Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
1.JULIANTO LEO anak dari FRANS LINUS RIPEN
2.IGENSIUS HARUM anak dari DONATUS KABUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-224/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO LEO anak dari FRANS LINUS RIPEN[Penahanan]
2IGENSIUS HARUM anak dari DONATUS KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan.

--- Bahwa Terdakwa I JULIANTO LEO Anak Dari FRANS LINUS RIPEN bersama-sama dengan Terdakwa II IGENSIUS HARUM Anak dari DONATUS KABUL pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Blok D8/9 Divisi IV Danau Estate (DSRE) PT. BGA Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I JULIANTO LEO datang kerumah Terdakwa II IGENSIUS HARUM sambil membawa peralatan panen berupa egrek, gancu dan angkong yang mana letak rumah Terdakwa I JULIANTO LEO berdekatan dengan rumah Terdakwa II IGENSIUS HARUM, setelah sampai di rumah Terdakwa II IGENSIUS HARUM kemudian Terdakwa I JULIANTO LEO mengajak Terdakwa II IGENSIUS HARUM untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit di lahan PT. BGA yang hal tersebut disetujui oleh Terdakwa II IGENSIUS HARUM kemudian Terdakwa I JULIANTO LEO dan Terdakwa II IGENSIUS HARUM dengan berjalan kaki menuju ke lokasi kebun PT. BGA yang letaknya sekitar 1 km dari rumah Terdakwa II IGENSIUS HARUM dan sekira pukul 15.00 Wib para Terdakwa tiba di lokasi di Blok 8/9 Divisi IV Danau Estate (DSRE) Desa Sakabulin PT. BGA Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya di lokasi milik PT. BGA tersebut tanpa seijin PT. BGA Terdakwa I JULIANTO LEO dan Terdakwa II IGENSIUS HARUM melakukan pemanenan dengan cara Terdakwa II IGENSIUS HARUM mengambil buah kelapa sawit yang masih di pohon dengan menggunakan egrek dan setelah jatuh ke tanah buah tersebut Terdakwa I JULIANTO LEO angkat dengan menggunakan gancu untuk kemudian dimasukkan di dalam angkong selanjutnya Terdakwa I JULIANTO LEO mendorong angkong yang berisi buah kelapa sawit tersebut dari dalam kebun menuju jalan kebun dan dikumpulkan menjadi satu tumpukan, kemudian dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan maka para Terdakwa menjual buah kelapa sawit tersebut kepada warga Desa Sakabulin yang bernama RANO (DPO) dengan harga borongan seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk total buah sebanyak 1.700 kg yang mana saudara RANO (DPO) mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan mendatangi lokasi tempat para Terdakwa melakukan pencurian atau tempat menumpuk buah dengan menggunakan kendaraan pick up warna pink, setelah itu uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang diambil tanpa seijin PT. BGA tersebut dibagi dua oleh para Terdakwa sehingga masing-masing Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang setelah itu uang tersebut digunakan oleh Terdakwa JULIANTO LEO untuk membeli kebutuhan sehari-hari di rumah sedangkan oleh Terdakwa II IGENSIUS HARUM digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari di rumah serta membelikan baju anak Terdakwa II IGENSIUS LEO;-----
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I JULIANTO LEO Anak Dari FRANS LINUS RIPEN bersamasama dengan Terdakwa II IGENSIUS HARUM Anak dari DONATUS KABUL yang mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1.700 kg pada tanggal 16 Januari 2024 tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) akibatnya PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) mengalami kerugian sebesar Rp 4.343.500, (empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).-----------------------

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya