| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Pbu | 1.Hj. YAMINENG Binti SAMIDI, 2.AKHMAD IMAM RIYADI Bin M. YUSRAN GALIB 3.ASWIN ROHANDIE Bin M. YUSRAN GALIB 4.SITI ISTIQOMAH Binti M. YUSRAN GALIB 5.NOOR HASANAH Binti M. YUSRAN GALIB 6.IRWAN EFFENDI Bin M. YUSRAN GALIB 7.MUNA UWARAH Binti M. YUSRAN GALIB 8.IDA ARIFAH Binti M. YUSRAN GALIB |
8.MANSYUR Bin SAMPURNA 9.PT. Bumi Langgeng Perdanatrada |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.180.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek); 3. Menyatakan PARA PENGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Almarhum M. Yusran Galib sesuai dengan SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS, tanggal 15 April 2025, Register Kelurahan Kumai Hulu, Nomor : 896/07/KHU-PEM/2025, tanggal 17-04-2025 2019 dan Register Kecamatan Kumai, Nomor : 479/21/KM-C/IV/2025, tanggal 24 April 2025; 4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 7 Desember 1999, yang diregister di Kelurahan Kumai Hulu dengan Register Nomor : 194/593.21/XII/99, tanggal 16 Desember 1999, yang terletak di Natai Cina, RT. XIII (Sekarang RT. 17) Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas kurang lebih 22.050 meter persegi dengan ukuran 350 X 63 meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- - Sebelah Utara : Abdussyukur Has. - Sebelah Timur : Tanah Warga. - Sebelah Selatan : Djuhrie I’Im. - Sebelah Barat : Kali Kumai. 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah dan tidak berlaku) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 04 Januari 2024, Register Kelurahan Kumai Hulu Nomor : 07/593.21/5/2024, tanggal 16-01-2024, yang terletak di Natai Cina Seberang, RT 17, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, seluas 27.500 meter persegi, dengan ukuran 275 X 100 meter, dengan batas : - Sebelah Utara : Misnawati. - Sebelah Timur : Ardiansyah - Sebelah Selatan : PT. Bumi Langgeng Trada. - Sebelah Barat : Sungai Kumai. 6. Menyatakan tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat proses jual beli atau pengalihan Objek Gugatan dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, beserta segala akibat hukumnya; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan tanah Objek Gugatan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa hak tanggungan suatu apapun dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8. Memerintahkan agar TURUT TERGUGAT mematuhi isi Putusan dalam Perkara ini; 9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, agar membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yaitu : Kerugian Materil sebesar Rp. 60.000.000,-,-- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-- (Satu miliar rupiah), sehingga Total kerugian Materil dan Immaterial sebesar Rp. 1.180.000.000,-- (Satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah); 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah.) untuk setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini, sejak perkara ini diputus dan mempunnyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 11. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah objek gugatan serta bangunan dan segala tegakan yang berada diatasnya; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi; 13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini; |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
