Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
MAHDIANOR Bin MAHMUD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 973 /O.2.14/ Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDIANOR Bin MAHMUD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-71/O.2.14/Enz.2/11/2025

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MAHDIANOR Bin MAHMUD (Alm)

No Identitas

Tempat Lahir   

:

:

6308012309940003

Bitin (Kalimantan Selatan)

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 23 September 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasar Minggu Desa Bitin, Rt. 02, Desa Bitin, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Atau barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
  • Penangkapan

:

Tanggal 19 Agustus 2025 s/d Tanggal 22 Agustus 2025

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 22 Agustus 2025 s/d Tanggal 25 Agustus 2025

  • Perpanjangan

Penahanan Penyidik

 :

Rutan, sejak Tanggal 25 Agustus 2025 s/d Tanggal 13 September 2025

  • Perpanjangan PU

 :

Rutan, sejak Tanggal 14 September 2025 s/d Tanggal 23 Oktober 2025

  • Pengadilan Negeri

Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d tanggal 22 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 04 November 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm), pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 14, 00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat Di sebuah barakan No. 04 di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya saksi MUHAMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memesan narkotika jenis shabu kepada saudara WANDI yang berada di Pontianak dengan cara saksi MUHAMAD HAFI menelepon dan bilang mau nitip barang (barang sabu) dan bilang ada yang mau mengambil dan seingat saksi MUHAMAD HAFI saudara WANDI bilang sekitar bulan Juli 2025, kemudian sekitar bulan Agustus 2025, saudara MOHAMAD R orang suruhan / orang kepercayaan saudara WANDI ada melakukan perjalanan ke Sampit dan ke Palangka Raya, akan tetapi saat melintas di Kabupaten Lamandau saudara MOHAMAD R bilang “nanti kalau ada nomor baru diangkat“ dan saksi MUHAMAD HAFI tidak tahu orang tersebut siapa dan MOHAMAD R bilang orang tersebut yang akan mengambil sabu tersebut. kemudian sekitar tgl 19 Agustus 2025 sekitar jam 14, 00 wib, saudara MOHAMAD R sudah ada di Pangkalan Bun bilang nya baru pulang dari Palangka Raya dan saudara MOHAMAD R langsung saksi MUHAMAD HAFI inapkan / tempatkan di barakan yang ditempati terdakwa MAHDIANOR yang saat itu terdakwa MAHDIANOR sedang tidur, kemudian setelah saudara MOHAMAD R di tempat terdakwa MAHDINOR sedangkan saksi MUHAMAD HAFI kembali lagi ke Pasar untuk jualan sembako, dan keesokan harinya terdakwa MAHDIANOR menelepon saksi MUHAMAD HAFI dan bilang “anak buah bos datang“ dan saksi MUHAMAD HAFI diminta untuk bawakan nasi dan saksi MUHAMAD HAFI jawab “iya nanti saya bawakan nasi“ kemudian nasi saksi MUHAMAD HAFI antar ke terdakwa MAHDIANOR dan saat itu saksi MUHAMAD HAFI di beri sabu oleh terdakwa MAHDIANOR berupa 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan lakban warna coklat dan saksi MUHAMAD HAFI tahu itu narkotika jenis sabu akan tetapi sebelum saksi MUHAMAD HAFI terima terdakwa MAHDIANOR bilang mau ditester, kemudian sabu di bawa terdakwa MAHDIANOR ke barakannya yang bernomor 5 kemudian di timbang dan dipecah menjadi 5 (lima ) paket sabu dibarakannya, selanjutnya setelah selesai ditester terdakwa MAHDIANOR memberi saksi MUHAMAD HAFI sabu sebanyak 4 (empat) paket dan bilang 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram sudah terjual bilang terdakwa MAHDIANOR. 
  • Bahwa terdakwa mengetahui barang yang terdakwa terima dari MOHAMAD R (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yaitu narkotika jenis sabu dan saksi MUHAMAD HAFI mengetahui juga narkotika jenis shabu tersebut, dan sabu tersebut terdakwa terima di barakan yang beralamat di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 5 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang terdakwa tempati, dan sabu yang terdakwa terima sebanyak 1 Kantong /  5 (lima) gram yang terbungkus dengan plastik, kemudian sisa 4 paket sabu terdakwa berikan ke saksi MUHAMAD HAFI sebelum di terima saksi MUHAMAD HAFI sabu tersebut terdakwa tester / terdakwa konsumsi dengan saudara MOHAMAD R di barakan yang terdakwa tempati yang berbentuk narkotika jenis shabu Kristal warna putih, dan sabu tersebut merupakan pesanan dari saksi MUHAMAD HAFI yang dipesan dari saudara WANDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang).
  • Bahwa Tujuan terdakwa menerima sabu dari saudara MOHAMAD R, karena saksi akan di beri uang oleh saksi MUHAMAD HAFI dan sabu tersebut untuk terdakwa berikan ke saksi MUHAMAD HAFI, dan sabu tersebut terdakwa terima dari saudara MOHAMAD R sekitar tgl 14 Agustus 2025 ,sekitar jam 02.00 wib, dan sabu tersebut terbungkus dengan plastic klip bening, yang terdakwa terima di barakan yang terdakwa tempati, dan setahu terdakwa saudara MOHAMAD R adalah orang kepercayaan/ suruhan saudara WANDI.
  • Bahwa terdakwa menempati barakan yang beralamat di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 5 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang sama dengan saksi MUHAMAD HAFI hanya beda pintu, saksi MUHAMAD HAFI di pintu 4 (empat) sedangkan terdakwa di pintu 5 ( lima ) barakan yang terdakwa tempati di barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dan terdakwa menempati barakan tersebut sendirian.
  • Bahwa setelah di timbang sabu yang diterima dari saudara MOHAMAD R tersebut berjumlah sebanyak 45 (empat lima) gram dengan terdakwa mendapatkan 5 (lima) gram dan sabu tersebut terdakwa terima  3 (tiga) gram untuk dijual dan sudah diambil oleh teman, sedangkan sisa 2 (dua) gram terdakwa konsumsi sendiri selama 5 (lima) hari berturut turut, di barakan yang terdakwa tempati dengan saksi MUHAMAD HAFI, lalu sisa sabu sebanyak 40 (empat puluh) gram terdakwa berikan ke saksi MUHAMAD HAFI dan setelah di terima terdakwa tidak tahu selanjutnya.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang terdakwa berikan ke saksi MUHAMAD HAFI sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 37,12 gram atau berat bersih 35,37 gram, dan selain dengan saksi MUHAMAD HAFI tidak ada yang lain dan saksi MUHAMAD HAFI mengetahui berat sabu yang berikan kepadanya, yang awalnya sabu terdakwa terima dari saudara MOHAMAD R sebanyak 5 paket, dimana sabu sebanyak 5 ( lima ) paket tersebut terdakwa jual ke orang yang pesan sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan sabu tersebut sudah laku oleh orang yang membeli sabu tersebut dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan di bayar kes Dan uang tersebut terdakwa berikan ke saudara MOHAMAD R untuk biaya pulang Pontianak dan sisa sabu 2 (dua) gram terdakwa konsumsi sendiri hampir setiap hari , sampai sabu tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa menerima sabu baru sekali dari saksi MUHAMAD HAFI, sebanyak 45  ( empat lima ) gram, yang saat itu saudara MOHAMAD R bermalam di barakan yang terdakwa tempati dan terdakwa tidak ada membayar atau membeli sabu dari saksi MUHAMAD HAFI, dan terdakwa diminta oleh saudara MOHAMAD R untuk memberikan sabu ke saksi MUHAMAD HAFI, dan saksi MUHAMAD HAFI juga mengetahui terdakwa menerima sabu dari saudara MOHAMAD R, dan setahu terdakwa saudara MOHAMAD R adalah orang suruhan saudara WANDI dan terdakwa tidak ada hubungan kerja dengan saudara MOHAMAD R ataupun hubungan dengan pekerjaan terdakwa di Pasar
  • Bahwa terdakwa diminta oleh saksi MUHAMAD HAFI untuk mentester sabu yang terdakwa terima dari saudara MOHAMAD R, dengan tujuan terdakwa mentester sabu tersebut menanyakan keaslian sabu kwalitas bagus apa nggaknya sabu tersebut, dan atas permintaan saksi MUHAMAD HAFI juga sabu terdakwa bagi menjadi 4 (empat)  paket yang kemudian terdakwa berikan ke saksi MUHAMAD HAFI.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0466, tanggal 25 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari saksi MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan terdakwa MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,58 gram atau berat bersih 0,043 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 113/10855/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 37,12 gram atau berat bersih 35,37 gram yang telah dilakukan penyitaan dari saksi MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan terdakwa MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm).

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm), pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 14, 00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat Di sebuah barakan No. 04 di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus sekitar jam 14.00 Wib, Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Wilayah kecamatan Arut Selatan kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan saksi MUHAMMAD HAFI Bin MAT SAHUR Di  sebuah barakan No. 04 di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Dilakukan penggeledahan di dapur barakan No. 04 tersebut dan menemukan 4 (Empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 37,12 ( Tiga Puluh Tujuh Koma dua belas ) gram dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Kosong. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di kamar menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone. Merk Itel warna hitam, Setelah itu Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan Penggeledahan di tempat terdakwa MAHDIANNOR Bin MAHMUD (Alm), Di  sebuah barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 5 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah Handphone warna silver Merk VIVO di kamar terdakwa MAHDIANNOR dengan semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa MAHDIANNOR Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMAD HAFI beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pemilik shabu sebanyak 4 ( empat ) paket sabu plastik klip kecil yang setelah di timbang dengan  berat kotor 37, 12 gram atau berat bersih 35, 37 gram  di sebuah barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah miliknya saksi MUHAMMAD HAFI yang awal mulanya saudara WANDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang berada di Pontianak menelepon saksi MUHAMMAD HAFI dan bilang mau nitip barang ( barang sabu ) dan bilang ada yang mau mengambil dan seingat saksi MUHAMMAD HAFI saudara WANDI bilang sekitar bulan Juli 2025, kemudian sekitar bulan Agustus 2025, saudara MOHAMAD R (DPO/ Daftar Pencaharian Orang), orang suruhan / orang kepercayaan saudara WANDI ada melakukan perjalanan ke Sampit dan ke Palangka Raya, akan tetapi saat melintas di Kab Lamandau saudara MOHAMAD R bilang nanti kalau “ada nomor baru diangkat “ dan saksi MUHAMMAD HAFI tidak tahu ,orang tersebut siapa dan MOHAMAD R, bilang orang tersebut yang akan mengambil sabu tersebut. kemudian sekitar tgl 19 Agustus 2025 sekitar jam 14, 00 wib, saudara MOHAMAD R, sudah ada di Pangkalan Bun bilang nya baru pulang dari Palangka Raya, dan saudara MOHAMAD R langsung saksi MUHAMMAD HAFI tempatkan di barakan yang ditempati terdakwa MAHDIANOR yang saat itu terdakwa MAHDIANOR sedang tidur, setelah saudara MOHAMAD R di tempat terdakwa MAHDINOR, saksi MUHAMMAD HAFI kembali lagi ke Pasar untuk jualan sembako, dan keesokan harinya terdakwa MAHDIANOR menelepon saksi MUHAMMAD HAFI dan bilang “anak buah bos datang“ dan saksi MUHAMMAD HAFI diminta untuk bawakan nasi lalu saksi MUHAMMAD HAFI jawab, “iya nanti saya bawakan nasi“ kemudian nasi saksi MUHAMMAD HAFI antar ke terdakwa MAHDIANOR dan saat itu saksi MUHAMMAD HAFI di beri sabu oleh terdakwa MAHDIANOR berupa 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan lakban warna coklat, dan saksi MUHAMMAD HAFI hanya diperlihatkan saja oleh terdakwa MAHDIANOR, tetapi saksi MUHAMMAD HAFI tahu itu narkotika jenis sabu akan tetapi sebelum saksi MUHAMMAD HAFI terima terdakwa MAHDIANOR bilang mau ditester, kemudian narkotika jenis sabu di bawa terdakwa MAHDIANOR lagi kebarakannya yang beralamat di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 5 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian di timbang dan dipecah menjadi 5 ( lima ) paket sabu, akan tetapi setelah selesai ditester, terdakwa MAHDIANOR memberi saksi MUHAMMAD HAFI sabu hanya sebanyak 4 ( empat) paket dan bilang 1 (satu) paket sudah terjual dan saksi MUHAMMAD HAFI tidak tahu siapa yang membelinya.
  • Bahwa awalnya terdakwa duduk dikamar tidur sendirian kemudian datang orang yang tak saksi kenal dan orang tersebut tak lain polisi dan menanyakan keberadaan saksi MUHAMAD HAFI lalu terdakwa jawab berteman dengan saksi MUHAMAD HAFI, dan terdakwa tinggal di barakan tersebut sekitar 4 (empat) bulan terdakwa sendirian di barakan yang beralamat di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 5 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa terdakwa mengetahui barang yang terdakwa terima dari MOHAMAD R (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yaitu narkotika jenis sabu dan saksi MUHAMAD HAFI mengetahui juga narkotika jenis shabu tersebut, dan sabu tersebut terdakwa terima di barakan yang beralamat di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 5 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang terdakwa tempati, dan sabu yang terdakwa terima sebanyak 1 Kantong /  5 (lima) gram yang terbungkus dengan plastik, kemudian sisa 4 paket sabu terdakwa berikan ke saksi MUHAMAD HAFI sebelum di terima saksi MUHAMAD HAFI sabu tersebut terdakwa tester / terdakwa konsumsi dengan saudara MOHAMAD R di barakan yang terdakwa tempati yang berbentuk narkotika jenis shabu Kristal warna putih, dan sabu tersebut merupakan pesanan dari saksi MUHAMAD HAFI yang dipesan dari saudara WANDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang).
  • Bahwa Tujuan terdakwa menerima sabu dari saudara MOHAMAD R, karena saksi akan di beri uang oleh saksi MUHAMAD HAFI dan sabu tersebut untuk terdakwa berikan ke saksi MUHAMAD HAFI, dan sabu tersebut terdakwa terima dari saudara MOHAMAD R sekitar tgl 14 Agustus 2025 ,sekitar jam 02.00 wib, dan sabu tersebut terbungkus dengan plastic klip bening, yang terdakwa terima di barakan yang terdakwa tempati, dan setahu terdakwa saudara MOHAMAD R adalah orang kepercayaan/ suruhan saudara WANDI.
  • Bahwa saat diamankan oleh pihak kepolisian saat itu saksi MUHAMAD HAFI sedang tidur kemudian saksi MUHAMAD HAFI diamankan dan ditanya di mana barangnya (narkotika jenis shabu), kemudian polisi menemukan sabu yang berada di dalam mobilan mainan anak -anak yang berada di dapur dan benar sabu tersebut adalah milik saksi MUHAMAD HAFI sendiri dan saat itu saksi MUHAMAD HAFI sendirian di barakan tersebut dan saat penggeledahan ditemukan di sebuah  barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 4 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di dapur barakan No. 04 yang saksi tempati tersebut sebanyak 4 (Empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 37,12 (Tiga Puluh Tujuh Koma dua belas) gram dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Kosong sedangkan di kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone Merk Super warna hitam yang mana semua barang bukti tersebut merupakan milik saksi MUHAMAD HAFI.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0466, tanggal 25 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari saksi MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan terdakwa MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,58 gram atau berat bersih 0,043 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 113/10855/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 37,12 gram atau berat bersih 35,37 gram yang telah dilakukan penyitaan dari saksi MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan terdakwa MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm).

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pangkalan Bun, 05 November 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Budi Murwanto, S.H.

Jaksa Pratama/ 19840918 200912 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya