Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.Sus/2025/PN Pbu | 1.ARUM KURNIA SARI,SH 2.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. 3.NILNA KAMALIYA, S.H |
MUSTOPA Bin JASMIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2025/PN Pbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : 340 /O.2.14/ Eoh.2/04/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. BERKAS PERKARA : PDM-72/O.2.14/Eoh.2/03/2025
PERTAMA ----- Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA Bin JASMIDI pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di barakan yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak memasukkan ke Indoneisa, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari kayu tanpa surat izin yang sah”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
yang berselahan, yang mana saat itu posisi dari Saksi SUPRIYADI sedang berjalan menuju arah dapur dengan tangan kosong kemudian setelah mendengar adanya suara langkah kaki membuat saksi SUPRIYADI berbalik badan dengan posisi saling berhadapan dengan Terdakwa dan saat melihat Terdakwa sudah memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang saat itu saksi SUPRIYADI berusaha mengambil 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tetapi belum sempat senapan itu diambil Terdakwa lebih dahulu mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang ke arah kepala dari saksi SUPRIYADI tetapi dapat ditangkis menggunakan tangan kiri oleh saksi SUPRIYADI hingga mengakibatkan luka pada bagian punggung tangan sebelah kiri dari saksi SUPRIYADI kemudian Terdakwa keluar dari rumah barakan yang dihuni oleh Saksi SUPRIYADI.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951------------------------------------------------
= a t a u =
KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA Bin JASMIDI pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di barakan yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
yang berselahan, yang mana saat itu posisi dari Saksi SUPRIYADI sedang berjalan menuju arah dapur dengan tangan kosong kemudian setelah mendengar adanya suara langkah kaki membuat saksi SUPRIYADI berbalik badan dengan posisi saling berhadapan dengan Terdakwa dan saat melihat Terdakwa sudah memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang saat itu saksi SUPRIYADI berusaha mengambil 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tetapi belum sempat senapan itu diambil, Terdakwa lebih dahulu mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang ke arah kepala dari saksi SUPRIYADI tetapi dapat ditangkis menggunakan tangan kiri oleh saksi SUPRIYADI hingga mengakibatkan luka pada bagian punggung tangan sebelah kiri dari saksi SUPRIYADI kemudian Terdakwa keluar dari rumah barakan yang dihuni oleh Saksi SUPRIYADI. Bahwa akibat Penganiayaan tersebut mengakibatkan Saksi SUPRIYADI Bin SANDIKAH tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dan membutuhkan perawatan medis disebabkan adanya luka di bagian punggung tangan sebelah kiri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUPRIYADI Bin SANDIKAH mengalami luka di bagian punggung tangan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 008 / 445 / RSUD.PNJ tanggal 31 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Erianto Dokter pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada punggung tangan dengan ukuran Panjang 7 Cm, Lebar 1 Cm, dalam 1 Cm dan dijumpai terputusnya syaraf daerah punggung tangan kiri serta pada jari kempat dan kelima sebelah kiri tidak dapat digerakan akibat Trauma Bacok Benda tajam, dari luka yang dialami korban perlu mendapatkan tindakan dan perawatan selanjutnya. -----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |