Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pbu ABDUL JABAR BAKRI, S.HUT bin BAKRI PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUKAMARA cq. PENYIDIK RESKRIM KEPOLISIAN RESOR SUKAMARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat METUAH & Partners Law Office
Pemohon
NoNama
1ABDUL JABAR BAKRI, S.HUT bin BAKRI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUKAMARA cq. PENYIDIK RESKRIM KEPOLISIAN RESOR SUKAMARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun c.q. yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara Praperadilan ini untuk memanggil Pemohon dan Termohon serta memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan Amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 16 Januari 2020 dengan Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara T.A. 2017., Tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/03/I/2020/Reskrim Kepolisian Resor Sukamara dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Permohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konstruksi pembangunan renovasi gedung dan bangunan lembaga pemasyarakatan kelas III Sukamara tahun anggaran 2017, karena Pemohon bukan Para Pihak yang dapat dimintai pertanggujawaban hukum;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya