Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Pbu SATAR Bin PUNAWAN Alm PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 29 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SATAR Bin PUNAWAN Alm
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan   Permohonan   Praperadilan  Pemohon untuk  seluruhnya.;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum  dan Memerintahkan  Termohon   untuk   mentaati dan menjalankan isi  Putusan  ini  sejak  Putusan  ini   di   Bacakan.;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya