| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 31 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2026/PN Pbu |
| Tanggal Surat |
Selasa, 31 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | CV. MANDIRI BINTANG UTAMA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | CV. MANDIRI BINTANG UTAMA | | 2 | Elvis sahat martua manullang, SH | CV. MANDIRI BINTANG UTAMA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | CV. PESONA BERKAH MANDIRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | M. Ade Septianur, SH | CV. PESONA BERKAH MANDIRI | | 2 | Antoni M. Nur Cahyo, SH., MH., CPT | CV. PESONA BERKAH MANDIRI |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
185.826.229,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi sisa kewajibannya terkait pembelian cangkang sebesar Rp. 185.826.229,00 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sebesar 6%/Tahun (Enam Persen Per Tahun) sejumlah Rp. 11.149.573,74 (Sebelas Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen) kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |