Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-23/O.2.14/Eku.2/09/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
TIENTJE THE Anak Dari SIMON THE
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ambon
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
52 Tahun / 29 Mei 1973
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Raya Darmo Permai Selatan No. 18.A Rt. 04 Rw. 07, Kelurahan/Desa Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur Atau Perumahan Pakuwon Indah PE1 Nomor 38 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 05 Juli 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2025 s/d tanggal 24 Juli 2025
|
Perpanjangan Jpu
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2025 s/d tanggal 02 September 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tenggal 02 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa TIENTJE THE Anak Dari SIMON THE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa PT. Irvan Prima Pratama (selanjutnya disebut PT. IPP) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 27, tanggal 7 September 2007, dari Notaris Eko Sumarno, S.H., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-06310.HT.01.01-TH.2007, tertanggal 12 Desember 2007. Pada saat pendirian, modal dasar Perusahaan berjumlah Rp. 1.000.000.000, yang terbagi atas 1.000 saham, dengan nilai nominal saham sebesar Rp1.000.000 per saham. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor sebesar 25% atau sejumlah 250 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000, dengan rincian kepemilikan Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham Perusahaan pada saat pendirian berdasarkan Akta Notaris No. 27, tanggal 7 September 2007 adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jumlah
Saham
|
Nominal Saham
(Dalam Rupiah Penuh)
|
Persentase Kepemilikan (%)
|
1.
|
Santoso Wijaya
|
200
|
200.000.000,-
|
80,00%
|
2.
|
Adi Santoso
|
50
|
50.000.000,-
|
20,00%
|
|
Jumlah
|
250
|
250.000.000,-
|
100,00%
|
Susunan Pengurus Perusahaan pada saat pendirian berdasarkan Akta Notaris No. 27, tanggal 7 September 2007 adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
H. Umar Usman
|
Direktur Utama
|
David Wagono
|
Direktur
|
Hadi Wijaya
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No.11, tanggal 29 Februari 2008, dari Notaris Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-16582, tertanggal 1 Juli 2008, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan Pengalihan Saham Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. 11, tanggal 29 Februari 2008 adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jumlah
Saham
|
Nominal Saham
(Dalam Rupiah Penuh)
|
Persentase Kepemilikan (%)
|
1.
|
PT Tri Manunggal Sentosa
|
249
|
249.000.000,-
|
99,60%
|
2.
|
Adi Santoso
|
1
|
1.000.000,-
|
0,40%
|
|
Jumlah
|
250
|
250.000.000,-
|
100,00%
|
Berdasarkan Akta Notaris No. 12, tanggal 29 Februari 2008, dari Notaris Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-16582, tertanggal 1 Juli 2008, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan atas Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan Untuk Melaksanakan Kegiatan Usaha, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha”, Perusahaan ini adalah:
- Berusaha dalam bidang pertambangan;
- Berusaha dalam bidang pertanian;
- Berusaha dalam bidang perindustrian;
- Berusaha dalam bidang perdagangan;
- Berusaha dalam bidang pembangunan;
- Berusaha dalam bidang jasa;
- Berusaha dalam bidang pengangkutan.
Berdasarkan Akta Notaris No. 1, tanggal 1 Desember 2008, dari Notaris Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-03984.AH.01.02.Tahun 2009, tertanggal 19 Januari 2009, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan meliputi Penegasan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pengalihan Hak-hak Atas Saham, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha”, Perusahaan ini adalah:
- Berusaha dalam bidang pertambangan;
- Berusaha dalam bidang pertanian;
- Berusaha dalam bidang perindustrian;
- Berusaha dalam bidang export-import dan perdagangan;
- Berusaha dalam bidang pembangunan;
- Berusaha dalam bidang jasa;
- Berusaha dalam bidang pengangkutan darat.
Menyetujui rencana pengalihan hak-hak atas saham dalam Perusahaan yang dimiliki oleh PT Tri Manunggal Sentosa kepada PT Terang Fajar Persada. Sehingga apabila pengalihan hal-hak atas saham tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka susunan pemegang saham Perusahaan akan menjadi sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jumlah
Saham
|
Nominal Saham
(Dalam Rupiah Penuh)
|
Persentase Kepemilikan (%)
|
1.
|
PT Terang Fajar Persada
|
249
|
249.000.000,-
|
99,60%
|
2.
|
Adi Santoso
|
1
|
1.000.000,-
|
0,40%
|
|
Jumlah
|
250
|
250.000.000,-
|
100,00%
|
Berdasarkan Akta Notaris No. 16, tanggal 27 Januari 2012, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-35785.AH.01.02.Tahun 2012, tertanggal 2 Juli 2012, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan meliputi Persetujuan Penjualan/Pengoperan Hak-Hak Atas Saham Dalam Perusahaan, Peningkatan Modal Dasar serta Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perusahaan, Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Menyetujui akan dilaksanakannya pengoperan hak-hak atas saham dalam Perusahaan yang dimiliki oleh PT Terang Fajar Persada kepada PT Tri Manunggal Sentosa. Sehingga apabila pengalihan hal-hak atas saham tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka susunan pemegang saham Perusahaan akan menjadi sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jumlah
Saham
|
Nominal Saham
(Dalam Rupiah Penuh)
|
Persentase Kepemilikan (%)
|
1.
|
PT Tri Manunggal Sentosa
|
249
|
249.000.000,-
|
99,60%
|
2.
|
Adi Santoso
|
1
|
1.000.000,-
|
0,40%
|
|
Jumlah
|
250
|
250.000.000,-
|
100,00%
|
Menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perusahaan yang semula Rp1.000.000.000, yang terbagi atas 1.000 saham, menjadi Rp5.000.000.000, yang terbagi atas 5.000 saham, dengan masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000 per saham. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 250 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp250.000.000, ditingkatkan menjadi Rp1.250.000.000 yang terbagi atas 1.250 saham.
Susunan Pemegang Saham Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No.16, tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jumlah
Saham
|
Nominal Saham
(Dalam Rupiah Penuh)
|
Persentase Kepemilikan (%)
|
1.
|
PT Tri Manunggal Sentosa
|
1.249
|
1.249.000.000,-
|
99,92%
|
2.
|
Adi Santoso
|
1
|
1.000.000,-
|
0,08%
|
|
Jumlah
|
250
|
1.250.000.000,-
|
100,00%
|
Susunan Pengurus Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No.16, tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
H. Umar Usman
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No. 10, tanggal 8 Februari 2012, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yaitu Pengoperan Hak-Hak Atas Saham Dalam Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Pihak Pertama : PT Terang Fajar Persada
Pihak Kedua : PT Tri Manunggal Sentosa
Bahwa Pihak Pertama berkehendak mengoperkan dan menyerahkan saham yang dimilikinya didalam PT Irvan Prima Pratama kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia menerima pengoperan dan penyerahan dari Pihak Pertama yaitu hak atas 249 saham dengan nilai saham Rp1.000.000 per saham. Pengoperan dan penerimaan ini menurut keterangan kedua belah pihak telah terjadi dan diterima dengan harga Rp249.000.000. Jumlah uang tersebut telah ditererima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua sebelum akta ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda terimanya (kwitansinya) yang sah.
Berdasarkan Akta Notaris No. 13, tanggal 17 Februari 2015, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0015341, tertanggal 11 Maret 2015, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: -
1. Perubahan masa jabatan Direksi;
2. Perubahan tugas dan wewenang Direksi;
3. Perubahan masa jabatan Komisaris;
4. Perubahan susunan pengurus Perusahaan.
Susunan Pengurus Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. 13, tanggal 17 Februari 2015 adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
H. Umar Usman
|
Direktur Utama
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No.14, tanggal 11 November 2015, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0979748, tertanggal 12 November 2015, terdapat perubahan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Susunan Pengurus Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No.14, tanggal 11 November 2015 adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur Utama
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Mu Kuei Kuo
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No. 11, tanggal 9 Maret 2018, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0133876, tertanggal 4 April 2018, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, serta Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0133877, tertanggal 4 April 2018, tentang Perubahan Data Perusahaan dengan rincian :
Menyetujui perpanjangan 1 (satu) periode jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan sehingga akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan adalah tetap sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur Utama
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Mu Kuei Kuo
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Menyetujui peningkatan Modal Disetor Perusahaan yang semula berjumlah 1.250 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.250.000.000, ditingkatkan menjadi Rp5.000.000.000 yang terbagi atas 5.000 saham dengan mengeluarkan saham dalam simpanan (portepel) sebanyak 3.750 saham atau senilai Rp3.750.000.000 yang diambil bagian dan telah disetor penuh oleh PT Tri Manunggal Sentosa. Sehingga Modal Disetor dalam Perusahaan berdasarkan Akta No. 11, tanggal 9 Maret 2018 adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jumlah
Saham
|
Nominal Saham
(Dalam Rupiah Penuh)
|
Persentase Kepemilikan (%)
|
1.
|
PT Tri Manunggal Sentosa
|
4.999
|
4.999.000.000,-
|
99,98%
|
2.
|
Tn Adi Santoso
|
1
|
1.000.000,-
|
0,02%
|
|
Jumlah
|
|
5.000.000.000,-
|
100,00%
|
Berdasarkan Akta Notaris No.12, tanggal 20 Desember 2018, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0279644, tertanggal 26 Desember 2018, terdapat perubahan Susunan Pengurus Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Susunan Pengurus Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No.12, tanggal 20 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur Utama
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Mu Kuei Kuo
|
Direktur
|
Chen Xijin
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No.1, tanggal 4 April 2019, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0020065.AH.01.02.Tahun 2019, tertanggal 11 April 2019, tentang perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0200732, tertanggal 11 April 2019 tentang perubahan Data Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha”, Perusahaan ini adalah:
- Pertambangan dan Penggalian
Menyetujui penambahan seorang anggota Direksi Perusahaan dengan mengangkat Tn. Yu Fang-Sung terhitung sejak tanggal ditutupnya rapat sampai dengan tanggal 17 Februari 2021. Sehingga susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur Utama
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Mu Kuei Kuo
|
Direktur
|
Chen Xijin
|
Direktur
|
Yu Fang-Sung
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No.21, tanggal 13 Desember 2019, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0003692.AH.01.02.Tahun 2020 dan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0025209 tertanggal 16 Januari 2020, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Menyetujui penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perusahaan yang semula berjumlah 5.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000, ditingkatkan menjadi Rp35.000.000.000 yang terbagi atas 35.000 saham. Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp30.000.000.000 atas pengeluaran sejumlah 30.000 saham yang diambil bagian dan telah disetor penuh oleh PT Tri Manunggal Sentosa. Sehingga Modal Disetor dalam Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 13 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jumlah
Saham
|
Nominal Saham
(Dalam Rupiah Penuh)
|
Persentase Kepemilikan (%)
|
1.
|
PT Tri Manunggal Sentosa
|
34.999
|
34.999.000.000,-
|
99,997%
|
2.
|
Adi Santoso
|
1
|
1.000.000,-
|
0,003%
|
|
Jumlah
|
|
35.000.000.000,-
|
100,000%
|
Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 13 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur Utama
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Mu Kuei Kuo
|
Direktur
|
Chen Xijin
|
Direktur
|
Yu Fang-Sung
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No. 6, tanggal 5 Mei 2021, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0305473 Tahun 2021, tertanggal 11 Mei 2021, menyetujui perpanjangan 1 periode masa jabatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan dari tanggal 17 Februari 2021 – 17 Februari 2024.
Berdasarkan Akta Notaris No.13, tanggal 17 Juni 2021, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0038282.AH.01.02 Tahun 2021, tertanggal 6 Juli 2021, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan meliputi Penegasan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dan Alamat kantor Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha”, Perusahaan ini adalah:
a. Pertambangan dan penggalian:
- Pertambangan pasir besi;
- Pertambangan bijih besi;
- Pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi;
- Pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.
b. Perdangan besar dan eceran:
- Perdagangan besar berbagai macam barang;
- Perdagangan besar logam dan bijih logam.
Menyetujui untuk mengubah susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk periode 17 Juni 2021 – 17 Juni 2026, sehingga susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur Utama
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Mu Kuei Kuo
|
Direktur
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Menyetujui perubahan alamat kantor Perusahaan di Desa Sungai Rangit, RW. 18, Kumai Hulu – Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Akta Notaris No. 26, tanggal 23 Februari 2022, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0013883.AH.01.02 Tahun 2022, tertanggal 24 Februari 2022, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan meliputi Penegasan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan Alamat kantor Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang “Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha”, Perusahaan ini adalah:
a. Pertambangan dan penggalian:
- Pertambangan pasir besi (07101);
- Pertambangan bijih besi (07102);
- Pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak dapat di klasifikasikan di tempat lain (08999);
- Penggalian kuarsa/pasir kuarsa.
b. Perdangan besar dan eceran:
- Perdagangan besar berbagai macam barang (46900);
- Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);
- Perdagangan besar mineral bukan logam (466411).
c. Industri pengolahan:
- Industri barang galian bukan logam lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain (23990).
Berdasarkan Akta Notaris No. 16, tanggal 8 Juni 2023, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0080149, tertanggal 16 Juni 2023, terdapat perubahan Anggaran Dasar dan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0129425, tertanggal 16 Juni 2023, terdapat perubahan Susunan Pengurus Perusahaan, dengan rincian :
Perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan berdasarkan Akta No.16 adalah sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Dr. H. Bambang Dwi Hartono, M.Sn
|
Direktur Utama
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur
|
Mu Kuei Kuo
|
Direktur
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Muhammad Kuncoro Candra Winata
|
Komisaris Utama
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Berdasarkan Akta Notaris No. 15, tanggal 7 Desember 2023, dari Notaris Helen Sisceriany Ajinata, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0198302, tertanggal 20 Desember 2023, terdapat perubahan Susunan Pengurus Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
Dr. H. Bambang Dwi Hartono, M.Sn
|
Direktur Utama
|
Halim Antawira Hermanto, S.H
|
Direktur
|
Tengku Ismail
|
Direktur
|
Muhammad Kuncoro Candra Winata
|
Komisaris Utama
|
Adi Santoso
|
Komisaris
|
Aktivitas bisnis utama Perusahaan adalah melakukan pengolahan dan penjualan ekspor untuk produk pasir zircon;
- Bahwa sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO bekerja di PT. IRVAN PRIMA PRATAMA (PT. IPP) dengan jabatan terakhir sebagai bagian keuangan di Pabrik PT. IRVAN PRIMA PRATAMA yang beralamat di Desa Sungai Rangit Rt. 18 Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan dan mengatur pembayaran puya/sirkon kepada suplayer, mengajukan dana ke kantor pusat, mengambil dana ke bank dan juga termasuk karyawan atas suruhan saksi, serta mengatur keuangan operasional, pabrik PT. IPP, serta melaporkan keuangan ke kantor pusat. Menerima laporan mengenai karyawan;
- Bahwa Dalam bekerja di PT. IPP tersebut saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO mendapat upah/gaji serta THR dari Kantor pusat PT. IPP yang ada di Jalan HR. Muhammad Surabaya Jawa Timur dari tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 sebesar Rp. 3.197.000.000,- . Selain upah/gaji dan THR tersebut Saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO juga menerima tunjangan telepon, bonus yang diterima dari PT. IPP dari tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 sebesar Rp. 1.377.000.000,-;
- Bahwa Total uang gajih, THR dan uang tunjangan telepon dan bonus yang diterima Saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO dari Kantor PT. IPP pusat dari tahun 2006 sampai dengan Februari 2024 sebesar Rp. 4.574.000.000, - (Empat milyar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
- Bahwa seluruh upah/gajih, THR yang Saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO peroleh dari kantor Pusat PT. IPP tersebut ditransfer ke rekening Terdakwa yang bernama TIENTJE THE yang ada di Bank BCA dengan Nomor rekening 8630038295 an. TIENTJE THE sedangkan untuk tunjangan telepon dan bonus, Saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO terima dari kantor pusat secara tunai dari ibu YENI, kakak kandungnya selaku isteri owner (isteri SANTOSO WIJAYA) di kantor IPP pusat surabaya. (diluar slip gajih);
- Bahwa Saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah dalam perkara lain) yang merupakan suami sah dari Terdakwa, pernah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. IPP tempatnya bekerja dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan melalui kuasa hukum PT. IPP dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan bulan Februari 2024 di Pabrik PT. IRVAN PRIMA PRATAMA Desa Sungai Rangit Rt. 18 Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (Empat) tahun oleh majelis hakim sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 279/Pid.B./2024/PN Pbun tanggal 30 Oktober 2024, yang mana kemudian Terdakwa melakukan upaya banding dan divonis selama 5 tahun oleh majelis hakim sesuai dengan Petikan Putusan Banding Pengadilan Tinggi palangka Raya Nomor : 223/Pid/2024/PT PLK tanggal 12 Desember 2024, setelah itu Terdakwa melakukan upaya kasasi dan divonis selama 2 tahun oleh majelis hakim Mahkamah agung sesuai dengan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 581 K/Pid/2025;
- Bahwa tindakan menyimpang Saksi DAVID WAGONO, SE dalam mengelola keuangan perusahaan PT. IPP tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembelian pasir zikron kepada supplier dengan mempengaruhi nilai point yang berbeda antara yang ditentukan terdakwa ke supplier dengan yang dilaporkan kepada kantor pusat PT. IPP sehingga timbul selisih perkilogram dalam rupiah, yang mana selisih tersebut tidak pernah Terdakwa laporkan ke Kantor Pusat PT. IPP Surabaya, yang mana uang hasil pencairan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi DAVID WAGONO, SE beserta keluarganya;
- Bahwa berdasarkan laporan hasil audit eksternal Nomor : UCJ24032201KMR1 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kevin Muhammad Rizka, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFl.' ASEAN CPA selaku auditor, terhadap PT. IPP baik yang beralamat di Desa sungai rangit Rt. 18, Kel. Kumai hulu, Kec. Kumai, Kab. Kobar, Prop. Kalteng (Pabrik PT. IPP) serta juga dilakukan audit di Kantor Pusat Surabaya beralamat di Ruko Golden Palace Jalan HR. Muhammad No. 373 – 383 Blok D, 19,20,21 Surabaya (PT. IPP Surabaya) yang dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan terhadap penerimaan uang di Rekening Pabrik Pangkalan Bun Bank BCA No.Rek 858-513-0-199 dan/atau Bank BCA No.Rek 858-513-3-899 untuk alokasi pembelian pasir zircon periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024, melakukan pemeriksaan atas bukti setor dan/atau bukti pembayaran Down Payment (uang muka) pembelian pasir zircon kepada para Supplier dalam periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 dan melakukan pemeriksaan atas bukti setor dan/atau bukti pembayaran pelunasan pembelian pasir zircon kepada para Supplier dalam periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024, dan hasil dari audit tersebut dituangkan kedalam LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN PT IRVAN PRIMA PRATAMA yang dilakukan pada periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 ditemukan hal – hal sebagai berikut:
- Adanya selisih antara jumlah penerimaan uang di rekening pabrik Pangkalan Bun Bank BCA No. Rekening 858-513-0-199 dan Bank BCA No. Rekening 858-513-3-899 dengan bukti setor dan/atau bukti pembayaran kepada supplier-supplier untuk alokasi pembelian pasir zircon (Dana l) periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 sebesar Rp 21.409.317.625,- (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Kemudian hasil tersebut diatas dilakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan Surat Tugas nomor 8199/ST/JAS-KMR/VII/2024 yang dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan terhadap pengeluaran uang untuk pembelian pasir zircon berdasarkan laporan pembelian persediaan dari Pabrik Pangkalan Bun untuk periode 1 Januari 2011 – 30 Juni 2021 dan membandingkan pemeriksaan atas pengeluaran uang untuk pembelian pasir zircon berdasarkan laporan pembelian persediaan dari Pabrik Pangkalan Bun dengan pengeluaran uang dari rekening koran dan/atau buku kas untuk periode 1 Januari 2011 – 30 Juni 2021 dengan hasil yang dituangkan kedalam LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN PT IRVAN PRIMA PRATAMA yang dilakukan pada periode 1 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2021 ditemukan hal-hal sebagai berikut:
- Adanya selisih antara jumlah uang yang ditransfer dari rekening Kantor Pusat Surabaya ke Rekening Pabrik Pangkalan Bun untuk pembelian pasir zircon dengan jumlah uang yang dibayarkan dari Pabrik Pangkalan Bun ke Pemasok untuk pembelian pasir zircon periode 1 Januari 2013 sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp 106.868.905.252,- (seratus enam milyar delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Saksi DAVID WAGONO, SE, PT. IPP mengalami kerugian secara meteriil kurang lebih sejumlah Rp. 128.278.222.877,- (seratus dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang mana dari kerugian tersebut diatas menyebabkan pengembangan usaha perusahaan menjadi lebih lambat yang disebabkan uang perusahaan tidak bisa dioptimalkan untuk kegiatan operasional perusahaan, lalu pengendalian perusahaan yang sangat lemah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, kepentingan pemegang saham dan kinerja perusahaan menjadi lebih rendah sebesar nilai kerugian tersebut;
- Bahwa Terdakwa TIENTJE THE selaku istri dari Saksi DAVID WAGONO, SE ada menerima dana dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi DAVID WAGONO, SE. Berdasarkan mutasi rekening BCA No. 8630038295 an TIENTJE THE terdapat transaksi dana dalam jumlah signifikan:
- Transaksi Setoran Tunai Yang Dilakukan Selama Tahun 2017 S.D 2019 Sebagai Berikut :
Tanggal
|
Uraian Transaksi
|
Cabang
|
Nominal (Rp)
|
03/10/2017
|
SETORAN TUNAI
|
8290
|
50.000.000,00
|
20/10/2017
|
SETORAN TUNAI
|
7260
|
80.000.000,00
|
25/10/2017
|
SETORAN TUNAI
|
7260
|
90.000.000,00
|
10/11/2017
|
SETORAN TUNAI
|
8630
|
45.000.000,00
|
28/11/2017
|
SETORAN TUNAI
|
8630
|
40.000.000,00
|
29/11/2017
|
SETORAN TUNAI
|
8630
|
40.000.000,00
|
30/05/2018
|
SETORAN TUNAI - Yulia
|
8585
|
239.075.000,00
|
31/05/2018
|
SETORAN TUNAI - Yulia
|
8585
|
221.747.000,00
|
05/07/2018
|
SETORAN TUNAI - SITI MUFIDAH
|
8585
|
90.000.000,00
|
12/09/2018
|
SETORAN TUNAI - Yulia Hofina
|
8585
|
180.000.000,00
|
03/10/2018
|
SETORAN TUNAI - Yulia
|
8585
|
400.000.000,00
|
19/11/2018
|
SETORAN TUNAI
|
6120
|
120.000.000,00
|
19/11/2018
|
SETORAN TUNAI
|
6120
|
120.000.000,00
|
04/04/2019
|
SETORAN TUNAI
|
8630
|
96.000.000,00
|
05/08/2019
|
SETORAN TUNAI - Yulia Hofina
|
8585
|
116.884.000,00
|
24/09/2019
|
SETORAN TUNAI - Yulia Hofina
|
8585
|
100.000.000,00
|
31/10/2019
|
SETORAN TUNAI
|
363
|
50.000.000,00
|
- Transaksi Setoran Tunai Yang Dilakukan Selama Tahun 2020 S.D 2024 Sebagai Berikut :
TANGGAL
|
MUTASI
|
D_K
|
NOMINAL_(RP)
|
CABANG
|
21/01/20
|
SETORAN TUNAI DGN BERITA
|
K
|
100,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
18/03/20
|
SETORAN TUNAI DGN BERITA
|
K
|
100,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
01/04/20
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
107,653,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
29/05/20
|
SETORAN TUNAI DGN BERITA
|
K
|
15,000,000
|
8290 - KCU HR MUHAMMAD
|
15/07/20
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
78,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
18/09/20
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
56,080,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
07/10/20
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
200,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
17/03/21
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
325,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
18/03/21
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
160,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
06/12/21
|
SETORAN TUNAI DGN BERITA
|
K
|
80,000,000
|
7260 - KCP SIMPANG DARMO PERMAI
|
18/11/22
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
60,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
18/11/22
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
70,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
18/11/22
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
70,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
13/01/23
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
40,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
13/01/23
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
50,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
13/01/23
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
60,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
13/01/23
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
74,345,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
19/06/23
|
SETORAN TUNAI DGN BERITA
|
K
|
18,400,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
06/02/24
|
SETORAN TUNAI TNP BUKU
|
K
|
50,000,000
|
8585 - KCP PANGKALAN BUN
|
- Bahwa pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 terdapat transaksi berupa penarikan dana dari rekening BCA No. 8630038295 an TIENTJE THE Anak Dari SIMON THE tercatat sebanyak 22 kali transaksi dengan total Rp. 2.713.341.000. dengan rincian sebagai berikut :
TANGGAL
|
MUTASI
|
D_K
|
NOMINAL_(RP)
|
CABANG
|
13/01/20
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
80,000,000
|
0087 - KCP SUNGKONO
|
22/01/20
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
60,000,000
|
0470 - KCP DARMO INDAH TIMUR
|
21/09/20
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
94,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
12/10/20
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
200,000,000
|
7260 - KCP SIMPANG DARMO PERMAI
|
2/10/20
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
200,000,000
|
7260 - KCP SIMPANG DARMO PERMAI
|
01/02/21
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
147,447,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
31/03/21
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
200,000,000
|
7260 - KCP SIMPANG DARMO PERMAI
|
23/04/21
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
147,447,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
23/04/21
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
147,447,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
07/06/21
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
99,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
09/09/21
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
90,000,000
|
7260 - KCP SIMPANG DARMO PERMAI
|
27/07/22
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
250,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
27/07/22
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
200,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
02/08/22
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
99,000,000
|
0087 - KCP SUNGKONO
|
15/08/22
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
90,000,000
|
0363 - KCP TUNJUNGAN PLAZA
|
08/09/22
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
50,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
13/12/22
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
50,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
03/10/23
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
80,000,000
|
8630 - KCU BUKIT DARMO BOULEVARD
|
15/11/23
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
90,000,000
|
7268 - KCP PAKUWON TRADE CENTER
|
10/07/24
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
99,000,000
|
7268 - KCP PAKUWON TRADE CENTER
|
19/07/24
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
150,000,000
|
7268 - KCP PAKUWON TRADE CENTER
|
22/07/24
|
TARIKAN TUNAI TAHAPAN TNP BUKU
|
D
|
90,000,000
|
7268 - KCP PAKUWON TRADE CENTER
|
- Bahwa kemudian Terdakwa TIENTJE THE membelanjakan/ membeli beberapa aset yang diduga dananya bersumber dari hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Saksi DAVID WAGONO, SE) tersebut antara lain berupa:
- Emas batangan sebesar sekitar 42 kilogram.
- Sertifikat rumah di pakuwon indah surabaya luas 375 m2.
- Sertifikat rumah alam sutera di tangerang banten luas 140 m2.
- Sertifikat ruko citralan surabaya luas 60 m2.
- Sertifikat apartemen andeson surabaya type studio
- Sertifikat ruko 5 pintu 1 lantai serta barakan 3 pintu luas tanah 960 m2, beralamat di Jalan Ahmad Wongso Pangkalan Bun.
- Sertifikat sebidang tanah di daerah tempenek pangkalan bun luas 17.600 m2.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
- 1 unit mobil merk mercy C200 tahun 2019.
- 1 Unit mobil toyota Zenic tahun 2023.
- Perhiasan 4 anting, 2 kalung, 1 cincin dan 9 gelang.
- 2 (dua) buah hp terdiri dari 1 (satu) samsung S21 dan 1 (satu) samsung Z FOLD.
- 2 (dua) jam tangan merk rolex.
- 2 (dua) jam tangan merk CARTIER.
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
- 15 (Lima belas) Lembar Uang dolar singapur pecahan 100 dolar.
- 2 (Dua) Lembar Uang dolar singapur pecahan 10 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang dolar singapur pecahan 5 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100 ringgit.
- 23 (Dua puluh tiga) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 50 ringgit.
- 1 (satu) lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 20 ringgit.
- 3 (Tiga) Lembar Uang ringgit malaysia pecahana 10 ringgit.
- 2 (Dua) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 5 ringgit.
- 30 (Tiga puluh) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit.
- 100 (Seratus) Lembar Uang RMB pecahan 100 RMB.
- Bahwa aset aset tersebut diperoleh oleh Terdakwa TIENTJE THE dan Saksi DAVID WAGONO, SE dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Juli tahun 2018 sampai dengan bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Pasar Atom, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Terdakwa TIENTJE THE membeli Emas jenis emas batangan sebesar sekitar 42 (empat puluh dua) kilogram. Adapun beberapa Emas tersebut, dibeli oleh Terdakwa di Toko Emas Apollo yang merupakan milik Saksi SOERYANINGSIH Anak Dari OEISIENTJHIANG dan di Toko emas San san yang merupakan milik Saksi SOEBAGIO LIYANTO LIJANTO Anak Dari SOEKO LIJANTO.
- Sertifikat rumah di pakuwon indah surabaya luas 375 m2 dibeli pada tahun 2015 dari PT. Pakuwon Indah surabaya dengan nilai Rp. 3.603.575.000,- (Tiga Milyar enam ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai atas nama TIENTJE THE;
- Sertifikat rumah alam sutera di tangerang banten luas 140 m2 dibeli pada tahun 2019 dari PT. perumahan alam sutra dengan nilai Rp. 3.558.750.000,- (Tiga Milyar lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) atas nama DAVID WAGONO, SE;
- Sertifikat ruko citraland surabaya luas 60 m2 dibeli pada tahun 2017 dari PT. CITRALAND dengan nilai Rp. 2.449.900.000,- (Dua Mlilyar empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai atas nama TIENTJE THE. Dibeli oleh Terdakwa melalui saksi RINA IRSNI WARDODO, S.H. M.H, selaku Head of Legal Corporate Dept. di PT. GALAXY ALAMSEMESTA yang mana Terdakwa an TIENTJE THE tercatat sebagai pembeli atas Cluster Northwest Boulevard Blok NV 02 No. 006 dengan luas tanah 67,5 m2 (enam puluh tujuh koma lima meter persegi) dan luas bangunan 164 m2 (seratus enam puluh empat meter persegi), berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan No. 0545/NWH-RK/NV02/IX/2017 tertanggal 12 September 2017 seharga sebesar Rp. 2.449.900.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara cicilan melalui rekening PT. GALAXY ALAMSEMESTA No. Rek. 8620972666 An. PT. GALAXY ALAMSEMESTA;
- Sertifikat apartemen andeson surabaya type studio dibeli pada tahun 2014 dari PT. Pakuwon darma di surabaya dengan nilai Rp. 617.100.000,- (Enam ratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai atas nama TIENTJE THE. Adapun apartemen tersebut dipesan dengan atas nama TIENTJE THE melalui Saksi VINCENTIUS pada tanggal 9 November 2014 dan telah dilakukannya penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no. 88 antara TIENTJE THE dengan PT Pakuwon Permai pada tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Maria Tjandra, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya. Adapun 1 (satu) unit Apartemen hunian lokasi / alamat Supermal Mansion – Pakuwon Indah Surabaya, Tower Anderson, lantai 11, Unit 27, Type SAL, luas semigross +27 M2, luas netto +22 M2 dibeli oleh atas nama TIENTJE THE seharga Rp.617.100.000,- dengan cara membayar Uang Tanda Pesanan, kemudian mengangsur 48 kali, dan pelunasan. Pembayaran angsuran dan pelunasannya tersebut menggunakan Bilyet Giro;
- 1 (satu) unit Kaveling Tanah dengan nomor unit PE1-38 yang dibeli oleh Terdakwa TIENTJE THE dari RIKWAN SUKENDY berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 719a/PD-PI/10/2007/9/2010. Kemudian pada tanggal 23 September 2015 dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) antara TIENTJE THE dengan PT Pakuwon Darma di hadapan Maria Tjandra, S.H., PPAT Surabaya dengan obyek Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 06712/Kelurahan Lontar, seluas 375 M2 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat ruko 5 pintu 1 lantai serta barakan 3 pintu luas tanah 960 m2, beralamat di Jalan Ahmad Wongso Pangkalan Bun dibeli pada tahun tahun 2018 dari saksi SYARLI dengan nilai Rp. 880.000.000,- (Delapan ratus delapan puluh juta rupiah),- dengan cara pembayaran secara transfer kemudian bukit kepemilikan tanah tersebut dibalik menjadi DAVID WAGONO, SE biaya pembangun sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dengan cara pembayaran tunai ke supplier;
- Sertifikat sebidang tanah di daerah tempenek pangkalan bun luas 17.600 m2 dibeli pada tahun 2012 melalui saksi H. SAMSU dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang kepemilikannya diatas namakan DAVID WAGONO ditambah biaya ongkos tanam sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk mercy C200 tahun 2019 dibeli pada tahun 2020 di Surabaya dengan nilai Rp. 725.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) yang kepemilikannya diatas namakan Yudhistira Rendyka Pradista dibayarkan secara tunai;
- 1 (satu) Unit mobil toyota Zenix tahun 2023 dibeli pada tahun 2023 di PT. AUTO2000 surabaya dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kemudian kepemilikannya diatasnamakan Siswadi yang merupakan salah satu karyawan dari PT. IPP di Kabupaten Kotawaringin Barat ;
- 1 (satu) samsung S21 dibeli pada tahun 2021 di conter samsung surabaya di mall PTC surabaya dengan harga Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);-----
- 1 (satu) samsung Z FOLD dibeli pada tahun 2022 di conter samsung surabaya di mall PTC surabaya dengan harga Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah);
- 2 (dua) jam tangan merk rolex dibeli pada tahun 2017 ditoko jam Surabaya dengan harga @ 100 juta, sehingga untuk 2 jam tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah);
- 2 (dua) jam tangan merk CARTIER dibeli pada tahun 2018 di Toko Jam Surabaya dengan harga Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
- Bahwa Jumlah total aset yang dimiliki oleh Terdakwa TIENTJE THE dan Saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO sejumlah kurang lebih Rp. 46.588.750.400,- (Empat puluh enam milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) bahwa terdapat beberapa aset yang dimiliki oleh Terdakwa TIENTJE THE dan Saksi DAVID WAGONO, SE rupiah dibawah ini :
- Uang Tunai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
- 15 (Lima belas) Lembar Uang dolar singapur pecahan 100 dolar.
- 2 (Dua) Lembar Uang dolar singapur pecahan 10 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang dolar singapur pecahan 5 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100 ringgit.
- 23 (Dua puluh tiga) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 50 ringgit.
- 1 (satu) lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 20 ringgit.
- 3 (Tiga) Lembar Uang ringgit malaysia pecahana 10 ringgit.
- 2 (Dua) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 5 ringgit.
- 30 (Tiga puluh) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit.
- 100 (Seratus) Lembar Uang RMB pecahan 100 RMB.
Sehingga Jumlah total aset yang dimiliki oleh Saksi DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO yang saat ini bisa dinilai dengan rupiah sebesar Rp. 47.588.750.400,- (Empat puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. SADJIJONO, SH., M.Hum selaku Ahli Pidana, Perbuatan hukum yang dilakukan oleh saudari TIENTJE THE anak dari SIMON THE dalam perkara incasu telah masuk kualifikasi tahapan pelapisan (layering) karena harta kekayaan hasil kejahatan dari saudara DAVID WAGONO atau terlapor (Suaminya) tersebut dilakukan dengan cara mentransfer harta kekayaann dan telah ditempatkan pada penyedia jasa keuangan yang satu persatu kepenyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan yang tidak sah;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. FLORA DIANTI, S.H., M.H., selaku Ahli Pidana, sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, persidangan atas perbuatan Tersangka DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO yang telah melakukan TP. Penggelapan uang milik Perusahaan tempat dia bekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tinda
|