Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Pbu JUM’ANI SALIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUM’ANI SALIHIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan penambahan penulisan Nama Ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran dari anak si pemohon Nomor. 03043/I/X/2008 tanggal Delapan Belas Oktober Tahun Dua Ribu Delapan Belas, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dan dokumen kependudukan pemohon lainnya yang semula tertulis/terbaca Nama Ibu Pemohon JUM’ANI agar dapat ditetapkan menjadi JUM’ANI SALIHIN;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak