Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
100/Pdt.P/2024/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | FATIMAH MANSUR UMAR |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | FATIMAH MANSUR UMAR | 2 | ABDUL SYUKUR, SH. | FATIMAH MANSUR UMAR |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menyatakan memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua PEMOHON yang terdapat dalam dokumen kependudukan milik PEMOHON yakni Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-022102024-0002, tanggal 22 Oktober 2024 dan Kartu Keluarga No. 620106270712003, yang dikeluarkan Tanggal 22 Oktober 2024, sepanjang penulisan nama orang tua PEMOHON yang sebelumnya Ayah tertulis/terbaca : MANSUR UMAR IDRUS dan Ibu tertulis/terbaca : CINTA untuk selanjutnya dirubah/diperbaiki menjadi Ayah tertulis/terbaca : MANSUR UMAR dan Ibu tertulis/terbaca : MERAH.-------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perbaikan/perubahan atas kesalahan penulisan orang tua PEMOHON yang terdapat dalam dokumen kependudukan milik PEMOHON paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan guna untuk dicatatkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat atau Pejabat Pencatatan Sipil.---------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.----------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |