Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 74 / O.2.14/Enz.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm)
|
NIK
|
:
|
6201020303850001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 Tahun / 03 Maret 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Malijo Gang Alpukat Rt 11, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mekanik
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Tanggal 07 Agustus 2024 s/d 10 Agustus 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 10 Agustus 2024 s/d 13 Agustus 2024
- Penahanan
|
:
|
Tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024
|
|
:
|
Tanggal 02 September 2024 s/d 11 Oktober 2024
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Tanggal 12 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Tanggal 11 November 2024 s/d 10 Desember 2024
|
|
:
|
Tanggal 09 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm), hari Selasa tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi AHMADI Bin MISURAH (Alm) di Jalan Hasanudin Rt. 07, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili ’’ percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu di Saksi AHMADI Bin MISURAH (Alm) (Terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 WIB,Terdakwa menghubungi Saksi AHMADI melalui chat Whatsapp dengan isi “adakah?” kemudian Saksi AHMADI membalas “nanti dulu, saya tanyakan”. Tidak lama kemudian Saksi AHMADI membalas “ada, datang ja kerumah” kemudian Terdakwa berangkat ke rumah Saksi AHMADI yang berada di sebuah gang kecil Jl. HASANUDIN sebelah toko cuci motor WAHYU STEAM. Setelah Terdakwa sampai dirumah saksi AHMADI, kemudian Saksi AHMADI menyakan kepada Terdakwa “adakah uangnya?” kemudian Terdakwa menjawab “ada”, kemudian Saksi AHMADI menelpon seseorang dan selesai menelpon Saksi AHMADI pergi dan Terdakwa disuruh menunggu dirumahnya. Sekitar 30 menit kemudian, Saksi AHMADI datang kembali, dan memberikan barang berupa plastik yang di balut dengan solasi yang diberitahu oleh Saksi AHMADI bahwa didalamnya terdapat shabu dan dijelaskan bahwa beratnya lebih dari 50 (lima puluh) gram. kemudian Saksi AHMADI meminta uangnya kepada Terdakwa dengan harga untuk 1 gramnya dijual dengan harga Rp. 750.000 dan Terdakwa membayar dengan cara cash sebanyak Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) dan Terdakwa masih hutang Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus) dan akan Terdakwa bayar setelah penjualan. Kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa meninggalkan saksi AHMADI, dan sesampainya dirumah, Terdakwa melakukan bongkar motornya, sekitar jam 11.00 WIB, Saksi AHMADI ada menghubungi Terdakwa kembali dan bertanya “sudah ditimbang kah?” kemudian Terdakwa menjawab “belum”, setelah itu sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa membongkar paketan plastik tersebut dan didalamnya terdapat 1 paket plastik klip ukuran besar dan langsung Terdakwa timbang dan mendapatkan hasil berat sekitar 50,53 gram. setelah ditimbang shabu tersebut Terdakwa simpan
- Bahwa Saksi TEMY MARETA dan Saksi RAHDADI RIDARSIL dari pihak kepolisian telah mengamankan Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 Wib di sebuah rumah jalan Pancasila, Gang Campur Sari 2 Rt 22, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang setelah pihak kepolisan melakukan penggeledahan disaksikan warga umum yaitu saksi SUDIARTO tertangkap tangan menguasai 1 (satu) buah paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.00 (lima koma nol nol) gram atau berat bersih 4,80 (empat koma delapan puluh) gram ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan berupa 1 (satu) buah paket plastik klip diduga Narkotika jenis shabu yang dilapisi tissue dan menemukan di tangan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo dengan nomor kartu sim 085754793499 dan dilanjutkan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) buah paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 46,00 (empat puluh enam koma nol nol) gram atau berat bersih 44,4 (empat puluh empat koma empat) gram dibawah meja kamar milik saya berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada kerak shabunya, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip kosong serta 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang mana semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0441, tanggal 13 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,62 gram atau berat bersih 0,40 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 125/10852/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 51 (lima puluh satu) gram atau berat bersih 49,20 (empat puluh Sembilan koma dua) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------
-----ATAU-----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm), pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Pancasila, Gang Campur Sari 2 Rt 22, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan di sebuah rumah Jalan Malijo, Gang Alpukat Rt 11, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, ’’percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal setelah Saksi TEMY MARETA dan Saksi RAHDADI RIDARSIL personil Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan Saudara ANDI AD, kemudian Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) (Terdakwa ditahan dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa Saksi TEMY MARETA dan Saksi RAHDADI RIDARSIL dari pihak kepolisian telah mengamankan Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 Wib di sebuah rumah jalan Pancasila, Gang Campur Sari 2 Rt 22, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang setelah pihak kepolisan melakukan penggeledahan disaksikan warga umum yaitu saksi SUDIARTO tertangkap tangan menguasai 1 (satu) buah paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.00 (lima koma nol nol) gram atau berat bersih 4,80 (empat koma delapan puluh) gram dan dilanjutkan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) buah paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 46,00 (empat puluh enam koma nol nol) gram atau berat bersih 44,4 (empat puluh empat koma empat) gram yang mana semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0441, tanggal 13 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,62 gram atau berat bersih 0,40 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 125/10852/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 51 (lima puluh satu) gram atau berat bersih 49,20 (empat puluh Sembilan koma dua) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Bin CELLANG (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------
Pangkalan Bun, 11 Desember 2024
-
- INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199505022020122022
|