Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Pbu ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H. KUSNADI Bin SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 335 /O.2.14/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Bin SUPENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah Telp. : (0532) 21136

 Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-43/O.2.14/Eoh.2/04/2026 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

KUSNADI Bin SUPENO

Nomor Identitas

:

6209050307000001

Tempat Lahir

:

Kotawaringin Barat

Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 03 Juli 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bukit Makmur Rt. 03 Rw.01 Kelurahan Bukit Makmur  Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan A. Yani Gang Lele Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 17 Februari 2026.

2.

Penahanan

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d tanggal 08 Maret 2026;

 

3.

Perpanjangan Penunut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d tanggal 17 April 2026;

4.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 13 April 2026 s/d tangga 02 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN:

Pertama

--------Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO bersama-sama dengan Saudara Ujang (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 22.49 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di teras rumah di Jalan A. Yani Gang Runtu Rt. 35 Kelurahan Baru Kecamatan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa  KUSNADI Bin SUPENO dan Saudara Ujang (DPO)  berangkat dari Kos Terdakwa yang beralamtkan di Jalan A. Yani Gang Lele menuju Bundara Ban untuk mencari makan dengan berjalan kaki. Setelah selesai makan, Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO dan Saudara UJANG duduk didepan masjid yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO dan Saudara UJANG makan. Sekira pukul 22.49 Wib pada saat Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO dan Saudara UJANG (DPO) sedang berjalan kaki menuju barakan Terdakwa, lalu Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan posisi kunci kontak masih menancap di stop kontak motor tersebut. Kemudian muncul niat Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO untuk mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Genio warna hitam yang kuncinya masih tertancap di stop kontaknya, lalu Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO memberitahukan hal tersebut kepada Saudara Ujang (DPO) dan Saudara Ujang (DPO) pada intinya mengatakan akan menunggu digang dengan tujuan mengawasi keadaan sekitar dan nantinya Saudara Ujang (DPO) meminta dijemput Terdakwa. Kemudian Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO berjalan kaki menuju rumah yang beralamatkan di Jalan A. Yani Gang Runtu Rt. 35 Kelurahan Baru Kecamatan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU, dan langsung menjemput Saudara Ujang (DPO) yang sedang berjaga jaga. Selanjutnya Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO mengendarai Sepeda Motor Honda Genio, sedangkan Saudara Ujang (DPO) dibonceng oleh Terdakwa. Sesampainya di Barakan Terdakwa  KUSNADI Bin SUPENO, kemudian Saudara Ujang (DPO) membawa keluar sepeda motor Genio tersebut, dan pada saat kembali ke barakan, Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO melihat jika Sepeda Motor Honda Genio tersebut sudah tidak dilengkapi dengan plat nomor,spion dan sticker motor tersebut. Pada keeseokan harinya, Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO, mengantarkan Saudara Ujang (DPO) ke daerah sungai rangit dan kembali ke barakan Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO dan tidak berselang lama Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO didatangi pemilik motor dan dibawa kekantor polisi beserta 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU.
  • Bahwa peran Terdakwa KUSNADI Bin SUPENO Bersama sama dengan Saudara UJANG (DPO) saat mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU beserta kunci kontaknya sebagai berikut :

Peran Terdakwa  KUSNADI Bin SUPENO adalah :

          1. Yang mempunyai ide pertama kali untuk melakukan pengambilan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU yang kuncinya berada di Stop kontaknya tanpa seijin pemiliknya
          2. Yang mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU beserta kunci kontaknya.
          3. Yang membawa atau mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU beserta kunci kontaknya tersebut ke barakannya yang berada di Jalan A. Yani Gang Lele Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Peran Saudara UJANG adalah :

          1. Yang berjaga-jaga di depan Gang sambil memantau situasi pada saat Terdakwa  KUSNADI Bin SUPENO mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU beserta kunci kontaknya yang terparkir di teras sebuah rumah tanpa seijin pemiliknya.
          2. Yang melepas Plat Nomor 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  KUSNADI Bin SUPENO dan Saudara UJANG mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU beserta kunci kontaknya milik orang lain tanpa seijin dari pemiliknya untuk digunakan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa  KUSNADI Bin SUPENO dan Saudara UJANG dalam melakukan perbuatannya mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU beserta kunci kontaknya di teras sebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani Gang Runtu Rt. 35 Kelurahan Baru Kecamatan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemilik sah yaitu  Saksi Korban ALVIANSYAH Bin SATRAN
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  KUSNADI Bin SUPENO telah mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMB117PK071815, Nomor Mesin JMB1E1071838, Nomor Polisi KH 5184 WU beserta kunci kontaknya di teras sebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani Gang Runtu Rt. 35 Kelurahan Baru Kecamatan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah tanpa ijin mengakibatkan Saksi Korban ALVIANSYAH Bin SATRAN mengalami kerugian materil sebesar Rp 34.660.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 20 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya