Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Pbu 1.ARUM KURNIA SARI, S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
SYAIFULLAH Bin HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-245/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARUM KURNIA SARI, S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFULLAH Bin HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH Bin HUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2024, bertempat di Jl. Maid Badir Rt. 23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa mendapatkan chat whats app dari Bank untuk menagih angsuran terdakwa karena Terdakwa perlu uang untuk membayar angsuran tersebut, mengetahui  jika di dalam rumah mertua saksi PRIMA terdapat sepeda motor Vario milik Saksi Prima yang sedang ditinggal pergi pemiliknya, maka timbulah niat jahat terdakwa sehingga terdakwa naik ojek pergi ke rumah mertua saksi PRIMA, sesampainya di depan rumah mertua Saksi PRIMA Terdakwa masuk melalui dinding samping kanan dengan merusak paku dinding triplek bagian pojok kiri bawah sampai terlepas setelah itu terdakwa mendorong dinding triplek tersebut dan masuk kedalam rumah mertua saksi PRIMA. Terdakwa kemudian mengambil kunci sepeda motor milik saksi PRIMA yang tergeletak di samping terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Saksi PRIMA yang terparkir di dalam rumah tanpa meminta ijin terlebih dahulu,setelah itu mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan mencongkel dari dalam pintu utama di rumah mertua saksi PRIMA setelah terbuka Terdakwa nyalakan dan membawa pergi motor tersebut ke belakang toko DIVA untuk melepas plat nomor kemudian plat nomer tersebut terdakwa buang ke sungai, Setelah itu Pada tanggal 11 Januari 2023 sekitar jam 07.00 Wib, Terdakwa merubah warna motor tersebut agar tidak diketahui oleh pemiliknya dengan mescotlet warna hitam, Selesai mescotlet motor dibawalah sepeda motor tersebut ke rumah Saksi CANDRA untuk Terdakwa titipkan dan rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa gadaikan dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk membayar hutang,kemudian Terdakwa pulang ke Pangkalan Bun karena ikut rombongan haul guru sekumpul dan besoknya Terdakwa juga diajak saksi DARTONO (Bapak Kandung saksi PRIMA) ke Banjarmasin untuk mengadiri haul guru sekumpul. Setelah pulang dari acara haul guru sekumpul di Banjarmasin saat perjalanan ke Kabupaten Lamandau untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan di rumah Saksi CANDRA, tepatnya di alfamart Pangkalan Lada di dekat kantor Polsek Pangkalan Lada terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan roda dua merk Honda Vario dengan Nomor T- 03528162 M pemilik atas nama RUMANITA ROHMAWATI, S.PD., M.M yang merupakan istri dari Saksi WAHYU PRIMA MANDALA PUTRA Bin DARTONO.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik Saksi WAHYU PRIMA MANDALA PUTRA Bin DARTONO tanpa meminta ijin terlebih dahulu menimbulkan Kerugian materil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana.----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SYAIFULLAH Bin HUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2024, bertempat di Jl. Maid Badir Rt. 23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa naik ojek pergi ke rumah mertua saksi PRIMA, sesampainya di depan rumah mertua Saksi PRIMA Terdakwa melihat pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka setengah kemudian saat di depan pintu rumah itu terdakwa bermaksud akan menghubungi Saksi DARTONO (Bapak Kandung saksi PRIMA) untuk menanyakan kenapa pintu rumah terbuka tetapi tidak jadi dan mengurungkan niat Terdakwa karena melihat chat whats app dari Bank untuk menagih angsuran selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk di kursi sofa sambil merenung karena Terdakwa perlu uang untuk membayar angsuran tersebut sehingga timbulah niat jahat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Saksi PRIMA yang terparkir di dalam rumah tanpa meminta ijin terlebih dahulu, Setelah Terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi PRIMA yang tergeletak di samping terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan sepeda motor selanjutnya Terdakwa nyalakan dan membawa pergi motor tersebut ke belakang toko DIVA untuk melepas plat nomornya kemudian plat nomer tersebut di buang ke sungai, Setelah itu Pada tanggal 11 Januari 2023 sekitar jam 07.00 Wib, Terdakwa merubah warna motor tersebut agar tidak diketahui oleh pemiliknya dengan mescotlet warna hitam, Selesai mescotlet motor dibawalah sepeda motor tersebut ke rumah Saksi CANDRA untuk Terdakwa titipkan dan rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa gadaikan dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk membayar hutang,kemudian Terdakwa pulang ke Pangakalan Bun karena ikut rombongan haul guru sekumpul dan besoknya Terdakwa juga diajak saksi DARTONO ke Banjarmasin untuk mengadiri haul guru sekumpul. Setelah pulang dari acara haul guru sekumpul di Banjarmasin saat perjalanan ke Kabupaten Lamandau untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan di rumah Saksi CANDRA, tepatnya di alfamart Pangkalan Lada di dekat kantor Polsek Pangkalan Lada terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan roda dua merk Honda Vario dengan Nomor T- 03528162 M pemilik atas nama RUMANITA ROHMAWATI, S.PD., M.M yang merupakan istri dari Saksi WAHYU PRIMA MANDALA PUTRA Bin DARTONO.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik Saksi WAHYU PRIMA MANDALA PUTRA Bin DARTONO tanpa meminta ijin terlebih dahulu menimbulkan Kerugian materil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya