Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar jam 14.15 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Ringan menyimpan
atau menguasai minuman beralkohol yaitu anggur hijau merk Kawa Kawa sebanyak 30 (tiga puluh) botol
ukuran 600 ml, anggur merah merk Orang Tua sebanyak 49 (empat puluh sembilan) botol ukuran 620
ml, anggur hijau merk API serbanyak 36 (tiga puluh enam) botol ukuran 620 ml dan minuman
beralkohol merk Daebak Soju sebanyan 10 (sepuluh) botol ukuran 350 ml tanpa ijin yang syah di rumah
yang di simpan dalam kamar Terlapor almt Jl. Malijo Rt 09 Rw 03 Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab.
Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah.
Pasal 2 Jo pasal 6 ayat (1) PERDA ( Peraturan Daerah ) Kab. Kotawaringin Barat No. 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. |