| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Pbu | 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H. 2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H. 3.PANDU NUGRAHANTO, S.H. |
BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Pbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR : 19 /O.2.14/ Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Berkas Perkara: PDM-250/O.2.14/Eoh.2/12/2025
KESATU --------Bahwa ia Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada rentan waktu bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor CV. Borneo Sukses (lebih dikenal dengan sebutan Boss Property) yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa telah mendirikan CV. Borneo Sukses (lebih dikenal dengan sebutan Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian CV. Borneo Sukses Nomor 24 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., Adapun bidang usaha dari CV. Borneo Sukses adalah : a. Kontruksi b. Pengangkutan Dan Pergudangan. c. Perdagangan Besar Dan Eceran d. Real Estat Adapun jabatan Terdakwa di CV. Borneo Sukses (Boss Property) adalah sebagai Direktur dan berdasarkan Akta Pendirian CV. Borneo Sukses Nomor 24 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn, dalam Pasal 5 ke (1) bahwa dalam Perseroan ini yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala usaha Perseroan dan akibatnya adalah Terdakwa dengan gelar atau sebutan DIREKTUR. - Bahwa kemudian pada pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 Terdakwa juga mendirikan PT. Borneo Sriwijaya Sukses berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Borneo Sriwijaya Sukses Nomor 01 yang dibuat oleh Notaris BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn., Adapun bidang usaha dari PT. Borneo Sriwijaya Sukses adalah : a. Perdagangan. b. Kontruksi. c. Real Estate. Adapun jabatan Terdakwa di PT. Borneo Sriwijaya Sukses adalah sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh atas segala usaha Perseroan dan akibatnya. - Bahwa perbedaan CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses milik Terdakwa adalah : a. Untuk CV. Borneo Sukses (Boss Property) lebih condong bergerak dalam bidang usaha penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. b. Untuk PT. Borneo Sriwijaya Sukses lebih condong bergerak dalam bidang usaha pem-bangunan perumahan BTN Type 36 dan penjualan perumahan BTN Type 36 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Tetapi terkadang CV. Borneo Sukses (Boss Property) juga bisa melakukan penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36, begitu juga terkadang PT. Borneo Sriwijaya Sukses bisa juga melakukan penjualan tanah kavling, karena CV. Borneo Sukses (Boss Property) Dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses merupakan milik Terdakwa. - Bahwa dalam kegiatan pemasaran dan penjualan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36 yang dilakukan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses tersebut, Terdakwa bekerja sama dengan marketing freelance guna melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36. Adapun cara marketing freelance memasarkan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36 yang dijual oleh Terdakwa adalah salah satunya dengan memposting penjualan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36 di media social marketplace facebook. - Bahwa bujuk rayu yang dilakukan oleh Terdakwa guna menarik agar konsumen bersedia melakukan pembelian tanah kavling, rumah BTN Type 36 dan Pembangunan rumah BTN Type 36 yang ditawarkan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses adalah dengan cara sebagai berikut : a. Untuk pembelian tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 bisa dilakukan secara kredit / cash tempo / cash. b. Untuk pembelian tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 bisa dilakukan dengan cara kredit tanpa bank (kredit pribadi). c. Untuk pembelian tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 dengan cara kredit tidak ada bunga seperti di bank. d. Untuk lokasi tanah, kavling dan rumah BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses berada di Tengah Kota. e. Untuk harga tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses tergolong cukup murah. - Bahwa salah satu lokasi tanah kavling dan perumahan BTN yang di jual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses milik Terdakwa tersebut berada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H. Moneman Samsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa PERBUATAN PERTAMA Terdakwa berawal pada peristiwa yang dialami oleh Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH. Berawal pada sekitar tanggal 21 Oktober 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melihat iklan di aplikasi facebook (marketplace Pangkalan Bun) terkait penawaran penjualan rumah BTN type 36 yang di jual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) Kemudian saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dan membaca keterangan dari iklan tersebut dan pada keterangan dari iklan tersebut mencantumkan nomor handphone atau whatsapp dari marketing CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut yaitu Saksi LULUK ROHATI. Kemudian setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung mengirimkan foto screenshot iklan di media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun) terkait penawaran penjualan rumah BTN type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) kepada Saksi LULUK ROHATI selaku marketing penjualan dari CV. Borneo Sukses (Boss Property), dan saat itu Saksi LULUK ROHATI langsung menawarkan perumahan BTN Type 36 yang berada di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, namun saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tidak berminat. - Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2022 Saksi LULUK ROHATI menawarkan kembali penjualan perumahan BTN Type 36 yang ada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H Syamsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dengan tawaran tersebut. Setelah itu Saksi LULUK ROHATI menyarankan apabila Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH berminat dengan rumah BTN Type 36 yang di tawarkan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dipersilahkan untuk datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung memutuskan untuk melakukan pengecakan ke lokasi penjualan perumahan BTN Type 36 yang berada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H Syamsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH didampingi oleh Saksi LULUK ROHATI. - Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertemu dengan Saksi LULUK ROHATI dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dijelaskan bahwa harga rumah BTN Type 36 yang dijual atau ditawarkan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) di di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H Syamsu Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut adalah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk pembayarannya bisa dilakukan dengan cara cash, cash tempo dan kredit tanpa melalui Bank. Setelah itu Saksi LULUK ROHATI juga menjelaskan bahwa untuk uang DP dan uang akad yang harus Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bayarkan adalah Rp88.875.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp80.000.000,- (delapan puluh juta) untuk uang DP dan Rp8.875.000, (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk uang akad. Kemudian setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujui persyaratan yang disampaikan oleh Saksi LULUK ROHATI dan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH memlih untuk metode pembayaran rumah Type 36 yang akan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut dengan cara kredit dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun. Kemudian pada saat itu Saksi LULUK ROHATI menyampaikan bahwa untuk lokasi rumah Type 36 yang akan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut berada di Blok S4. Setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyampaikan kepada Saksi LULUK ROHATI bahwa Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ingin melakukan menyicil pembayaran uang DP dan uang akad rumah Type 36 yang akan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut dan saat itu Saksi LULUK ROHATI menyarankan agar ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses. Kemudian setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung mengirimkan uang sebesar Rp38.875.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya diberikan oleh Saksi LULUK ROHATI. - Bahwa kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH diminta untuk datang ke Notaris yaitu Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. yang berada di Jalan Kawitan I Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bertandatangan di Akta Perjanjian Kredit Nomor 417 Tanggal 25 Oktober 2022, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung datang ke Kantor Notaris Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. untuk menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor 417 Tanggal 25 Oktober 2022. - Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pelunasan pembayaran uang DP dan akad rumah Type 36 yang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan cara Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melakukan pembayaran uang DP dan uang akad rumah Type 36 yang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) adalah Rp48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses kemudian untuk sisanya sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH berikan secara tunai kepada Saksi LULUK ROHATI. - Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2022 Saksi LULUK ROHATI atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) diminta untuk memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bahwa untuk rumah Type 36 yang berada di Blok S4 telah dibeli dengan seseorang sehingga uang sebesar Rp88.875.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH akan dijadikan pembelian tanah kavling di Blok S7 yang letaknya berada di depan. Mengetahui hal tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujuinya, namun saat itu Saksi LULUK ROHATI atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) menyampikan apabila Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bersedia melakukan pembelian tanah kavling yang berada di Blok S7 maka Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH wajib menambah uang sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujuinya. - Bahwa kemudian pada tanggal 31 Desember 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pengiriman uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses untuk uang tambahan pembelian tanah kavling di Blok S7. - Bahwa kemudian pada tanggal 09 Januari 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pengiriman uang kembali sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses untuk uang pelunasan pembelian tanah kavling di Blok S7 tersebut, sehingga jumlah uang yang telah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bayarkan untuk pembelian tanah kavling di Blok S7 adalah sebesar Rp100.875.000.- (seratus juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). - Bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH diminta oleh Saksi LULUK ROHATI atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) untuk datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat Dokumen PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SISTEM CASH / CASH TEMPO / KREDIT dan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH datang di Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) saat itu untuk Dokumen PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SISTEM CASH / CASH TEMPO / KREDIT sudah dibuat dan saat itu yang bertandatangan di dokumen tersebut adalah Terdakwa selaku pihak pertama, kemudian Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH selaku pihak kedua, Saksi M. ANDIKA DARMAWAN selaku saksi / keluarga Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH, dan Saudara DANITRA (Dalam DPS) selaku karyawan dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan untuk lampiran dokumen tersebut adalah foto copy SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 13112 atas nama SHOPIATUN. Adapun perjanjian tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan Notaris yaitu Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. yang bertandatangan di Akta Perjanjian Kredit Nomor 417 Tanggal 25 Oktober 2022. Kemudian setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertandatangan di dokumen tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH sempat membaca isi dari dokumen PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SISTEM CASH / CASH TEMPO / KREDIT, kemudian saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH baru mengetahui bahwa harga tanah yang berada di Blok S7 tersebut adalah sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH yang berada di CV. Borneo Sukses (Boss Property) adalah sebesar Rp25.875.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH meminta agar sisa uang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dikembalikan, namun tidak di respon oleh pihak CV. Borneo Sukses (Boss Property). - Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank BPR Artha Sukma sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan realisasi pinjaman tersebut terjadi pada tanggal 8 September 2023. Dalam pengajuan dan realisasi pinjaman tersebut, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjaminkan beberapa sertifikat hak milik, termasuk SHM Nomor 13112 atas nama Shopiatun yang merupakan alas hak tanah yang dibeli oleh Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dari Terdakwa melalui CV. Borneo Sukses (Boss Property). - Bahwa kemudian pada tanggal 15 November 2023, Terdakwa dengan martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan kembali melakukan rangkaian perbuatannya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dengan memerintahkan kepada Saksi ISMONO untuk menawarkan kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH pembangunan rumah Type 36+ di atas tanah kavling tersebut dengan harga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), disertai janji palsu bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) akan segera dibalik nama setelah pembangunan selesai. Dalam hal ini Saksi ISMONO selaku karyawan dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) ada mengirimkan pesan whatsapp file PDF SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 13112 atas nama SHOPIATUN kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung menghubungi Saksi ISMONO tersebut. Kemudian selang beberapa saat Saksi ISMONO ada menelpon Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melalui aplikasi whatsapp dan menawarkan pembangunan rumah Type 36+ di tanah kavling yang telah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut. Mengetahui hal tersebut Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dan saat itu Saksi ISMONO menyarankan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH untuk datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property). Setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung menuju kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan sampainya Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH di kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertemu dengan Saksi ISMONO, dan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertemu dengan Saksi ISMONO saat itu Saksi ISMONO menawarkan kembali pembangunan rumah Type 36+ di tanah kavling yang telah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut dan untuk harga pembangunan rumah BTN Type 36+ adalah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan jika Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH berminat maka Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH hanya membayar Rp74.125.000,- (tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) karena Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada mempunyai sisa uang pembelian tanah sebesar Rp25.875.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pembelian tanah kavling di Blok S7, mengetahui tawaran tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH memutuskan untuk melakukan pembayaran pembangunan rumah Type 36 (dengan spesifikasi standard) dengan cara cash tempo. Setelah itu Saksi ISMONO langsung membuatkan dokumen SURAT PERJANJIAN pembangunan rumah Type 36 (dengan spesifikasi standard). Setelah dokumen tersebut selesai dibuat saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung membacanya dan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujui isi dokumen tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH selaku pihak kedua langsung menandatangani dokumen tersebut dan setelah itu Saksi ISMONO membawa masuk dokumen tersebut untuk di tandatangani oleh Terdakwa. Kemudian setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Terdakwa saat itu Saksi ISMONO memberi salinan asli dokumen tersebut kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH kirimkan ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses. Dan setelah pembayaran tersebut, Terdakwa sering menghindar dan sulit dihubungi oleh Saksi ISMONO. - Bahwa kemudian pada awal bulan Desember 2023 Saksi ISMONO atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang pada saat itu mulai menghindari komunikasi secara langsung meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH untuk tetap melakukan pembayaran pelunasan ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa yang mana sementara penerimaan pembayaran dialihkan ke rekening perusahaan lain tersebut yang juga berada dalam kendali Terdakwa. - Bahwa kemudian pada tanggal 18 Desember 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pelunasan pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp11.125.000,- (sebelas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jual / Beli Tanah Kavling Dengan Sistem Cash / Cash Tempo / Kredit, tanggal 27 Februari 2023, dalam Pasal 2 menerangkan “bahwa Luas tanah yang akan dijual adalah semua bagian seperti yang tertulis pada SHM / SKPT tanah dengan batas-batas yang tercantum di dalamnya. SHM / SKPT akan dikeluarkan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melunasi seluruh biaya atas jual beli ini paling lama 12 (dua belas) bulan sampai 18 (delapan belas) bulan setelah pelunasan” sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melakukan pelunasan pembayaran tanah kavling dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) maka yang seharusnya Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dapatkan adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH. - Bahwa setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH membayar lunas pembelian tanah kavling kepada CV. Borneo Sukses (Boss Property), sampai dengan saat ini Terdakwa selaku Direktur dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) tidak pernah memberikan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut. - Bahwa PERBUATAN KEDUA Terdakwa berawal pada peristiwa yang dialami oleh Saksi KEKER DWI HANAFI. Berawal pada sekitar bulan September 2023 Saksi KEKER DWI HANAFI melihat postingan iklan di media sosial facebook marketplace Jual Beli Pangkalan Bun terkait penjualan tanah dan bangunan rumah BTN Type 36 yang di posting oleh karyawan marketing dari CV. Borneo Sukses (Boss Property). Karena pada saat itu Saksi KEKER DWI HANAFI tertarik dengan iklan penjualan tanah dan perumahan BTN Type 36 tersebut, saat itu Saksi KEKER DWI HANAFI langsung mengirimkan pesan kepada marketing dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) yaitu Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) yang juga bertindak atas perintah dan sepengetahuan Terdakwa yang telah memposting iklan penjualan tanah dan bangunan rumah BTN Type 36 tersebut. Kemudian setelah itu Saksi KEKER DWI HANAFI bersepakat dengan Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) untuk bertemu di lokasi tanah dan bangunan perumahan yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property), dan saat itu Terdakwa dengan martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya memerintahkan Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) untuk menyampaikan bahwa harga tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut adalah sebesar Rp142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) serta untuk lokasi tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut berada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H. Moneman Syamsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Saksi KEKER DWI HANAFI dan Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) langsung bertemu di lokasi tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H. Moneman Samsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat itu Saksi KEKER DWI HANAFI tertarik dengan tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut. - Bahwa kemudian pada tanggal 22 September 2023, Saksi KEKER DWI HANAFI melakukan sebagian pembayaran untuk pembelian tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 tersebut sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan metode transfer ke rekening CV. BORNEO SUKSES (Boss Property) dengan nomor rekening Bank BRI 180601000246306. - Bahwa kemudian pada tanggal 25 September 2023, Saksi KEKER DWI HANAFI kembali melakukan sebagian pembayaran untuk pembelian tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 tersebut sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan metode transfer ke rekening CV. BORNEO SUKSES (Boss Property) dengan nomor rekening Bank BRI 180601000246306. Dalam waktu yang bersamaan juga Terdakwa dengan martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dengan cara meyakinkan Saksi KEKER DWI HANAFI dengan dibuatkan perjanjian jual beli di hadapan Notaris di Kantor Notaris yaitu Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. dengan Perikatan Jual Beli Nomor : 121 antara Terdakwa dengan Saksi KEKER DWI HANAFI untuk pembelian 1 (satu) unit rumah BTN Type 36 diatas bidang tanah seluas 114 M?2; sebagaimana tercatat di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 13115, Surat Ukur 5522/2021, tanggal 24 Desember 2021 tercatat atas nama SHOPIATUN, seharga Rp142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) dengan cara diangsur selama 1 (satu) bulan. Dalam hal ini Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. tidak mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik tersebut telah diagunkan oleh Terdakwa sejak bulan Agustus 2023, dan tidak ada pemberitahuan maupun bukti yang disampaikan oleh Terdakwa mengenai status agunan tersebut. Di Kantor Notaris tersebut saat itu juga disaksikan oleh Saksi ISMONO dan rekan-rekan dari Saksi ISMONO. Kemudian saat itu Terdakwa dihadapan Notaris yaitu Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. membuat janji palsu bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perlunasan akan di bangun rumah type 36. - Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 09 Oktober 2023 Saksi KEKER DWI HANAFI melakukan perlunasan dengan total Rp97.000.000.- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan cara transfer dan cash yaitu Rp92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) dikirimkan ke rekening CV. BORNEO SUKSES (Boss Property) dengan nomor rekening Bank BRI 180601000246306 dan dengan cara cash sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi KEKER DWI HANAFI ke karyawan admin CV. BORNEO SUKSES (BOSS PROPERTY) (BORNEO SUKSES) yaitu Saudara DANITRA (Dalam DPS) di kantor CV. BORNEO SUKSES (BOSS PROPERTY) (BORNEO SUKSES) yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa setelah Saksi KEKER DWI HANAFI melunasi pembayaran tersebut, Saksi KEKER DWI HANAFI menempati rumah type 36 tersebut, namun hingga saat ini Sertifikat Hak Miik atas tanah dan bangunan rumah type 36 tersebut tidak pernah diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi KEKER DWI HANAFI. Terdakwa tidak pernah mengatakan secara jujur bahwa SHM telah diagunkan, justru Terdakwa menyampaikan kepada Saksi KEKER DWI HANAFI bahwa sertifikat sedang diurus, masih dalam proses dan akan segera diselesaikan. - Bahwa kemudian pada tahun 2024, Saksi KEKER DWI HANAFI baru mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dibelinya telah diagunkan oleh Terdakwa ke Bank BPR Artha Sukma, bahkan pihak bank juga mendatangi ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan jaminan, sehingga Saksi KEKER DWI HANAFI berada dalam ancaman kehilangan tanah dan rumah yang telah dibelinya dari Terdakwa melalui CV. Borneo Sukses (Boss Property). - Bahwa alasan Terdakwa tidak memberikan dokumen SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang telah dibeli oleh Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dan Saksi KEKER DWI HANAFI karena ketika Terdakwa menjabat sebagai Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses pada tanggal 08 Agustus 2023 Terdakwa ada mengajukan pinjaman uang senilai Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma yang berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Namun karena nilai pinjaman uang Terdakwa saat itu Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), proses pengajuan dan realisasi kredit ditangani oleh Kantor Cabang PT BPR Artha Sukma di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah karena nilai kredit yang diajukan cukup besar dan kewenangan persetujuan kredit berada di cabang tersebut. Kemudian atas pengajuan pinjaman uang senilai Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut saat itu Terdakwa mengajukan jaminan barang berupa : a. Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor : 13115 Atas Nama SHOPIATUN. b. Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor : 13112 Atas Nama SHOPIATUN. c. Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor : 13114 Atas Nama SHOPIATUN. d. Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor : 10055 Atas Nama RUSLAN. e. Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor : 07553 Atas Nama ERLIN WINDARI. f. Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 929/KMR-AS/IV/2012 Atas Nama TASORI. g. Surat Keterangan Tanah dengan Nomor : 116/KMR-AS/VII/2007 Atas Nama Hj. SALIYAH. - Bahwa atas jaminan yang diajukan oleh Terdakwa pada saat itu PT. BPR Artha Sukma Cabang Kabupaten Sukamara menyetujuinya sehingga pada tanggal 08 September 2023 untuk pinjaman Terdakwa telah dicairkan oleh PT. BPR Artha Sukma Cabang Kabupaten Sukamara. - Bahwa dari beberapa dokuman surat tanah yang dijadikan jaminan oleh Terdakwa di PT. BPR Artha Sukma Cabang Kabupaten Sukamara tersebut terdapat 2 (dua) buah dokumen surat tanah yang telah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dan Saksi KEKER DWI HANAFI, dan untuk dokumen surat tanah tersebut yaitu : a. Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor : 13115 Atas Nama SHOPIATUN sebagai dasar kepemilikan tanah yang telah dibeli oleh Saksi KEKER DWI HANAFI. b. Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor : 13112 Atas Nama SHOPIATUN sebagai dasar kepemilikan tanah yang telah dibeli oleh Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH. Dan ketika Terdakwa menjadikan 2 (dua) buah dokumen surat tanah tersebut sebagai jaminan pinjaman uang dari Terdakwa di PT. BPR Artha Sukma Cabang Kabupaten Sukamara, Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dan Saksi KEKER DWI HANAFI. - Bahwa saat ini Terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya yaitu membayarkan angsuran atas pinjaman Terdakwa di PT. BPR Artha Sukma Cabang Kabupaten Sukamara dan berdasarkan keterangan dari Saksi JOKO HARIYADI, S.E. selaku Pegawai PT. BPR Artha Sukma Cabang Kabupaten Sukamara apabila Terdakwa tidak menjalankan kewajiban membayarkan angsuran setiap bulannya maka Tindakan yang akan dilakukan oleh pihak PT. BPR Artha Sukma Cabang Kabupaten Sukamara adalah : a. Melakukan penagihan kepada Terdakwa dan itu dilakukan setiap kali Terdakwa tidak membayar angsuran setiap bulannya. b. Apabila Terdakwa tidak membayar angsuran selama 2 (dua) kali atau 2 (dua) bulan maka pihak PT. BPR ARTHA SUKMA akan memberikan Surat Peringatan Ke 1. c. Apabila Terdakwa tidak membayar angsuran selama 3 (tiga) kali atau 3 (tiga) bulan maka pihak PT. BPR ARTHA SUKMA akan memberikan Surat Peringatan Ke 2. d. Apabila Terdakwa tidak membayar angsuran selama 4 (empat) kali atau 4 (empat) bulan maka pihak PT. BPR ARTHA SUKMA akan memberikan Surat Peringatan Ke 3. e. Apabila Terdakwa tidak membayar angsuran selama 5 (lima) kali atau 5 (lima) bulan dan seterusnya maka pihak PT. BPR ARTHA SUKMA akan memberikan Surat Panggilan kepada Terdakwa, guna membuat Berita Acara Komitmen penyelesaian tunggakan pembayaran angsuran. f Apabila tidak ada penyelesaian maka di lokasi tanah yang dijaminkan akan di pasang plang yang berbunyi DALAM PENGAWASAN BANK BPR ARTHA SUKMA. g. Kemudian untuk opsi terakhir akan dilakukan eksekusi terhadap jaminan tanah tersebut. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil terhadap Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dihitung dari total uang yang telah dikeluarkan oleh Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dan Saksi KEKER DWI HANAFI sebesar Rp142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------Bahwa ia Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada rentan waktu bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor CV. Borneo Sukses (lebih dikenal dengan sebutan Boss Property) yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa telah mendirikan CV. Borneo Sukses (lebih dikenal dengan sebutan Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian CV. Borneo Sukses Nomor 24 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., Adapun bidang usaha dari CV. Borneo Sukses adalah : a. Kontruksi b. Pengangkutan Dan Pergudangan. c. Perdagangan Besar Dan Eceran d. Real Estat Adapun jabatan Terdakwa di CV. Borneo Sukses (Boss Property) adalah sebagai Direktur dan berdasarkan Akta Pendirian CV. Borneo Sukses Nomor 24 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn, dalam Pasal 5 ke (1) bahwa dalam Perseroan ini yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala usaha Perseroan dan akibatnya adalah Terdakwa dengan gelar atau sebutan DIREKTUR. - Bahwa kemudian pada pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 Terdakwa juga mendirikan PT. Borneo Sriwijaya Sukses berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Borneo Sriwijaya Sukses Nomor 01 yang dibuat oleh Notaris BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn., Adapun bidang usaha dari PT. Borneo Sriwijaya Sukses adalah : a. Perdagangan. b. Kontruksi. c. Real Estate. Adapun jabatan Terdakwa di PT. Borneo Sriwijaya Sukses adalah sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh atas segala usaha Perseroan dan akibatnya. - Bahwa perbedaan CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses milik Terdakwa adalah : a. Untuk CV. Borneo Sukses (Boss Property) lebih condong bergerak dalam bidang usaha penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. b. Untuk PT. Borneo Sriwijaya Sukses lebih condong bergerak dalam bidang usaha pem-bangunan perumahan BTN Type 36 dan penjualan perumahan BTN Type 36 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Tetapi terkadang CV. Borneo Sukses (Boss Property) juga bisa melakukan penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36, begitu juga terkadang PT. Borneo Sriwijaya Sukses bisa juga melakukan penjualan tanah kavling, karena CV. Borneo Sukses (Boss Property) Dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses merupakan milik Terdakwa. - Bahwa dalam kegiatan pemasaran dan penjualan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36 yang dilakukan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses tersebut, Terdakwa bekerja sama dengan marketing freelance guna melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36. Adapun cara marketing freelance memasarkan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36 yang dijual oleh Terdakwa adalah salah satunya dengan memposting penjualan tanah kavling, penjualan rumah BTN Type 36 dan pembangunan rumah BTN Type 36 di media social marketplace facebook. - Bahwa bujuk rayu yang dilakukan oleh Terdakwa guna menarik agar konsumen bersedia melakukan pembelian tanah kavling, rumah BTN Type 36 dan Pembangunan rumah BTN Type 36 yang ditawarkan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses adalah dengan cara sebagai berikut : a. Untuk pembelian tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 bisa dilakukan secara kredit / cash tempo / cash. b. Untuk pembelian tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 bisa dilakukan dengan cara kredit tanpa bank (kredit pribadi). c. Untuk pembelian tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 dengan cara kredit tidak ada bunga seperti di bank. d. Untuk lokasi tanah, kavling dan rumah BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses berada di Tengah Kota. e. Untuk harga tanah, kavling, rumah BTN Type 36, dan Pembangunan rumah BTN type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses tergolong cukup murah. - Bahwa salah satu lokasi tanah kavling dan perumahan BTN yang di jual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan PT. Borneo Sriwijaya Sukses milik Terdakwa tersebut berada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H. Moneman Samsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa PERBUATAN PERTAMA Terdakwa berawal pada peristiwa yang dialami oleh Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH. Berawal pada sekitar tanggal 21 Oktober 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melihat iklan di aplikasi facebook (marketplace Pangkalan Bun) terkait penawaran penjualan rumah BTN type 36 yang di jual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) Kemudian saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dan membaca keterangan dari iklan tersebut dan pada keterangan dari iklan tersebut mencantumkan nomor handphone atau whatsapp dari marketing CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut yaitu Saksi LULUK ROHATI. Kemudian setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung mengirimkan foto screenshot iklan di media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun) terkait penawaran penjualan rumah BTN type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) kepada Saksi LULUK ROHATI selaku marketing penjualan dari CV. Borneo Sukses (Boss Property), dan saat itu Saksi LULUK ROHATI langsung menawarkan perumahan BTN Type 36 yang berada di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, namun saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tidak berminat. - Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2022 Saksi LULUK ROHATI menawarkan kembali penjualan perumahan BTN Type 36 yang ada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H Syamsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dengan tawaran tersebut. Setelah itu Saksi LULUK ROHATI menyarankan apabila Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH berminat dengan rumah BTN Type 36 yang di tawarkan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dipersilahkan untuk datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung memutuskan untuk melakukan pengecakan ke lokasi penjualan perumahan BTN Type 36 yang berada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H Syamsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH didampingi oleh Saksi LULUK ROHATI. - Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertemu dengan Saksi LULUK ROHATI dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dijelaskan bahwa harga rumah BTN Type 36 yang dijual atau ditawarkan oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) di di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H Syamsu Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut adalah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk pembayarannya bisa dilakukan dengan cara cash, cash tempo dan kredit tanpa melalui Bank. Setelah itu Saksi LULUK ROHATI juga menjelaskan bahwa untuk uang DP dan uang akad yang harus Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bayarkan adalah Rp88.875.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp80.000.000,- (delapan puluh juta) untuk uang DP dan Rp8.875.000, (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk uang akad. Kemudian setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujui persyaratan yang disampaikan oleh Saksi LULUK ROHATI dan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH memlih untuk metode pembayaran rumah Type 36 yang akan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut dengan cara kredit dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun. Kemudian pada saat itu Saksi LULUK ROHATI menyampaikan bahwa untuk lokasi rumah Type 36 yang akan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut berada di Blok S4. Setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyampaikan kepada Saksi LULUK ROHATI bahwa Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ingin melakukan menyicil pembayaran uang DP dan uang akad rumah Type 36 yang akan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut dan saat itu Saksi LULUK ROHATI menyarankan agar ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses. Kemudian setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung mengirimkan uang sebesar Rp38.875.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya diberikan oleh Saksi LULUK ROHATI. - Bahwa kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH diminta untuk datang ke Notaris yaitu Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. yang berada di Jalan Kawitan I Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bertandatangan di Akta Perjanjian Kredit Nomor 417 Tanggal 25 Oktober 2022, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung datang ke Kantor Notaris Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. untuk menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor 417 Tanggal 25 Oktober 2022. - Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pelunasan pembayaran uang DP dan akad rumah Type 36 yang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan cara Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melakukan pembayaran uang DP dan uang akad rumah Type 36 yang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) adalah Rp48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses kemudian untuk sisanya sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH berikan secara tunai kepada Saksi LULUK ROHATI. - Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2022 Saksi LULUK ROHATI atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) diminta untuk memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bahwa untuk rumah Type 36 yang berada di Blok S4 telah dibeli dengan seseorang sehingga uang sebesar Rp88.875.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH akan dijadikan pembelian tanah kavling di Blok S7 yang letaknya berada di depan. Mengetahui hal tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujuinya, namun saat itu Saksi LULUK ROHATI atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) menyampikan apabila Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bersedia melakukan pembelian tanah kavling yang berada di Blok S7 maka Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH wajib menambah uang sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujuinya. - Bahwa kemudian pada tanggal 31 Desember 2022 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pengiriman uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses untuk uang tambahan pembelian tanah kavling di Blok S7. - Bahwa kemudian pada tanggal 09 Januari 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pengiriman uang kembali sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses untuk uang pelunasan pembelian tanah kavling di Blok S7 tersebut, sehingga jumlah uang yang telah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bayarkan untuk pembelian tanah kavling di Blok S7 adalah sebesar Rp100.875.000.- (seratus juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). - Bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH diminta oleh Saksi LULUK ROHATI atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) untuk datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat Dokumen PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SISTEM CASH / CASH TEMPO / KREDIT dan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH datang di Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) saat itu untuk Dokumen PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SISTEM CASH / CASH TEMPO / KREDIT sudah dibuat dan saat itu yang bertandatangan di dokumen tersebut adalah Terdakwa selaku pihak pertama, kemudian Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH selaku pihak kedua, Saksi M. ANDIKA DARMAWAN selaku saksi / keluarga Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH, dan Saudara DANITRA (Dalam DPS) selaku karyawan dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) dan untuk lampiran dokumen tersebut adalah foto copy SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 13112 atas nama SHOPIATUN. Adapun perjanjian tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan Notaris yaitu Saksi BASTOMI TRI PAMBUDI SOEKARDIE, S.H., M.Kn. yang bertandatangan di Akta Perjanjian Kredit Nomor 417 Tanggal 25 Oktober 2022. Kemudian setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertandatangan di dokumen tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH sempat membaca isi dari dokumen PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SISTEM CASH / CASH TEMPO / KREDIT, kemudian saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH baru mengetahui bahwa harga tanah yang berada di Blok S7 tersebut adalah sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH yang berada di CV. Borneo Sukses (Boss Property) adalah sebesar Rp25.875.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH meminta agar sisa uang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dikembalikan, namun tidak di respon oleh pihak CV. Borneo Sukses (Boss Property). - Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank BPR Artha Sukma sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan realisasi pinjaman tersebut terjadi pada tanggal 8 September 2023. Dalam pengajuan dan realisasi pinjaman tersebut, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan menjaminkan beberapa sertifikat hak milik, termasuk SHM Nomor 13112 atas nama Shopiatun yang merupakan alas hak tanah yang dibeli oleh Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dari Terdakwa melalui CV. Borneo Sukses (Boss Property). - Bahwa kemudian pada tanggal 15 November 2023, Terdakwa dengan martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan kembali melakukan rangkaian perbuatannya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dengan memerintahkan kepada Saksi ISMONO untuk menawarkan kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH pembangunan rumah Type 36+ di atas tanah kavling tersebut dengan harga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), disertai janji palsu bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) akan segera dibalik nama setelah pembangunan selesai. Dalam hal ini Saksi ISMONO selaku karyawan dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) ada mengirimkan pesan whatsapp file PDF SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 13112 atas nama SHOPIATUN kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung menghubungi Saksi ISMONO tersebut. Kemudian selang beberapa saat Saksi ISMONO ada menelpon Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melalui aplikasi whatsapp dan menawarkan pembangunan rumah Type 36+ di tanah kavling yang telah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut. Mengetahui hal tersebut Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dan saat itu Saksi ISMONO menyarankan Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH untuk datang ke Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property). Setelah itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung menuju kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan sampainya Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH di kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertemu dengan Saksi ISMONO, dan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH bertemu dengan Saksi ISMONO saat itu Saksi ISMONO menawarkan kembali pembangunan rumah Type 36+ di tanah kavling yang telah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut dan untuk harga pembangunan rumah BTN Type 36+ adalah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan jika Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH berminat maka Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH hanya membayar Rp74.125.000,- (tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) karena Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada mempunyai sisa uang pembelian tanah sebesar Rp25.875.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pembelian tanah kavling di Blok S7, mengetahui tawaran tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH tertarik dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH memutuskan untuk melakukan pembayaran pembangunan rumah Type 36 (dengan spesifikasi standard) dengan cara cash tempo. Setelah itu Saksi ISMONO langsung membuatkan dokumen SURAT PERJANJIAN pembangunan rumah Type 36 (dengan spesifikasi standard). Setelah dokumen tersebut selesai dibuat saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung membacanya dan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH menyetujui isi dokumen tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH selaku pihak kedua langsung menandatangani dokumen tersebut dan setelah itu Saksi ISMONO membawa masuk dokumen tersebut untuk di tandatangani oleh Terdakwa. Kemudian setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Terdakwa saat itu Saksi ISMONO memberi salinan asli dokumen tersebut kepada Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH, dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH langsung melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat itu Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH kirimkan ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000262302 atas nama PT. Borneo Sriwijaya Sukses. Dan setelah pembayaran tersebut, Terdakwa sering menghindar dan sulit dihubungi oleh Saksi ISMONO. - Bahwa kemudian pada awal bulan Desember 2023 Saksi ISMONO atas arahan dan perintah dari Terdakwa selaku Direktur CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang pada saat itu mulai menghindari komunikasi secara langsung meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH untuk tetap melakukan pembayaran pelunasan ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa yang mana sementara penerimaan pembayaran dialihkan ke rekening perusahaan lain tersebut yang juga berada dalam kendali Terdakwa. - Bahwa kemudian pada tanggal 18 Desember 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan sebagian pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH ada melakukan pelunasan pembayaran pembangunan rumah sebesar Rp11.125.000,- (sebelas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saat itu Saksi ISMONO meminta agar Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 180601000539301 atas nama PT. Alam Maju Perkasa. - Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jual / Beli Tanah Kavling Dengan Sistem Cash / Cash Tempo / Kredit, tanggal 27 Februari 2023, dalam Pasal 2 menerangkan “bahwa Luas tanah yang akan dijual adalah semua bagian seperti yang tertulis pada SHM / SKPT tanah dengan batas-batas yang tercantum di dalamnya. SHM / SKPT akan dikeluarkan setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melunasi seluruh biaya atas jual beli ini paling lama 12 (dua belas) bulan sampai 18 (delapan belas) bulan setelah pelunasan” sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH melakukan pelunasan pembayaran tanah kavling dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) maka yang seharusnya Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH dapatkan adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH. - Bahwa setelah Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH membayar lunas pembelian tanah kavling kepada CV. Borneo Sukses (Boss Property), sampai dengan saat ini Terdakwa selaku Direktur dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) tidak pernah memberikan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang Saksi MUHAMMAD FABRIANSYAH beli tersebut. - Bahwa PERBUATAN KEDUA Terdakwa berawal pada peristiwa yang dialami oleh Saksi KEKER DWI HANAFI. Berawal pada sekitar bulan September 2023 Saksi KEKER DWI HANAFI melihat postingan iklan di media sosial facebook marketplace Jual Beli Pangkalan Bun terkait penjualan tanah dan bangunan rumah BTN Type 36 yang di posting oleh karyawan marketing dari CV. Borneo Sukses (Boss Property). Karena pada saat itu Saksi KEKER DWI HANAFI tertarik dengan iklan penjualan tanah dan perumahan BTN Type 36 tersebut, saat itu Saksi KEKER DWI HANAFI langsung mengirimkan pesan kepada marketing dari CV. Borneo Sukses (Boss Property) yaitu Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) yang juga bertindak atas perintah dan sepengetahuan Terdakwa yang telah memposting iklan penjualan tanah dan bangunan rumah BTN Type 36 tersebut. Kemudian setelah itu Saksi KEKER DWI HANAFI bersepakat dengan Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) untuk bertemu di lokasi tanah dan bangunan perumahan yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property), dan saat itu Terdakwa dengan martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya memerintahkan Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) untuk menyampaikan bahwa harga tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut adalah sebesar Rp142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) serta untuk lokasi tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut berada di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H. Moneman Syamsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Saksi KEKER DWI HANAFI dan Saudara HENDRIANSYAH (Dalam DPS) langsung bertemu di lokasi tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut di Jalan Samari II Gang Pulai atau Gang H. Moneman Samsu, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat itu Saksi KEKER DWI HANAFI tertarik dengan tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 yang dijual oleh CV. Borneo Sukses (Boss Property) tersebut. - Bahwa kemudian pada tanggal 22 September 2023, Saksi KEKER DWI HANAFI melakukan sebagian pembayaran untuk pembelian tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 tersebut sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan metode transfer ke rekening CV. BORNEO SUKSES (Boss Property) dengan nomor rekening Bank BRI 180601000246306. - Bahwa kemudian pada tanggal 25 September 2023, Saksi KEKER DWI HANAFI kembali melakukan sebagian pembayaran untuk pembelian tanah dan bangunan perumahan BTN Type 36 tersebut sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan metode transfer ke rekening CV. BORNEO SUKSES (Boss Property) dengan nomor rekening Bank BRI 180601000246306. Dalam waktu yang bersamaan juga Terdakwa dengan martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dengan cara meyakinkan Saksi KEKER DWI HANAFI dengan dibuatkan perjanjian jual beli di hadapan Notaris di K |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

