Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-106/O.2.14/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP
|
Nip / KTP
|
:
|
3513182005850004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Probolinggo (Prov. Jatim)
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 20 Mei 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perum Griya Dara Indah Blok 6 EA No. 09 Rt 11 Desa Batu Belaman Kec. Kumai Kab. Kobar Prov. Kalteng
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidian
|
:
|
SMA
|
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD SHALIHIN
|
Nip / KTP
|
:
|
1205181703980004
|
Tempat Lahir
|
:
|
S. Bayu Utara (Prov. Naggroe Aceh Darussalam)
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 17 Maret 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sesuai KTP Jalan Pangeran Antasari Rt. 15 Kel. Raja Kec. Arsel, Kab. Kobar, Prov. Kalteng
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidian
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN TERDAKWA :
- Penangkapan :
|
:
|
Tanggal 18 April 2025 s/d Tanggal 19 April 2025
|
|
:
|
Tanggal 18 April 2025 s/d Tanggal 19 April 2025
|
- Penahanan
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 19 April 2025 s/d Tanggal 08 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 09 Mei 2025 s/d Tanggal 17 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP dan Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bengkel Tri Brata Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika Terdakwa I,Terdakwa II dan Saudara ARI KACONG (DPO) sedang mengobrol di bengkel sambil minum kopi kemudian pada saat mengobrol Saudara ARI KACONG (DPO) ada bercerita mengenai besi rosok yang bisa dijual kemudian Terdakwa I ingat bahwa di bengkel banyak bekas potongan besi kemudian Terdakwa I mengatakan besi – besi bekas yang ada di bengkel apakah laku kemudian Saudara ARI KACONG (DPO) mengatakan pasti laku lalu kami mengumpulkan besi bekas tersebut kemudian Saudara ARI KACONG (DPO) mengangkat garden mobil bekas melihat Saudara ARI KACONG (DPO) Terdakwa I juga ikut mengangkat kemudian barang bekas yang diambil di naikan ke sepeda motor sedangkan Terdakwa II membawa aki dan potongan besi pada saat itu Saudara ARI KACONG (DPO) yang menyetir sepeda motor sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II duduk di belakang kemudian kami langsung bawa ke tukang pengepul rosok dan menjual barang – barang tersebut Kemudian hasil uang yang di dapat dari menjual besi bekas tersebut sebesar Rp 880.000 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana untuk makan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), untuk membeli BBM motor Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibagi rata Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) dan dibelikan rokok.
- Kemudian awal hilangnya barang – barang milik bengkel Tri Brata yaitu ketika ada seseorang yang akan membeli Gardan Mobil Katana kemudian Saksi EKO UTOMO melakukan pengecekan terhadap Gardan Mobil ternyata sudah tidak ada selanjutnya Saksi EKO UTOMO diminta oleh Saksi SYARIFAH menghubungi Saksi M. ARIFIN untuk menanyakan Spare Part Gardan Mobil kemudian Saksi EKO UTOMO menuju bengkel Mbah Dalkim untuk melakukan pengecekan kemudian setelah sampai Saksi EKO UTOMO melakukan Video Call kepada Saudara REZA kemudian Saudara REZA mengatakan bahwa Garadan Mobil Katana tersebut adalah miliknya yang telah hilang dari bengkel kemudian Saksi EKO UTOMO menanyakan darimana mendapatkan Spare Part Mobil Katana tersebut kemudian Saksi M ARIFIN mengakatan mendapatkan Spare Part Mobil tersebut dari Saksi KUSWONO kemudian Saksi M ARIFIN menghubungi Saksi KUSWONO untuk datang ke bengkel Mbah Dalkim kemudian setelah sampai Saksi KUSWONO mengakatakan mendapatkan Spare Part Mobil tersebut dari Saksi HERU kemudian Saksi EKO UTOMO meminta kepada Saksi KUSWONO untuk mengadirkan Saksi HERU di bengkel Tri Brata kemudian Saksi HERU dan Saksi KUSWONO tiba di bengkel Tri Brata selanjutnya Saksi HERU mengatakan bahwa mendapatkan Spare Part Mobil Gardan tersebut dari Terdakwa II SHALIHIN kemudian Saksi SYARIFAH melaporkan kejadian ini kepada Polres Kotawaringin Barat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP, Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN dan Saudara ARI KACONG (DPO) Bengkel Tri Brata Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kehilangan barang – barang sebagai berikut:
- 2 (dua) Buah Gardan Mobil;
- 2 (dua) Buah Aki Mobil;
- 5 (lima) Buah Velg Mobil dengan ciri – ciri 3 (tiga) Velg Aluminium dan 2 (dua) Velg Besi
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP, Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN dan Saudara ARI KACONG (DPO) Bengkel Tri Brata Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 35.600.000 (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa I BANGKIT YUDO SUTRISNO Bin SINGO URIP, Terdakwa II MUHAMMAD SHALIHIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 30 Juni 2025
-
- SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002
|