Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.NILNA KAMALIYA, S.H.
DESTIANASARI Binti ADE LILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-299/O.2.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2NILNA KAMALIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTIANASARI Binti ADE LILI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

          “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Registrasi Perkara : PDM-40/O.2.14/Eku.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DESTIANASARI Binti ADE LILI

NIK

:

3217036408930001

Tempat Lahir

:

Bandung (Provinsi Jawa Barat)

Umur / Tgl Lahir

:

32 Tahun / 24 Agustus 1993

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Amin Jaya Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Atau Desa Karang Mulya Kecamatan pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Kelas I / Tidak Lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

Penangkapan

:

Tanggal 21 Februari 2026

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 21 Februari 2026 s/d tanggal 12 Maret 2026

Rutan Polres Kobar, tanggal 13 Maret 2026

s/d tanggal 21 April 2026

Penuntut Umum

:

Lapas Pangkalan Bun, tanggal 07 April 2026 s/d tanggal 26 April 2026

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI bersama-sama dengan Sdr. WINDO SUTOMO (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.06 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi Nomor 38 diterbitkan oleh Badan Pertanahan  Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 29 Juli 2004 15.06.08.01.2..00038 menyatakan bahwa Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/280/Ek, tanggal 24 September 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi menyatakan bahwa memberikan izin Perkebunan kepada Perusahaan perkebunan atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Scoopy warna putih merah tiba di areal perekebunan kelapa sawit Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sdr. WINDO SUTOMO melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara tidak sah tanpa izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sampai dengan sekira pukul 11.06 WIB sehingga memperoleh sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram. Kemudian Terdakwa membantu Sdr. WINDO SUTOMO meletakkan buah kelapa sawit yang telah dipanen.
  • Bahwa pembagian peran Terdakwa DESTIANASARI dan Sdr. WINDO SUTOMO adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa DESTIANASARI turut serta bersama Sdr. WINDO SUTOMO melakukan pemanenan/ pemungutan buah kelapa sawit secara tidak sah dan membantu Sdr. WINDO SUTOMO memindahkan buah sawit yang telah dipanen ke tumpukan;
  2. Sdr. WINDO SUTOMO melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara tidak sah dan tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tidak pernah mendapatkan izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) sebagai pemilik yang sah. Maksud dan tujuan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam hal memanen dan/atau memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit yaitu untuk dijual supaya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit secara tidak sah berdasarkan 1 (Satu) Lembar Nota Penerimaan TBS No. 073015 yang diterbitkan PT. Surya Indah Nusantara Pagi tanggal 20 Februari 2026 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram, PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengalami kerugian sebesar Rp.1.581.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------

==ATAU==

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI bersama-sama dengan Sdr. WINDO SUTOMO (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.06 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Scoopy warna putih merah tiba di areal perekebunan kelapa sawit Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sdr. WINDO SUTOMO mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah tanpa izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sampai dengan sekira pukul 11.06 WIB sehingga memperoleh sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram. Kemudian Terdakwa membantu Sdr. WINDO SUTOMO meletakkan buah kelapa sawit yang telah mengambil.
  • Bahwa pembagian peran Terdakwa DESTIANASARI dan Sdr. WINDO SUTOMO adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa DESTIANASARI turut serta bersama Sdr. WINDO SUTOMO mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah dan membantu Sdr. WINDO SUTOMO memindahkan buah sawit yang telah mengambil ke tumpukan;
  2. Sdr. WINDO SUTOMO mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah dan tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam mengambil buah kelapa sawit tidak pernah mendapatkan izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) sebagai pemilik yang sah. Maksud dan tujuan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam mengambil buah kelapa sawit yaitu untuk dijual supaya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah berdasarkan 1 (Satu) Lembar Nota Penerimaan TBS No. 073015 yang diterbitkan PT. Surya Indah Nusantara Pagi tanggal 20 Februari 2026 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram, PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengalami kerugian sebesar Rp.1.581.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan Perbuatan Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 13 April 2025

Penuntut Umum

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya