- Menyatakan menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menolak Permohonan Eksekusi Terlawan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas IB dengan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor: 8/Pdt.G/2018/PN.Pbu, tertanggal 17 Januari 2024 Jo. Penetapan Teguran Eksekusi (Aanmaning) Nomor : 7/Pen.Aanmaning.Pdt.G/Eks/2023/PN tertanggal 10 Januari 2024;
- Menyatakan Non Eksekutabel (Non-Executable) Penetapan Teguran Eksekusi (Aanmaning) Nomor : 7/Pen.Aanmaning.Pdt.G/Eks/2023/PN tertanggal 10 Januari 2024 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (II) dengan Nomor : 737 PK/Pdt/2022, tanggal 22 September 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (I) dengan Nomor : 161 PK/Pdt/2021, tanggal 05 April 2021, Jo. Putusan Kasasi dengan Nomor : 3246 K/PDT/2019, tanggal 19 November 2019;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Penetapan Teguran Eksekusi (Aanmaning) Nomor : 7/Pen.Aanmaning.Pdt.G/Eks/2023/PN tertanggal 10 Januari 2024 Jo. Relaas Panggilan Aanmaning Nomor : 8/Pdt.G/2018/PN.Pbu tertanggal 17 Januari 2024 dan segala penetapan yang akan timbul dari Aanmaning tersebut;
- Menyatakan Para Terlawan adalah tidak benar dan beritikad buruk;
- Menyatakan secara hukum bahwa Objek Sengketa a quo berupa tanah/lahan kebun seluas 613,34 hektar adalah milik Pelawan atau setidak-tidaknya hak prioritas Pelawan dengan rincian dan batas-batas sebagai berikut:
a. Koordinat 10 (X:516.142.63, Y:9.793.367.96)
- Sebelah utara/timur laut : Titik 8 perbatasan PT. SML (Sawit
mandiri Lestari) atau area plang A20;
- Sebelah selatan : masuk area Desa Karang Taba atau area
lahan Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah barat : masuk area HGU PT. Sawit Lamandau
Raya atau parit gajah PT. Sawit
Lamandau Raya yang memisahkan area
lahan Koperasi Cahaya Indah dengan
area HGU PT. Sawit Lamandau Raya;
b. Koordinat 11 (X:517.363.43, Y:9.793.367.75)
- Sebelah utara : lahan yang dibebaskan oleh PT. Sawit
Lamandau Raya atau area laha Koperasi
Cahaya indah;
- Sebelah timur : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) atau
area lahan Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah selatan : masuk area Desa Karang Taba atau area
lahan Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah barat : PT. Sawit Lamandau Raya atau area
Koperasi Cahaya Indah;
c. Koordinat 9 (X:515.883.63, Y:9.794.650.96)
- Sebelah utara : lahan belum dibebaskan oleh PT. Sawit
Lamandau Raya atau area lahan
Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT.
Sawit Lamandau Raya;
- Sebelah selatan : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT.
Sawit Lamandau Raya atau area lahan
Koperasi Cahaya Indah;
d. Koordinat 8 (X:515.761.00, Y:9.795.739.00)
- Sebelah utara : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) atau
lahan PT. Sawit Lamandau Raya;
- Sebelah selatan : lahan yang sudah dibebaskan untuk
Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah barat : lahan yang sudah dibebaskan untuk
Koperasi Cahaya Indah;
e. Koordinat 7 (X:515.761.00, Y:9.795.739.00)
- Sebelah utara : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya
atau area lahan Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT.
Sawit Lamandau Raya atau area lahan
Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah selatan : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya
atau area lahan Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah barat : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya
atau parit gajah;
f. Koordinat 6 (X:515.958.44, Y:9.796.775.20)
- Sebelah utara : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya
atau berkas area tanam Koperasi
Cahaya Indah;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT.
Sawit Lamandau Rayaatau area lahan
Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah selatan : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya
atau parit PT. Sawit Lamandau Raya
sebelah parit milik Koperasi Cahaya
- Sebelah barat : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya;
g. Koordinat 3 (X:516.179.67, Y:9.789.719.30)
- Sebelah utara : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya
atau area lahan Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah selatan : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT.
Sawit Lamandau Raya kepada Koperasi
Cahaya Indah atau area lahan Koperasi
Cahaya Indah;
- Sebelah barat : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya;
h. Koordinat 2 (X:516.309.34, Y:9.799.714.59)
- Sebelah utara : area Desa Batu Tambun atau lahan
HGU PT. SML (Sawit Mandiri Lestari)
masuk wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah selatan : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya
atau lahan Koperasi Cahaya Indah;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT.
Sawit Lamandau Raya kepada Koperasi
Cahaya Indah atau area lahan Koperasi
Cahaya Indah;
- Sebelah barat : lahan HGU PT. Sawit Lamandau Raya;
i. Koordinat 5 (X:516.895.08, Y:9.797.646.32)
- Sebelah utara : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari);
- Sebelah selatan : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari);
- Sebelah timur : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari);
- Sebelah barat : lahan Koperasi Cahaya Indah yang
sudah dibebaskan oleh PT. SML (Sawit
Mandiri Lestari) atau lahan Koperasi
Cahaya Indah tapi digarap PT. SML
(Sawit Mandiri Lestari);
j. Koordinat 4 (X:516.846.41, Y:9.798.090.13)
- Sebelah utara : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) masuk
wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah selatan : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari);
- Sebelah timur : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari);
- Sebelah barat : lahan Koperasi Cahaya Indah yang
sudah dibebaskan oleh PT. SML (Sawit
Mandiri Lestari) atau lahan Koperasi
Cahaya Indah;
k. Koordinat 1 (X:516.663.00, Y:9.799.708.00)
- Sebelah utara : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) masuk
wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah selatan : wilayah Koperasi Cahaya Indah yang
dibuka atau PT. SML (Sawit Mandiri
- Sebelah timur : PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) masuk
wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah barat : lahan Koperasi Cahaya Indah atau PT.
Sawit Lamandau Raya (Pelawan);
Berdasarkan :
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/04/VI/2005 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit A.N. PT. Sawit Lamandau Raya, tertanggal 08 Juni 2005 yang diterbitkan oleh Bupati Lamandau;
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/68/V/2006 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP), PT. Sawit Lamandau Raya yang diterbitkan oleh Bupati Lamandau;
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek.525.26/ /SK-IL/IX/2008 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.N. PT. Sawit lamandau Raya di Wilayah Lamandau, Kabupaten Lamandau (tanpa tanggal) bulan September 2008 yang diterbitkan oleh Bupati Lamandau;
- Surat Keterangan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan mengetahui Kepala Desa dan Kepala BPD serta Camat dari Masyarakat Batu Tambun, Desa Sei Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai dan Desa Karang Taba Kepada Pelawan.
6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Penyerahan Lahan dan Kebun di luar PT. Sawit Lamandau Raya (SLR) kepada Koperasi Cahaya Indah Desa Karang Taba pada tanggal 3 Mei 2016 tersebut;
7. Menghukum Terlawan untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan lahan dari kebun objek sengketa seluas 613,34 Ha kepada Pelawan dalam keadaan semula yang sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya seperti sewa menyewa, gadai, fidusia, dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara;
8. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Terlawan secara tanggung-renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|