| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-64/O.2.14/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
TOBIN Bin PONGKOR (Alm)
|
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
62010101078500
Batu Belaman ( Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
40 Tahun / 01 Juli 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
|
:
|
Tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 29 Juli 2025 s/d Tanggal 17 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 18 Agustus 2025 s/d Tanggal 26 September 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 27 September 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa TOBIN Bin PONGKOR (Alm), pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi AGUS BIN ANDUSIN yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa TOBIN BIN PONGKOR mendatangi rumahnya saksi AGUS BIN ANDUSIN (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR minta untuk di carikan sabu sebanyak 2 gram, lalu saksi AGUS bilang Ya kemudian Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR memberi uang ke saksi AGUS sebesar Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) dan diterima oleh saksi AGUS kemudia saksi AGUS pergi untuk mencarikan sabu sedangkan Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR langsung pulang ke rumahnya kemudian sekitar jam 11. 00 wib saksi AGUS mendatangi Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR di rumah terdakwa TOBIN dan memberikan sabu sebanyak 1 ( satu) paket sabu yang langsung Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR terima selanjutnya saksi AGUS pulang kerumahnya, kemudian Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR memecah narkotika jenis shabu yang didapat dari saksi AGUS tadi menjadi 13 ( tiga belas ) paket kecil-kecil.
- Bahwa terdakwa membeli sabu dari saksi AGUS sebanyak 1 (satu) paket dengan ciri-ciri sabu terbungkus dengan plastic klip bening, yang saat itu terdakwa membeli sabu ke saksi AGUS dengan cara jalan kaki menuju rumah saksi AGUS yang tak jauh dari rumah terdakwa , dan sabu sebanyak 1 ( satu) paket sudah terdakwa bayar dengan harga Rp 2.000,000- ( dua juta ) rupiah dengan cara Cass.
- Bahwa terdakwa tidak pernah membeli sabu selain dari AGUS dan sabu yang terdakwa beli dari AGUS terdakwa simpan di kantong celana yang terdakwa pakai saat itu, yang awalnya sabu tersebut terdakwa beli dari AGUS dengan bentuk 1 ( satu) paket kemudian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 13 (tiga belas) paket terdakwa bagi sendiri di kamar yang terdakwa tempati, kemudian sabu tersebut terdakwa bagi perpaket dan terdakwa timbang saat membagi sabu agar terdakwa tahu berat sabu masing –masing perpaketnya sama, dan timbangan sabu tersebut milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa beli sabu ke tempat saksi AGUS sebanyak 2 ( dua) kali yang pertama sekitar tgl 14 Juli 2025 terdakwa membeli sabu ke saksi AGUS sebanyak 2 ( dua) gram sabu dengan harga Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) dan sudah terdakwa bayar dengan cara sabu tersebut sudah habis terjual dulu baru terdakwa bayar ke saksi AGUS dengan bayar uang Cass tapi terdakwa sudah tidak ingat siapa yang membeli sabu terdakwa saat sudah terjual. Pembelian narkotika jenis shabu yang kedua pada tgl 23 Juli 2025 sekitar jam 10.00 wib terdakwa membeli sabu ke tempat saksi AGUS dengan cara terdakwa mendatangi AGUS dan membeli sabu ke AGUS sebanyak 2 ( dua) gram dan sudah terdakwa bayar Cass sebanyak Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) yang awalnya 1 ( satu) paket kemudian terdakwa bagi menjadi 13 ( tiga belas) paket sabu dan belum laku terjual.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0423, tanggal 30 Juli 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,17 gram atau berat bersih 0,07 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 108/10855/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,24 gram atau berat bersih 1,94 gram yang telah dilakukan penyitaan dari TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa TOBIN Bin PONGKOR (Alm), Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa TOBIN yang beralamat di Desa Batu Belaman Rt 03 Kec. Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 14.30 Wib, Tempat Di Sebuah rumah di Desa Batu Belaman Rt 03 Kec. Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan terdakwa TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan saksi AGUS BIN ANDUSIN (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah), pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa TOBIN BIN PONGKOR ( Alm) yang Beralamat di Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah di temukan di kamar tidurnya berupa 13 ( tiga belas) paket sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah alat hisap sabu, 1 (Satu) buah isolasi, 1 (Satu) buah korek api, 2 (Dua) pak plastic bening, 1 (Satu) buah kotak HP Merk Vivo Y15s dan 1 (Satu) buah handphone merk POCO warna hitam kemudian saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi AGUS BIN ANDUSIN (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) di rumah nya yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ditemukan di badannya berupa 1 ( satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah Identitas berupa KTP dengan nama AGUS BIN ANDUSIN. Selanjutnya terdakwa TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan saksi AGUS BIN ANDUSIN beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak pernah membeli sabu selain dari AGUS dan sabu yang terdakwa beli dari AGUS terdakwa simpan di kantong celana yang terdakwa pakai saat itu, yang awalnya sabu tersebut terdakwa beli dari AGUS dengan bentuk 1 ( satu) paket kemudian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 13 (tiga belas) paket terdakwa bagi sendiri di kamar yang terdakwa tempati, kemudian sabu tersebut terdakwa bagi perpaket dan terdakwa timbang saat membagi sabu agar terdakwa tahu berat sabu masing –masing perpaketnya sama, dan timbangan sabu tersebut milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa TOBIN BIN PONGKOR mendatangi rumahnya saksi AGUS BIN ANDUSIN (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Pelita, Rt. 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR minta untuk di carikan sabu sebanyak 2 gram, lalu saksi AGUS bilang Ya kemudian Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR memberi uang ke saksi AGUS sebesar Rp. 2.000,000- (dua juta rupiah) dan diterima oleh saksi AGUS kemudia saksi AGUS pergi untuk mencarikan sabu sedangkan Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR langsung pulang ke rumahnya kemudian sekitar jam 11. 00 wib saksi AGUS mendatangi Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR di rumah terdakwa TOBIN dan memberikan sabu sebanyak 1 ( satu) paket sabu yang langsung Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR terima selanjutnya saksi AGUS pulang kerumahnya, kemudian Terdakwa TOBIN BIN PONGKOR memecah narkotika jenis shabu yang didapat dari saksi AGUS tadi menjadi 13 ( tiga belas ) paket kecil-kecil.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0423, tanggal 30 Juli 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,17 gram atau berat bersih 0,07 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 108/10855/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,24 gram atau berat bersih 1,94 gram yang telah dilakukan penyitaan dari TOBIN BIN PONGKOR (Alm) dan terdakwa AGUS Bin ANDUSIN.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pangkalan Bun, 14 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
BUDI MURWANTO, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19840918 200912 1 001
|