Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun 1.Tamun
2.Sulistianah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDIBYO SAKTI SAPUTROPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
2DonyPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Tergugat
NoNama
1Tamun
2Sulistianah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.297.216,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 275.297.216 (dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh dua ratus enam belas) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 218.750.002 (dua ratu delapan belas juta tujuh ratus lima pulih ribu dua rupiah), ditambah bunga sebesar Rp 56.547.216 (lima puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam belas)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM no. 01796 an Tamun dan SKT No. 593/24/DPP/VIII/2010 An. Tamun berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak