Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-180/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201010109850006;
|
Tempat lahir
|
:
|
Kumai;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
40 Tahun / 01 September 1985;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gg Bahari Rt. 09 Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provisi. Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat).
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
DIDIK ARIYADI Bin M.YUSUF;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201011509880001;
|
Tempat lahir
|
:
|
Kubu;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
37 Tahun / 15 September 1988;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Budi Utama, Rt 001/001, Desa Kubu, Kec, Kumai, Kab. Kobar Prop. Kalteng;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat).
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 Juli 2025 s/d Tanggal 16 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 4 Agustus 2025;
|
|
3.
|
Perpanjangan Penunut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025;
|
4.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Tanggal 12 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
--------Bahwa Terdakwa SA’BAN Alias ABAN Bin SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa DIDIK ARIYADI Bin M.YUSUF (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau Bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat disebuah pondok yang beralamat di jalan Budi Utama Rt. 01 Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Terdakwa I menemui Terdakwa II dengan maksud untuk mencari burung jalak kebo di pinggir jalan. Pada saat mencari burung jalak kebo sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I dan II sampai disebuah Pondok yang beralamatkan di jalan Budi Utama Rt. 01 Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa I dan II melihat Papan kayu sebanyak ± 30 ( Tiga puluh ) Keping dan Seng Besi Galpalum Sebanyak 8 ( Delapan ) Keping Rincian Panjang 3m Sebanyak 5 Keping dan Panjang 4m Sebanyak 3 Keping. Selanjutnya Terdakwa I mengingat pekataan saudara sengke jika ada kayu yang dijual murah diminta untuk memberi kabar kepada saudara sengke, lalu munculah niat Terdakwa I dan II untuk mengambil Papan kayu sebanyak ± 30 ( Tiga puluh ) Keping dan Seng Besi Galpalum Sebanyak 8 ( Delapan ) Keping Rincian Panjang 3m Sebanyak 5 Keping dan Panjang 4m Sebanyak 3 Keping. Setelah dirasa sepi selanjutnya Terdakwa I dan II mengeluarkan papan kayu dan seng gavalum dari pondok ke jalan kecil dengan cara memikul kayu dan seng gavalum tersebut kearah sepeda motor Merk Honda Beat Streat warna silver milik Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan II membawa kayu dan seng galpalum tersebut menggunakan sepeda motor merk honda beat streat warna silver untuk diantar kerumah saudara Sengke.
- Bahwa Terdakwa I dan II menjual Papan kayu sebanyak ± 30 ( Tiga puluh ) Keping dan Seng Besi Galpalum Sebanyak 8 ( Delapan ) Keping dengan Rincian Panjang 3m Sebanyak 5 Keping dan Panjang 4m Sebanyak 3 Keping dengan harga Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saudara Sengke, namun Terdakwa I dan II baru menerima pembayaran dari saudara sengke sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan masing masing Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya akan dibayarkan Saudara Sengke Ketika sudah gajian.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan II mengambil Papan kayu sebanyak ± 30 ( Tiga puluh ) Keping dan Seng Besi Galpalum Sebanyak 8 ( Delapan ) Keping dengan Rincian Panjang 3m Sebanyak 5 Keping dan Panjang 4m Sebanyak 3 Keping untuk dijual kembali dan hasil dari penjualan akan digunakan untuk kehidupan sehari hari
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan II dalam mengambil Papan kayu sebanyak ± 30 ( Tiga puluh ) Keping dan Seng Besi Galpalum Sebanyak 8 ( Delapan ) Keping dengan Rincian Panjang 3m Sebanyak 5 Keping dan Panjang 4m Sebanyak 3 Keping dilakukan tanpa meminta ijin dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik barang tersebut yaitu saksi Dr. H. Kaspinor, S.E., M.Si Bin H. Kasrani
- Atas kejadian tersebut mengakibatkan saksi Dr. H. Kaspinor, S.E., M.Si Bin H. Kasran selaku pemilik dari Papan kayu sebanyak ± 30 ( Tiga puluh ) Keping dan Seng Besi Galpalum Sebanyak 8 (Delapan) Keping dengan Rincian Panjang 3m Sebanyak 5 Keping dan Panjang 4m Sebanyak 3 Keping mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).
------ Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004
|
|
|