Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Pbu FATIMAH MANSUR UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATIMAH MANSUR UMAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.FATIMAH MANSUR UMAR
2ABDUL SYUKUR, SH.FATIMAH MANSUR UMAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua PEMOHON yang terdapat dalam dokumen kependudukan milik PEMOHON yakni Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-022102024-0002, tanggal 22 Oktober 2024 dan Kartu Keluarga No. 620106270712003, yang dikeluarkan Tanggal 22 Oktober 2024, sepanjang penulisan nama orang tua PEMOHON yang sebelumnya Ayah tertulis/terbaca : MANSUR UMAR IDRUS dan Ibu tertulis/terbaca : CINTA untuk selanjutnya dirubah/diperbaiki menjadi Ayah tertulis/terbaca : MANSUR UMAR dan Ibu tertulis/terbaca : MERAH.-------------------------
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perbaikan/perubahan atas kesalahan penulisan orang tua PEMOHON yang terdapat dalam dokumen kependudukan milik PEMOHON paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan guna untuk dicatatkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat atau Pejabat Pencatatan Sipil.---------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak