Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Pbu 1.QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H.
2.NILNA KAMALIYA, S.H
3.BUDI MURWANTO, S.H.
1.KUSNADI Bin MANSUR
2.ADI SURYA Bin H. SAHRAN
3.SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 337 /O.2.14/ Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H.
2NILNA KAMALIYA, S.H
3BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Bin MANSUR[Penahanan]
2ADI SURYA Bin H. SAHRAN[Penahanan]
3SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Websit www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                 P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN
NO.BERKAS PERKARA : PDM-69/O.2.14/Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

1.

Nama lengkap

:

KUSNADI Bin MANSUR

 

Tempat lahir

:

Nganjuk

 

Umur/ Tanggal lahir

:

41 Tahun / 13 Mei 1983

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan A. Yani KM. 22 RT. 04 RW. 02, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

Diploma III (Akademi Maritim)

 

2.

Nama lengkap

:

ADI SURYA Bin H. SAHRAN

 

Tempat lahir

:

Banjarmasin

 

Umur/ Tanggal lahir

:

29 Tahun / 08 Desember 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pramuka Gang Muhajirin RT. 31 RW. 02, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau Jalan Perwira RT. 08 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

Kelas 1 SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

3.

Nama lengkap

:

SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI

 

Tempat lahir

:

Guntung Manggis

 

Umur/ Tanggal lahir

:

20 Tahun / 01 Desember 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pangkalan Lima RT. 08 Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotwaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN:

Penangkapan

:

     Tanggal 20 Januari 2025

Penahanan

:

Rutan

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Januari 2025 s/d tanggal 09 Februari 2025

-

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Februari 2025 s/d tanggal 21 Maret 2025

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d tanggal  09 April 2025

-

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Sejak tanggal 10 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pagkalan Bun

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU:

Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR bersama-sama dengan Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di PT. Putra Kahayan Abadi, Jalan Malijo RT. 21, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan  cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR merupakan supervisor Gudang/kepala gudang pada PT. Putra Kahayan Abadi berdasarkan Surat keterangan nomor: 030/HRDS/S-KET/PKA/VII/2024, tanggal 1 Juli 2024 dengan memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp. 3.641.008,- (Tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan rupiah), Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN merupakan buruh harian lepas pada PT. Putra Kahayan Abadi berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 032/HRD/S-KET/PKA/IV/2022, tanggal 02 April 2022 dengan memperoleh gaji per hari kerja sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI  merupakan Operator Forklift pada PT. Putra Kahayan Abadi berdasarkan Surat keterangan nomor: 031/HRD/S-KET/PKA/XI/2024 dengan memperoleh gaji sebesar Rp. 3.306.008,- (Tiga juta tiga ratus enam ribu delapan rupiah) sebagaimana Slip Gaji milik Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI (terlampir dalam berkas perkara);
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI sedang bekerja memuat bahan material di Gudang semen PT. Putra Kahayan Abadi para Terdakwa melihat 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam dengan diameter 36 Cm dan Panjang 4 Meter milik PT. Putra Kahayan Abadi yang berada di depan Gudang semen kemudian Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI menanyakan kepada Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR dengan mengatakan “BISA DIJUAL BESINYA PAK” dan dijawab oleh Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR “YA UDAH SANA” kemudian Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR meminta Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN membantu Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI untuk mengambil 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut tanpa ada izin dari PT. Putra Kahayan Abadi.
  • Bahwa Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI menggunakan 1 (satu) unit Forklift milik PT. Putra Kahayan Abadi untuk mengambil 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut dengan diarahkan oleh Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN untuk dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit kendaraan truk merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi DA 8970 CY milik PT. Putra Kahayan Abadi.
  • Bahwa Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN mengendarai 1 (satu) unit kendaraan truk merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi DA 8970 CY milik PT. Putra Kahayan Abadi secara bersama-sama dengan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI  yang di dalam bak 1 (satu) unit kendaraan truk tersebut terdapat 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam dengan diameter 36 CM dan Panjang 4 Meter untuk dijual kepada CV Logam Purnama yang beralamat di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI  tiba di CV Logam Purnama, Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI mengatakan akan menjual 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam dengan diameter 36 CM dan Panjang 4 Meter kepada Saksi EKO PRASETYO POERNOMO Bin HERI POERNOMO selaku pengelola CV Logam Purnama dengan mengatakan “1 (satu) buah pipa besi tersebut sudah tidak dipergunakan kembali, bersedia bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu dikemudian hari, penjualan  1 (satu) buah pipa besi tersebut  atas perintah dari bos/pimpinan” kemudian Saksi EKO PRASETYO POERNOMO Bin HERI POERNOMO melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut dan setelah dilakukan penimbangan berat dari 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut adalah 420 Kg (Empat ratus dua puluh kilogram) dibeli dengan Harga Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) Per Kilogram dengan total harga 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut adalah Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) uang hasil penjualan 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut diberikan oleh Saksi EKO PRASETYO POERNOMO Bin HERI POERNOMO disertai dengan bukti tanda jual beli berupa robekan kertas kepada Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI.
  • Bahwa terhadap uang Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut telah dibagikan oleh Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI kepada Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN masing-masing memperoleh uang pembagian sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI PT. Putra Kahayan Abadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah).

 

-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR bersama-sama dengan Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di PT. Putra Kahayan Abadi, Jalan Malijo RT. 21, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan  cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR merupakan supervisor Gudang/kepala gudang pada PT. Putra Kahayan Abadi berdasarkan Surat keterangan nomor: 030/HRDS/S-KET/PKA/VII/2024, tanggal 1 Juli 2024 dengan memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp. 3.641.008,- (Tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan rupiah), Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN merupakan buruh harian lepas pada PT. Putra Kahayan Abadi berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 032/HRD/S-KET/PKA/IV/2022, tanggal 02 April 2022 dengan memperoleh gaji per hari kerja sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI  merupakan Operator Forklift pada PT. Putra Kahayan Abadi berdasarkan Surat keterangan nomor: 031/HRD/S-KET/PKA/XI/2024 dengan memperoleh gaji sebesar Rp. 3.306.008,- (Tiga juta tiga ratus enam ribu delapan rupiah) sebagaimana Slip Gaji milik Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI (terlampir dalam berkas perkara);
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI sedang bekerja memuat bahan material di Gudang semen PT. Putra Kahayan Abadi para Terdakwa melihat 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam dengan diameter 36 Cm dan Panjang 4 Meter milik PT. Putra Kahayan Abadi yang berada di depan Gudang semen kemudian Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI menanyakan kepada Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR dengan mengatakan “BISA DIJUAL BESINYA PAK” dan dijawab oleh Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR “YA UDAH SANA” kemudian Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR meminta Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN membantu Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI untuk mengambil 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut tanpa ada izin dari PT. Putra Kahayan Abadi.
  • Bahwa Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI menggunakan 1 (satu) unit Forklift milik PT. Putra Kahayan Abadi untuk mengambil 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut dengan diarahkan oleh Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN untuk dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit kendaraan truk merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi DA 8970 CY milik PT. Putra Kahayan Abadi.
  • Bahwa Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN mengendarai 1 (satu) unit kendaraan truk merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi DA 8970 CY milik PT. Putra Kahayan Abadi secara bersama-sama dengan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI  yang di dalam bak 1 (satu) unit kendaraan truk tersebut terdapat 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam dengan diameter 36 CM dan Panjang 4 Meter untuk dijual kepada CV Logam Purnama yang beralamat di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI  tiba di CV Logam Purnama, Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI mengatakan akan menjual 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam dengan diameter 36 CM dan Panjang 4 Meter kepada Saksi EKO PRASETYO POERNOMO Bin HERI POERNOMO selaku pengelola CV Logam Purnama dengan mengatakan “1 (satu) buah pipa besi tersebut sudah tidak dipergunakan kembali, bersedia bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu dikemudian hari, penjualan  1 (satu) buah pipa besi tersebut  atas perintah dari bos/pimpinan” kemudian Saksi EKO PRASETYO POERNOMO Bin HERI POERNOMO melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut dan setelah dilakukan penimbangan berat dari 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut adalah 420 Kg (Empat ratus dua puluh kilogram) dibeli dengan Harga Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) Per Kilogram dengan total harga 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut adalah Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) uang hasil penjualan 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut diberikan oleh Saksi EKO PRASETYO POERNOMO Bin HERI POERNOMO disertai dengan bukti tanda jual beli berupa robekan kertas kepada Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI.
  • Bahwa terhadap uang Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) buah pipa besi reklame warna hitam tersebut telah dibagikan oleh Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI kepada Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN masing-masing memperoleh uang pembagian sebesar Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KUSNADI Bin MANSUR, Terdakwa ADI SURYA Bin H. SAHRAN dan Terdakwa SABASTIYAN HERIYADI Bin SUHARDI PT. Putra Kahayan Abadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah).

 

-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.—-----------------------

 

 

Pangkalan Bun, 16 April 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya