Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas hutangnya terkait pembelian bahan bangunan sejumlah Rp. 69.362.730 (Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sejumlah Rp. 346.813,65 (Tiga Ratus Empat Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah Enam Puluh Lima Sen) Per Bulan kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------------------
- Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana “Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00811, yang untuk selanjutnya diuraikan Surat Ukur : 3374/Pasir Panjang/2019, Tanggal 20 Maret 2019, Luas : 309 M?2; (Tiga Ratus Sembilan Meter Persegi), NIB : 15.06.01.10.10252, atas nama Pemegang Hak : PT. SUKMA INDAH PERMAI, yang terletak di Jalan Pramuka, Gang Akasia II, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.----
|