| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM- 192/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD INDRA Bin MASTUR;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201011008030004;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kumai;
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
22 Tahun / 10 Agustus 2003;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sesuai KTP Jalan Pelita Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Desa Pangkalan Durin Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas V (Tidak Tamat).
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 15 Agustus 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d tanggal 03 September 2025;
|
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025;
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD INDRA Bin MASTUR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara MUKLISIN (dalam DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Camp PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Blok 15 Divisi I Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa yang bersama-sama dengan Saudara MUKLISIN (dalam DPO) sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pangkalan Durin RT. 004 RW. 002 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Terdakwa bersama Saudara MUKLISIN (dalam DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan tipe B5D02K29M2 M/T tahun 2023 dengan Noka dengan Noka : MH1KC0117PK052994, Nosin : KC01E10522991, Nopol : KB 5506 XN An. PT ROSSWELL KARYA ABADI yang diberikan kuasa kepada Saksi HANDIKA ROMADONI Bin SUPRIYO selaku Mandor Lokasi untuk menggunakan sepeda motor tersebut untuk operasional kantor di Camp PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Blok 15 Divisi I Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sepeda motor tersebut saat itu juga digunakan oleh Saksi RISKI SINURAT Anak Dari RUBEN SINURAT selaku helper excavator PT. ROSSWELL KARYA ABADI untuk operasional kantor. Yang mana terhadap sepeda motor tersebut, Terdakwa sering melihatnya saat Terdakwa bekerja di PT. SSS (Surya Sawit Sejati). Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saudara MUKLISIN (dalam DPO) berangkat dari rumah Terdakwa menuju PT. SSS (Sawit Sumber Sejati) dengan berjalan kaki melewati jalan belakang kebun PT. SSS (Sawt Sumber Sejati). Setelah sampai di Camp PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Blok 15 Divisi I Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam terparkir di halaman depan Camp dengan posisi kunci kontak sepeda motor yang menempel. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara MUKLISIN (dalam DPO) mengambil dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam tersebut menjauhi Camp kurang lebih 100 (seratus) meter. Setelah itu Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor dengan memutar kunci kontak yang menempel pada sepeda motor tersebut namun tidak bisa, kemudian Terdakwa melihat ada kabel soket yang keluar dari stop kontak sepeda motor yang mana Terdakwa menyambungkan kabel soket tersebut dan akhirnya sepeda motor tersebut hidup. Setelah berhasil dan dapat dikendarai, Terdakwa bersama dengan Saudara MUKLISIN (dalam DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam tersebut ke rumah keluarga Terdakwa di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam tersebut di grup jual beli Facebook. Setelah itu Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan akun facebook bernama SHANG WIRINGKING (dalam DPO) dengan maksud untuk membeli sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa, Saudara MUKLISIN (dalam DPO) dan seseorang dengan akun facebook bernama SHANG WIRINGKING (dalam DPO) membuat janji untuk bertemu dengan maksud untuk melakukan transaksi jual beli, yang mana akhirnya Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam tersebut dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, Saksi GALANT NAJMI Bin ARKANI MAS dan Saksi EKO WILO ATMOKO Bin SABAR mendapatkan informasi dari anggota piket SPKT Polsek Pangkalan Lada yakni adanya laporan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam milik PT. ROSWELL KARYA ABADI, yang mana dalam laporannya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam tersebut diposting dan dijual di media sosial Facebook oleh seseorang dengan nama akun PIKI LOS. Selanjutnya Saksi GALANT NAJMI Bin ARKANI MAS dan Saksi EKO WILO ATMOKO Bin SABAR yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa seseorang dengan nama akun PIKI LOS adalah Terdakwa. Setelah Saksi GALANT NAJMI Bin ARKANI MAS dan Saksi EKO WILO ATMOKO Bin SABAR mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan introgasi, Terdakwa mengakui perbuatannya yakni telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam di Camp PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Blok 15 Divisi I Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi GALANT NAJMI Bin ARKANI MAS dan Saksi EKO WILO ATMOKO Bin SABAR membawa Terdakwa ke Polsek Pangkalan Lada untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam milik PT. ROSWELL KARYA ABADI di Camp PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Blok 15 Divisi I Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam milik PT. ROSWELL KARYA ABADI di Camp PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Blok 15 Divisi I Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, mengakibatkan PT. ROSWELL KARYA ABADI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 20 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 20000128 202203 1 002
|
|
|
|