| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
p-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-213/O.2.14/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA NORMA ELISA Binti MADJID
|
Nama Lengkap
|
:
|
NORMA ELISA Binti MADJID
|
|
Nip / KTP
|
:
|
6208015708760001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sidrap
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 17 Agustus 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Cakra Adiwijaya Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Mendawai Kecamat Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Status Penangkapan Penahanan Terdakwa NORMA ELISA Binti MADJID :
- Penangkapan : tanggal 17 Oktober 2025
- Penahanan
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 17 Oktober s/d 05 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 06 November 2025 s/d 15 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 20 November 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
|
- DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa Terdakwa NORMA ELISA Binti MADJID pada tanggal 05 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di PT. SMS Finance Jalan Pangeran Diponegoro No. 50 Rt. 02 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2021 ketika Saksi MASDUKI berada di Surabaya yang mana di telpon oleh pihak MPM Finance untuk mengambil BPKB Truk, kemudian Saksi MASDUKI menelpon Terdakwa NORMA ELISA melalui Handphone milik Saksi MASDUKI untuk mengambilkan 2 (dua) buah BPKB di MPM Finance yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa NORMA ELISA berangkat dari Sukamara ke MPM Finance Pangkalan Bun lalu setelah sampai di MPM Finance Pangkalan Bun Terdakwa bertemu dengan Saksi RIBIATUL ADAUWIYAH yaitu Admin pada MPM Finance Pangkalan Bun kemudian Saksi RIBIATUL ADAUWIYAH meminta persyaratan untuk mengambil 2 (dua) buah BPKB truk milik CV. Unggas Jaya kemudian setelah semua persyaratan lengkap Admin MPM Finance menyerahkan 2 (dua) buah BPKB truk milik CV. Unggas Jaya tersebut kemudian Terdakwa NORMA ELISA menelpon Saksi MASDUKI menggunakan Handphone milik Terdakwa NORMA ELISA untuk mengkonfirmasi jika 2 (dua) buah BPKB truk milik Saksi MASDUKI yang merupakan Direktur CV. Unggas Jaya sudah Terdakwa NORMA ELISA ambil setelah itu Terdakwa kembali ke Sukamara. Kemudian saat di Sukamara Terdakwa menelpon Saksi JAINURI untuk meminta mengantarkan ke Pangkalan Bun dengan tujuan ke SMS Finance Jalan Pangeran Diponegoro No. 50 Rt. 02 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian setelah sampai Terdakwa bertemu dengan Saksi MADIONO yaitu pegawai SMS Finance pangkalan Bun guna meleasingkan 2 (dua) buah BPKB truk milik CV. Unggas Jaya dengan uang pengajuan yang diminta Terdakwa sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta) kemudian Saksi MADIONO menyakana dimana unitnya lalu Terdakwa menjawab unitnya di Palekodan Lamandau, setelah itu Terdakwa dan Saksi JAINURI kembali ke Sukamara. Setelah beberapa hari Saksi JAINURI ditelepon lagi oleh Terdakwa untuk mengantarkan pulang pergi Saksi MADINO dari pangklan bun guna menemui Saudara TEDY di Palekodan Lamandau dengan bayaran sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian Saksi JAINURI menjemput Saksi MADIONO dan mengantarkannya ke Palekodan Lamandau, sesampainya di Palekodan Saksi MADINO bertemu dengan Saudara TEDY guna melakukan pengecekan 2 (dua) buah unit truck kemudian setelah selesai Saudara TEDY mendatangi Saksi JAINURI lalu mengatakan untuk bertemu SAKSI ARWADI di Amin Jaya untuk mengambil STNK truk setelah itu Saksi JAINURI dan Saksi MADIONO berangkat ke Amin Jaya dan bertemu dengan Saksi ARWADI kemudian Saksi ARWADI menyerahkan STNK Truck ke Saksi MADIONO kemudian Saksi JAINURI mengantarkan Saksi MADIONO ke Pangkalan Bun dan Saksi JAINURI kembali ke Sukamara. Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit truck pihak SMS Finance Pangkalan Bun mengabarkan kepada Terdakwa bahwa yang dapat di leasingkan hanya 1 (satu) unit truk saja karena 1 (satu) unit truk lainya rusak. Kemudian karena 1 (satu) unit truk saja yang dapat di leasingkan Terdakwa melakukan permohonan ulang dengan uang yang diminta sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta). Satu Minggu kemudian pihak SMS Finance mengabari Terdakwa bahwa kredit yang disetujui hanya Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta) kemudian megetahui hal tersebut Terdakwa menyetujuinya kemuidan pihak SMS Finance melakukan pengecekan terhadap STNK pajak kendaraan 1 (satu) unit Truck kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK pajak kendaraan 1 (satu) unit truck tersebut sudah mati yang mana biaya pengurusannya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta) maka dari itu uang yang dapat di cairkan oleh SMS Finance kepada Terdakwa sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta) kemudian mengetahui hal tersebut Terdakwa NORMA ELISA menyetujuinya selanjutnya pihak SMS Finance melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank MANDIRI Terdakwa NORMA ELISA dengan nomor : 1590004915418 yang menjadi jaminannya adalah 1 (satu) buah BPKB atas nama CV. Unggas Jaya. Kemudian 1 (satu) bulan setelah Saksi MASDUKI meminta tolong Terdakwa NORMA ELISA untuk mengambilkan 2 (dua) buah BPKB kemudian Saksi Masduki menelpon Terdakwa NORMA ELISA untuk mengantarkan 2 (dua) buah BPKB dan bertemu di warung makan Marlina Sukamara kemudian setelah bertemu Terdakwa NORMA ELISA hanya mengembalikan 1 (satu) buah BPKB sedangkan 1 (satu) buah BPKB lainnya tidak dikembalikan Terdakwa NORMA ELISA dengan alasan ketinggalan mendengar hal tersebut Saksi MASDUKI memaklumi alasan tersebut.
- Kemudian pada bulan April tahun 2022 Saksi MASDUKI mendapat informasi dari karyawannya yaitu Saudara MUSLIM yang berada di Palikodan Kabupaten Lamandau bahwa ada kolektor dari SMS Finance yang maksud dan tujuannya untuk mengambil 1 (satu) buah unit R6 Dump Truck merk Mitsubishi Colt FE74 HDV dengan Noka MHMFE74PHK169469, Nosin 4D34TR32776, Nopol KH8148 GN milik Saksi MASDUKI kemudian kolektor SMS Finance menerangkan bahwa 1 (satu) buah BPKB unit R6 Dump Truck merk Mitsubishi Colt FE74 HDV dengan Noka MHMFE74PHK169469, Nosin 4D34TR32776, Nopol KH8148 GN Atas Nama CV. Unggas Jaya sudah di jaminkan kepada pihak SMS Finance. Selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa NORMA ELISA CV. Unggas Jaya milik Saksi MASDUKI mengalamai kerugian sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta)
- Bahwa perbuatan Terdakwa NORMA ELISA menjaminkan 1 (satu) buah BPKB unit R6 Dump Truck merk Mitsubishi Colt FE74 HDV dengan Noka MHMFE74PHK169469, Nosin 4D34TR32776, Nopol KH8148 GN tanpa sepengetahuan dan Izin dari Saksi MASDUKI.
------ Perbuatan Terdakwa NORMA ELISA Binti MADJID sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa NORMA ELISA Binti MADJID pada tanggal 05 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di PT. SMS Finance Jalan Pangeran Diponegoro No. 50 Rt. 02 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2021 ketika Saksi MASDUKI berada di Surabaya yang mana di telpon oleh pihak MPM Finance untuk mengambil BPKB Truk, kemudian Saksi MASDUKI menelpon Terdakwa NORMA ELISA melalui Handphone milik Saksi MASDUKI untuk mengambilkan 2 (dua) buah BPKB di MPM Finance yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa NORMA ELISA berangkat dari Sukamara ke MPM Finance Pangkalan Bun lalu setelah sampai di MPM Finance Pangkalan Bun Terdakwa bertemu dengan Saksi RIBIATUL ADAUWIYAH yaitu Admin pada MPM Finance Pangkalan Bun kemudian Saksi RIBIATUL ADAUWIYAH meminta persyaratan untuk mengambil 2 (dua) buah BPKB truk milik CV. Unggas Jaya kemudian setelah semua persyaratan lengkap Admin MPM Finance menyerahkan 2 (dua) buah BPKB truk milik CV. Unggas Jaya tersebut kemudian Terdakwa NORMA ELISA menelpon Saksi MASDUKI menggunakan Handphone milik Terdakwa NORMA ELISA untuk mengkonfirmasi jika 2 (dua) buah BPKB truk milik Saksi MASDUKI yang merupakan Direktur CV. Unggas Jaya sudah Terdakwa NORMA ELISA ambil setelah itu Terdakwa kembali ke Sukamara. Kemudian saat di Sukamara Terdakwa menelpon Saksi JAINURI untuk meminta mengantarkan ke Pangkalan Bun dengan tujuan ke SMS Finance Jalan Pangeran Diponegoro No. 50 Rt. 02 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian setelah sampai Terdakwa bertemu dengan Saksi MADIONO yaitu pegawai SMS Finance pangkalan Bun guna meleasingkan 2 (dua) buah BPKB truk milik CV. Unggas Jaya dengan uang pengajuan yang diminta Terdakwa sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta) kemudian Saksi MADIONO menyakana dimana unitnya lalu Terdakwa menjawab unitnya di Palekodan Lamandau, setelah itu Terdakwa dan Saksi JAINURI kembali ke Sukamara. Setelah beberapa hari Saksi JAINURI ditelepon lagi oleh Terdakwa untuk mengantarkan pulang pergi Saksi MADINO dari pangklan bun guna menemui Saudara TEDY di Palekodan Lamandau dengan bayaran sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian Saksi JAINURI menjemput Saksi MADIONO dan mengantarkannya ke Palekodan Lamandau, sesampainya di Palekodan Saksi MADINO bertemu dengan Saudara TEDY guna melakukan pengecekan 2 (dua) buah unit truck kemudian setelah selesai Saudara TEDY mendatangi Saksi JAINURI lalu mengatakan untuk bertemu SAKSI ARWADI di Amin Jaya untuk mengambil STNK truk setelah itu Saksi JAINURI dan Saksi MADIONO berangkat ke Amin Jaya dan bertemu dengan Saksi ARWADI kemudian Saksi ARWADI menyerahkan STNK Truck ke Saksi MADIONO kemudian Saksi JAINURI mengantarkan Saksi MADIONO ke Pangkalan Bun dan Saksi JAINURI kembali ke Sukamara. Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit truck pihak SMS Finance Pangkalan Bun mengabarkan kepada Terdakwa bahwa yang dapat di leasingkan hanya 1 (satu) unit truk saja karena 1 (satu) unit truk lainya rusak. Kemudian karena 1 (satu) unit truk saja yang dapat di leasingkan Terdakwa melakukan permohonan ulang dengan uang yang diminta sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta). Satu Minggu kemudian pihak SMS Finance mengabari Terdakwa bahwa kredit yang disetujui hanya Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta) kemudian megetahui hal tersebut Terdakwa menyetujuinya kemuidan pihak SMS Finance melakukan pengecekan terhadap STNK pajak kendaraan 1 (satu) unit Truck kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK pajak kendaraan 1 (satu) unit truck tersebut sudah mati yang mana biaya pengurusannya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta) maka dari itu uang yang dapat di cairkan oleh SMS Finance kepada Terdakwa sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta) kemudian mengetahui hal tersebut Terdakwa NORMA ELISA menyetujuinya selanjutnya pihak SMS Finance melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank MANDIRI Terdakwa NORMA ELISA dengan nomor : 1590004915418 yang menjadi jaminannya adalah 1 (satu) buah BPKB atas nama CV. Unggas Jaya. Kemudian 1 (satu) bulan setelah Saksi MASDUKI meminta tolong Terdakwa NORMA ELISA untuk mengambilkan 2 (dua) buah BPKB kemudian Saksi Masduki menelpon Terdakwa NORMA ELISA untuk mengantarkan 2 (dua) buah BPKB dan bertemu di warung makan Marlina Sukamara kemudian setelah bertemu Terdakwa NORMA ELISA hanya mengembalikan 1 (satu) buah BPKB sedangkan 1 (satu) buah BPKB lainnya tidak dikembalikan Terdakwa NORMA ELISA dengan alasan ketinggalan mendengar hal tersebut Saksi MASDUKI memaklumi alasan tersebut.
- Kemudian pada bulan April tahun 2022 Saksi MASDUKI mendapat informasi dari karyawannya yaitu Saudara MUSLIM yang berada di Palikodan Kabupaten Lamandau bahwa ada kolektor dari SMS Finance yang maksud dan tujuannya untuk mengambil 1 (satu) buah unit R6 Dump Truck merk Mitsubishi Colt FE74 HDV dengan Noka MHMFE74PHK169469, Nosin 4D34TR32776, Nopol KH8148 GN milik Saksi MASDUKI kemudian kolektor SMS Finance menerangkan bahwa 1 (satu) buah BPKB unit R6 Dump Truck merk Mitsubishi Colt FE74 HDV dengan Noka MHMFE74PHK169469, Nosin 4D34TR32776, Nopol KH8148 GN Atas Nama CV. Unggas Jaya sudah di jaminkan kepada pihak SMS Finance. Selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa NORMA ELISA CV. Unggas Jaya milik Saksi MASDUKI mengalamai kerugian sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta)
- Bahwa perbuatan Terdakwa NORMA ELISA menjaminkan 1 (satu) buah BPKB unit R6 Dump Truck merk Mitsubishi Colt FE74 HDV dengan Noka MHMFE74PHK169469, Nosin 4D34TR32776, Nopol KH8148 GN tanpa sepengetahuan dan Izin dari Saksi MASDUKI.
------ Perbuatan Terdakwa NORMA ELISA Binti MADJID sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 21 November 2025
-
- SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002
|