Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
1.BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP
2.MUHAMMAD SHALIHIN Bin RAHARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-486/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP[Penahanan]
2MUHAMMAD SHALIHIN Bin RAHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-106/O.2.14/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP

Nip / KTP

:

3513182005850004

Tempat Lahir

:

Probolinggo (Prov. Jatim)

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 20 Mei 1986

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Perum Griya Dara Indah Blok 6 EA No. 09 Rt 11 Desa Batu Belaman Kec. Kumai Kab. Kobar Prov. Kalteng

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Wiraswasta

Pendidian

:

SMA

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD SHALIHIN

Nip / KTP

:

1205181703980004

Tempat Lahir

:

S. Bayu Utara (Prov. Naggroe Aceh Darussalam)

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 17 Maret 1998

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Sesuai KTP Jalan Pangeran Antasari Rt. 15 Kel. Raja Kec. Arsel, Kab. Kobar, Prov. Kalteng

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Karyawan Swasta

Pendidian

:

SMA (Tidak Tamat)

 

STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan                          :
  • Terdakwa I

:

Tanggal 18 April 2025 s/d Tanggal 19 April 2025

  • Terdakwa II

:

Tanggal 18 April 2025 s/d Tanggal 19 April 2025

  1. Penahanan         
  • Penyidik

:

Rutan, Sejak Tanggal 19 April 2025 s/d Tanggal 08 Mei 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, Sejak Tanggal 09 Mei 2025 s/d Tanggal 17 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP dan Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bengkel Tri Brata Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ketika Terdakwa I,Terdakwa II dan Saudara ARI KACONG (DPO) sedang mengobrol di bengkel sambil minum kopi kemudian pada saat mengobrol Saudara ARI KACONG (DPO) ada bercerita mengenai besi rosok yang bisa dijual kemudian Terdakwa I ingat bahwa di bengkel banyak bekas potongan besi kemudian Terdakwa I mengatakan besi – besi bekas yang ada di bengkel apakah laku kemudian Saudara ARI KACONG (DPO) mengatakan pasti laku lalu kami mengumpulkan besi bekas tersebut kemudian Saudara ARI KACONG (DPO) mengangkat garden mobil bekas melihat Saudara ARI KACONG (DPO) Terdakwa I juga ikut mengangkat kemudian barang bekas yang diambil di naikan ke sepeda motor sedangkan Terdakwa II membawa aki dan potongan besi pada saat itu Saudara ARI KACONG (DPO) yang menyetir sepeda motor sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II duduk di belakang kemudian kami langsung bawa ke tukang pengepul rosok dan menjual barang – barang tersebut Kemudian hasil uang yang di dapat dari menjual besi bekas tersebut sebesar Rp 880.000 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana untuk makan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), untuk membeli BBM motor Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibagi rata Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) dan dibelikan rokok.
  • Kemudian awal hilangnya barang – barang milik bengkel Tri Brata yaitu ketika ada seseorang yang akan membeli Gardan Mobil Katana kemudian Saksi EKO UTOMO melakukan pengecekan terhadap Gardan Mobil ternyata sudah tidak ada selanjutnya Saksi EKO UTOMO diminta oleh Saksi SYARIFAH menghubungi Saksi M. ARIFIN untuk menanyakan Spare Part Gardan Mobil kemudian Saksi EKO UTOMO menuju bengkel Mbah Dalkim untuk melakukan pengecekan kemudian setelah sampai Saksi EKO UTOMO melakukan Video Call kepada Saudara REZA kemudian Saudara REZA mengatakan bahwa Garadan Mobil Katana tersebut adalah miliknya yang telah hilang dari bengkel kemudian Saksi EKO UTOMO menanyakan darimana mendapatkan Spare Part Mobil Katana tersebut kemudian Saksi M ARIFIN mengakatan mendapatkan Spare Part Mobil tersebut dari Saksi KUSWONO kemudian Saksi M ARIFIN menghubungi Saksi KUSWONO untuk datang ke bengkel Mbah Dalkim kemudian setelah sampai Saksi KUSWONO mengakatakan mendapatkan Spare Part Mobil tersebut dari Saksi HERU kemudian Saksi EKO UTOMO meminta kepada Saksi KUSWONO untuk mengadirkan Saksi HERU di bengkel Tri Brata kemudian Saksi HERU dan Saksi KUSWONO tiba di bengkel Tri Brata selanjutnya Saksi HERU mengatakan bahwa mendapatkan Spare Part Mobil Gardan tersebut dari Terdakwa II SHALIHIN kemudian Saksi SYARIFAH melaporkan kejadian ini kepada Polres Kotawaringin Barat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP, Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN dan Saudara ARI KACONG (DPO) Bengkel Tri Brata Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kehilangan barang – barang sebagai berikut:
  • 2 (dua) Buah Gardan Mobil;
  • 2 (dua) Buah Aki Mobil;
  • 5 (lima) Buah Velg Mobil dengan ciri – ciri 3 (tiga) Velg Aluminium dan 2 (dua) Velg Besi
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP, Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN dan Saudara ARI KACONG (DPO) Bengkel Tri Brata Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 35.600.000 (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP, Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 30 Juni 2025

    •     PENUNTUT UMUM

 

 

    1. SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

     AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya