| Petitum Permohonan | 
				1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor. S.Tap/06/XI/2023/Satreskrim, Tanggal 
November 2023 Tentang Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor. 
LP/B/342/XII/2022/SPKT/POLRES.KOBAR/POLDA.KALTENG Tanggal 08 Desember 
2022 Jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor. B/06/XI/RES.1.9/2023/ 
Satreskrim, tanggal 27 November 2023 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan 
Batal atau Tidak Sah; 
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan Perkara 
Tindak Pidana atas nama Para Tersangka Sdr. SAMSU AZHAR, Sdr. RAMLAN dan 
Sdr. SAFRUDIN berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/342/XII/2022/SPKT. 
SATRESKRIM/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, tanggal 08 Desember 2022; 
4. Membebankan Biaya Perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;  |