Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN 1.EDI LUKITO
2.RIAN ASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN SAURIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
2SUDIBYO SAKTI SAPUTROPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
3DonyPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
4Rangga SopiandiPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PANGKALAN BUN
Tergugat
NoNama
1EDI LUKITO
2RIAN ASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.701.859,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat Rp. 117.701.859 (seratus tujuh belas juta tujuh ratus satu delapan ratus lima puluh Sembilan). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 85.300.706 (delapan puluh lima juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam rupiah), ditambah bunga sebesar Rp 32.401.153 (tiga puluh dua juta empat ratus satu ribu seratus lima puluh tiga rupiah)ditambah pinalty sebesar Rp-------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SKT 593.21/149/BR/IV/2015.Agr tanggal : 08 April 2018 AN. EDI LUKITO dan a.SKTNo : 090/DS-PDR/PL/XI/2015 tanggal : 30 November 2015 An. EDI LUKITO. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak