Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
ARIEF MAULANA Bin UJANG RAHMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-252/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF MAULANA Bin UJANG RAHMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa ARIEF MAULANA Bin UJANG RAHMAR, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Taman Pangkalan Bun Park (Taman PP) di Jalan H.M. Rafi’I, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara,  “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH bersama dengan Saksi FAHRIANSYAH Bin MAKRIANSYAH, Saksi ADI FAHRUL EFENDI Bin AMRULLAH, Saksi M. NOOR ALAMSYAH Bin ANANG SYAHRANSYAH, Terdakwa ARIEF MAULANA dan Anak Saksi MUHAMMAD SYAFI’I AL HADZAMI Bin WAHYU BUDIONO bertempat di barakan milik Saksi SAMSUL ARIPIN sedang meminum minuman beralkohol jenis arak dan terjadi adu mulut antara Saksi SAMSUL ARIPIN dengan Terdakwa ARIEF MAULANA sehingga Saksi SAMSUL ARIPIN mengambil pisau di dapur dan mengacungkan pisau tersebut ke arah Saksi ARIEF MAULANA dengan berkata “mau coba kah” yang kemudian dilerai oleh teman-teman yang lainnya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.55 WIB Saksi SAMSUL ARIPIN bersama dengan Terdakwa ARIEF MAULANA, Anak Saksi MUHAMMAD SYAFI’I AL HADZAMI dan teman yang lainnya berpindah tempat di Pangkalan Bun Park di Jalan H.M. Rafi’I, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk kembali minum alkohol jenis arak. Kemudian, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, saat Terdakwa ARIEF MAULANA sedang menuju ke wc, Saksi SAMSUL ARIPIN mengikuti dari belakang dan membacok Terdakwa ARIEF MAULANA sehingga Terdakwa ARIEF MAULANA melakukan perlawanan dengan cara menjambak rambut Saksi SAMSUL ARIPIN serta membanting tubuh Saksi SAMSUL ARIPIN ke tanah. Selanjutnya Terdakwa berteriak meminta tolong sehingga Anak Saksi MUHAMMAD SYAFII datang dan ikut memukuli menggunakan senjata jenis taring babi serta menendang Saksi SAMSUL ARIPIN dengan menggunakan sepatu boots, kemudian Saksi SAMSUL ARIPIN melarikan diri dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH mengalami luka dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 1599/445/RSUD PNJ tanggal 05 Februari 2024 pukul 17.55 WIB yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan:
  1. Luka robek pada kepala samping sebelah kiri dengan ukuran panjang : 3 cm lebar : 0,5 cm dalam : 0,3 cm;
  2. Luka memar pada pelipis mata sebelah kiri dengan ukuran panjang : 5 cm, lebar : 3 cm;
  3. Luka robek pada bibir atas sebelah kanan dengan ukuran panjang : 2cm lebar : 0,3 cm dalam 0,2 cm
  • Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka robek pada kepala, bibir serta luka memar pada pelipis mata akibat trauma tumpul, dari luka yang dialami korban perlu mendapat perawatan untuk sementara waktu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- ATAU ----

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ARIEF MAULANA Bin UJANG RAHMAR, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Taman Pangkalan Bun Park (Taman PP) di Jalan H.M. Rafi’I, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, dengan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH bersama dengan Saksi FAHRIANSYAH Bin MAKRIANSYAH, Saksi ADI FAHRUL EFENDI Bin AMRULLAH, Saksi M. NOOR ALAMSYAH Bin ANANG SYAHRANSYAH, Terdakwa ARIEF MAULANA dan Anak Saksi MUHAMMAD SYAFI’I AL HADZAMI Bin WAHYU BUDIONO bertempat di barakan milik Saksi SAMSUL ARIPIN sedang meminum minuman beralkohol jenis arak dan terjadi adu mulut antara Saksi SAMSUL ARIPIN dengan Terdakwa ARIEF MAULANA sehingga Saksi SAMSUL ARIPIN mengambil pisau di dapur dan mengacungkan pisau tersebut ke arah Saksi ARIEF MAULANA dengan berkata “mau coba kah” yang kemudian dilerai oleh teman-teman yang lainnya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.55 WIB Saksi SAMSUL ARIPIN bersama dengan Terdakwa ARIEF MAULANA, Anak Saksi MUHAMMAD SYAFI’I AL HADZAMI dan teman yang lainnya berpindah tempat di Pangkalan Bun Park di Jalan H.M. Rafi’I, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk kembali minum alkohol jenis arak. Kemudian, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, saat Terdakwa ARIEF MAULANA sedang menuju ke wc, Saksi SAMSUL ARIPIN mengikuti dari belakang dan membacok Terdakwa ARIEF MAULANA sehingga Terdakwa ARIEF MAULANA melakukan perlawanan dengan cara menjambak rambut Saksi SAMSUL ARIPIN serta membanting tubuh Saksi SAMSUL ARIPIN ke tanah. Selanjutnya Terdakwa berteriak meminta tolong sehingga Anak Saksi MUHAMMAD SYAFII datang dan ikut memukuli menggunakan senjata jenis taring babi serta menendang Saksi SAMSUL ARIPIN dengan menggunakan sepatu boots, kemudian Saksi SAMSUL ARIPIN melarikan diri dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH mengalami luka dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 1599/445/RSUD PNJ tanggal 05 Februari 2024 pukul 17.55 WIB yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan:
  1. Luka robek pada kepala samping sebelah kiri dengan ukuran panjang : 3 cm lebar : 0,5 cm dalam : 0,3 cm;
  2. Luka memar pada pelipis mata sebelah kiri dengan ukuran panjang : 5 cm, lebar : 3 cm;
  3. Luka robek pada bibir atas sebelah kanan dengan ukuran panjang : 2cm lebar : 0,3 cm dalam 0,2 cm
  • Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka robek pada kepala, bibir serta luka memar pada pelipis mata akibat trauma tumpul, dari luka yang dialami korban perlu mendapat perawatan untuk sementara waktu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya