Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Pbu AGUNG SUGIARTO MUHAMMAD ARIES Bin TUBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/29/III/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUNG SUGIARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIES Bin TUBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Skj. 21.30 Wib, pada saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU AGUNG SUGIARTO,S.H.,M.H. di wilayah Jln A. Yani 56 tepatnya di Rumah / Cafe RengasĀ  milik Sdr MUHAMMAD ARIS Bin TUBI Desa Pangkalan Banteng Kec Pangkalan Banteng Kab Kobar Prop Kalteng, menemukan terlapor sedang menguasai, membawa, meminum-minuman beralkohol (Miras) yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebanyak 7 (tujuh) botol Bir merk Bintang dan 1 (satu) botol Angur merah cap orang tua, kemudian terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Banteng guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Kobar No. 13 tahun 2006.

Pihak Dipublikasikan Ya