Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
3.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.BESRUN Bin YUSUF
3.MAT ZEHRI Bin SURIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 349/O.2.14/ Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
3ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BESRUN Bin YUSUF[Penahanan]
2MAT ZEHRI Bin SURIMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara :PDM-14/O.2.14/Enz.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

1.

Nama Lengkap

:

BESRUN Bin YUSUF

 

Tempat Lahir

:

Madura

 

Umur / Tgl Lahir

:

51 Tahun / 01 Juli 1973

 

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Panglima Utar RT. 08 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

MAT ZEHRI Bin SURIMAH

 

Tempat Lahir

:

Sampang

 

Umur / Tgl Lahir

:

39 Tahun / 22 September 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Mangga RT. 08 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan Penahanan terdakwa :

Penangkapan

:

Tanggal 14 januari 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 20 Januari 2025 s/d Tanggal 08 Februari 2025

Rutan Polres Kobar, tanggal 09 Februari 2025 s/d Tanggal 20 Maret 2025

Pepanjangan Ketua PN

:

Rutan Polres Kobar, Tanggal 21 Maret 2025 s/d Tanggal 19 April 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 17 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

III.   DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dan Terdakwa  MAT ZEHRI Bin SURIMAH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Panglima Utar RT 08, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 januari 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa BESRUN Bin YUSUF menerima panggilan telephone Whatsapp dari saudara SLAMET, dari panggilan tersebut saudara selamet meminta Terdakwa BESRUN Bin YUSUF untuk menjualkan shabu milik saudara SLAMET dengan harga dari Saudara SLAMET Rp 1.000.000,- (Satu juat rupiah) per gram dan akan di kirim 20 (Dua puluh) gram oleh Sudara SLAMET melalui Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH, Terdakwa BESRUN Bin YUSUF menerima penawaran tersebut, dengan sistem pembayaran barang diterima terlebih dahulu kemudian apabila telah laku Terdakwa BESRUN Bin YUSUF mengirim uang hasil penjualan shabu kepada Saudara SLAMET ke nomor rekening 1867682401 BNI atas nama SAMIDAH.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 januari 2025 Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH mendapat telepon dari saudara SLAMET mengatakan bahwa menitip barang bungkus rokok yang ada di depan rumah Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH, Saudara SLAMET mengatakan “barang antar ke OTEH BESRUN”, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH  mengambil barang yang ada di depan rumah Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH di Jalan Mangga RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dekat pagar di dalam kotak  rokok marboro warna merah kemudian oleh Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH dimasukkan kedalam saku dan diantar ke rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario warna Ungu tanpa plat nomor.
  • Sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH tiba dirumah rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF di Jalan Panglima Utar RT 08, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa shabu sebanyak 20 gram dalam satu bungkus dan mengatakan “ada titipan dari SLAMET”, dan Terdakwa BESRUN Bin YUSUF menerima barang tersebut, setelah itu Terdakwa BESRUN Bin YUSUF memberikan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH kemudian Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF .
  • Bahwa oleh Terdakwa BESRUN Bin YUSUF Shabu tersebut dipecah dan dibungkus menjadi beberapa paket dan disimpan di rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF, terhadap paket shabu tersebut dijual Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dengan cara ecer paket kecil-kecil atau sesuai orang pesan dan rata rata per gram Terdakwa BESRUN Bin YUSUF mendapat untung Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dari 20 (dua puluh) gram shabu tersebut yang sudah terjual kurang lebih sebanyak 6 (enam) gram dan mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Hasil penjualan Shabu tersebut Terdakwa BESRUN Bin YUSUF setorkan kepada sdr SLAMET melalui Kios BRIling pada tanggal 10 januari 2025 ke nomor rekening 1867682401 BNI atas nama SAMIDAH sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta rupiah) dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari  Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dan pada 14 Januari 2025 terdakwa BESRUN Bin YUSUF masih menyimpan  sebanyak 6 paket berat kotor 15,05 gram atau berat bersih 14.15 gram.
  • Bahwa Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH telah melakukan 4 kali pengiriman shabu ke terdakwa BESRUN Bin YUSUF atas perintah dari saudara SLAMET dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 2.000.000,- yaitu dengan cara Saudara SLAMET membayarkan cicilan Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH sebesar Rp 2.000.000,- ke nomor rekening angsuran BRI Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004 / 10852 / IX / 2025, tanggal  15  Januari  2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,05 gram atau berat bersih 14,15 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0023, tanggal 17 januari 2025 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor : B/04/I/RES.9.5/2025, tanggal 15 Januari 2025 Bahwa hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat 0.3231 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dan Terdakwa  MAT ZEHRI Bin SURIMAH tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

-----ATAU-----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dan Terdakwa  MAT ZEHRI Bin SURIMAH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Panglima Utar RT 08, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 januari 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa BESRUN Bin YUSUF menerima panggilan telephone Whatsapp dari saudara SLAMET, dari panggilan tersebut saudara selamet meminta Terdakwa BESRUN Bin YUSUF untuk menjualkan shabu milik saudara SLAMET dengan harga dari Saudara SLAMET Rp 1.000.000,- (Satu juat rupiah) per gram dan akan di kirim 20 (Dua puluh) gram oleh Sudara SLAMET melalui Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH, Terdakwa BESRUN Bin YUSUF menerima penawaran tersebut, dengan sistem pembayaran barang diterima terlebih dahulu kemudian apabila telah laku Terdakwa BESRUN Bin YUSUF mengirim uang hasil penjualan shabu kepada Saudara SLAMET ke nomor rekening 1867682401 BNI atas nama SAMIDAH.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 januari 2025 Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH mendapat telepon dari saudara SLAMET mengatakan bahwa menitip barang bungkus rokok yang ada di depan rumah Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH, Saudara SLAMET mengatakan “barang antar ke OTEH BESRUN”, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH  mengambil barang yang ada di depan rumah Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH di Jalan Mangga RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dekat pagar di dalam kotak  rokok marboro warna merah kemudian oleh Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH dimasukkan kedalam saku dan diantar ke rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario warna Ungu tanpa plat nomor.
  • Sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH tiba dirumah rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF di Jalan Panglima Utar RT 08, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa shabu sebanyak 20 gram dalam satu bungkus dan mengatakan “ada titipan dari SLAMET”, dan Terdakwa BESRUN Bin YUSUF menerima barang tersebut, setelah itu Terdakwa BESRUN Bin YUSUF memberikan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH kemudian Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF .
  • Bahwa oleh Terdakwa BESRUN Bin YUSUF Shabu tersebut dipecah dan dibungkus menjadi beberapa paket dan disimpan di rumah Terdakwa BESRUN Bin YUSUF, terhadap paket shabu tersebut dijual Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dengan cara ecer paket kecil-kecil atau sesuai orang pesan dan rata rata per gram Terdakwa BESRUN Bin YUSUF mendapat untung Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dari 20 (dua puluh) gram shabu tersebut yang sudah terjual kurang lebih sebanyak 6 (enam) gram dan mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Hasil penjualan Shabu tersebut Terdakwa BESRUN Bin YUSUF setorkan kepada sdr SLAMET melalui Kios BRIling pada tanggal 10 januari 2025 ke nomor rekening 1867682401 BNI atas nama SAMIDAH sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta rupiah) dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari  Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dan pada 14 Januari 2025 terdakwa BESRUN Bin YUSUF masih menyimpan  sebanyak 6 paket berat kotor 15,05 gram atau berat bersih 14.15 gram.
  • Bahwa Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH telah melakukan 4 kali pengiriman shabu ke terdakwa BESRUN Bin YUSUF atas perintah dari saudara SLAMET dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 2.000.000,- yaitu dengan cara Saudara SLAMET membayarkan cicilan Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH sebesar Rp 2.000.000,- ke nomor rekening angsuran BRI Terdakwa MAT ZEHRI Bin SURIMAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004 / 10852 / IX / 2025, tanggal  15  Januari  2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,05 gram atau berat bersih 14,15 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0023, tanggal 17 januari 2025 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor : B/04/I/RES.9.5/2025, tanggal 15 Januari 2025 Bahwa hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat 0.3231 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa BESRUN Bin YUSUF dan Terdakwa  MAT ZEHRI Bin SURIMAH tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

Pangkalan Bun, 02 Mei 2025

    •      PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                         NILNA KAMALIYA, S.H.

                  •          Ajun Jaksa Madya Nip. 199811022022032007

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya