| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
| |
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Registrasi Perkara : PDM-40/O.2.14/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DESTIANASARI Binti ADE LILI
|
|
NIK
|
:
|
3217036408930001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung (Provinsi Jawa Barat)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
32 Tahun / 24 Agustus 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Amin Jaya Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Atau Desa Karang Mulya Kecamatan pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Kelas I / Tidak Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Februari 2026
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 21 Februari 2026 s/d tanggal 12 Maret 2026
Rutan Polres Kobar, tanggal 13 Maret 2026
s/d tanggal 21 April 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Pangkalan Bun, tanggal 07 April 2026 s/d tanggal 26 April 2026
|
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI bersama-sama dengan Sdr. WINDO SUTOMO (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.06 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi Nomor 38 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 29 Juli 2004 15.06.08.01.2..00038 menyatakan bahwa Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/280/Ek, tanggal 24 September 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi menyatakan bahwa memberikan izin Perkebunan kepada Perusahaan perkebunan atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Scoopy warna putih merah tiba di areal perekebunan kelapa sawit Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sdr. WINDO SUTOMO melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara tidak sah tanpa izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sampai dengan sekira pukul 11.06 WIB sehingga memperoleh sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram. Kemudian Terdakwa membantu Sdr. WINDO SUTOMO meletakkan buah kelapa sawit yang telah dipanen.
- Bahwa pembagian peran Terdakwa DESTIANASARI dan Sdr. WINDO SUTOMO adalah sebagai berikut:
- Terdakwa DESTIANASARI turut serta bersama Sdr. WINDO SUTOMO melakukan pemanenan/ pemungutan buah kelapa sawit secara tidak sah dan membantu Sdr. WINDO SUTOMO memindahkan buah sawit yang telah dipanen ke tumpukan;
- Sdr. WINDO SUTOMO melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara tidak sah dan tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek.
- Bahwa Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tidak pernah mendapatkan izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) sebagai pemilik yang sah. Maksud dan tujuan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam hal memanen dan/atau memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit yaitu untuk dijual supaya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit secara tidak sah berdasarkan 1 (Satu) Lembar Nota Penerimaan TBS No. 073015 yang diterbitkan PT. Surya Indah Nusantara Pagi tanggal 20 Februari 2026 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram, PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengalami kerugian sebesar Rp.1.581.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
==ATAU==
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI bersama-sama dengan Sdr. WINDO SUTOMO (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.06 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Scoopy warna putih merah tiba di areal perekebunan kelapa sawit Blok 14 Afdeling Bravo PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sdr. WINDO SUTOMO mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah tanpa izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sampai dengan sekira pukul 11.06 WIB sehingga memperoleh sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram. Kemudian Terdakwa membantu Sdr. WINDO SUTOMO meletakkan buah kelapa sawit yang telah mengambil.
- Bahwa pembagian peran Terdakwa DESTIANASARI dan Sdr. WINDO SUTOMO adalah sebagai berikut:
- Terdakwa DESTIANASARI turut serta bersama Sdr. WINDO SUTOMO mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah dan membantu Sdr. WINDO SUTOMO memindahkan buah sawit yang telah mengambil ke tumpukan;
- Sdr. WINDO SUTOMO mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah dan tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek.
- Bahwa Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam mengambil buah kelapa sawit tidak pernah mendapatkan izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) sebagai pemilik yang sah. Maksud dan tujuan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam mengambil buah kelapa sawit yaitu untuk dijual supaya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. WINDO SUTOMO dalam mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah berdasarkan 1 (Satu) Lembar Nota Penerimaan TBS No. 073015 yang diterbitkan PT. Surya Indah Nusantara Pagi tanggal 20 Februari 2026 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang dengan berat 510 (lima ratus sepuluh) kilogram, PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengalami kerugian sebesar Rp.1.581.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Perbuatan Terdakwa DESTIANASARI Binti ADE LILI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------
|
|
Pangkalan Bun, 13 April 2025
Penuntut Umum

NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|