Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Skj. 21.30 Wib, pada saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU AGUNG SUGIARTO,S.H.,M.H. di wilayah Jln A. Yani 56 tepatnya di Rumah / Cafe RengasĀ milik Sdr MUHAMMAD ARIS Bin TUBI Desa Pangkalan Banteng Kec Pangkalan Banteng Kab Kobar Prop Kalteng, menemukan terlapor sedang menguasai, membawa, meminum-minuman beralkohol (Miras) yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebanyak 7 (tujuh) botol Bir merk Bintang dan 1 (satu) botol Angur merah cap orang tua, kemudian terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Banteng guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Kobar No. 13 tahun 2006. |