Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Berkas Perkara: PDM-77/O.2.14/Enz.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
SATRIANSYAH Alias KONG – KONG Bin PUSAR (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 07 Juli 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Samari II RT. 19 Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
05 September 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024;
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 09 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan sejak 10 November 2024 s/d tanggal 09 Desember 2024.
|
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa SATRIANSYAH ALIAS KONG-KONG BIN PUSAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar RT 19, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berupa 2 (dua) buah plastik klip yang berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih secara keseluruhan 0,33 gram, dimana 2 (dua) buah plastik tersebut dibagi menjadi masing – masing 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih secara keseluruhan 0,15 gram (nol koma lima belas gram) dan 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih secara keseluruhan berisi 0,18 gram (nol koma delapan belas gram), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membeli sabu ke sdr. IDRIS sebanyak 2 (dua) kali yang pertama yaitu pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk di konsumsi terdakwa sebagai doping kerja kayu, setelah itu yang kedua kali nya terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) paket senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) yang belum dikonsumsi oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa membeli narkotika yang diduga jenis sabu – sabu tersebut dari sdr. IDRIS, berawal ketika terdakwa pulang dari PT. Hutanindo di atas (Kab. Lamandau) dan pulang ke lamandau dengan menumpang truk sampai ke Pangkalan Bun, terdakwa menelepon sdr. IDRIS saat di perjalanan pulang menuju ke Pangkalan Bun. Sesampainya terdakwa di Pangkalan Bun, kemudian terdakwa mendatangi sdr. IDRIS ke rumahnya dengan jalan kaki, setelah terdakwa sampai di rumah sdr. IDRIS, kemudian terdakwa mengambil narkotika yang diduga jenis sabu – sabu sebanyak 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu – sabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. IDRIS dan langsung dibayar cash oleh terdakwa;
- Bahwa berawal hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat saksi WAHYUDI NOOR dan saksi HARTO dari satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar Provinsi Kalimantan Tengah yang diketahui bahwa rumah tersebut merupakan milik sdr. IDRIS, sesampainya di rumah tersebut saksi WAHYUDI NOOR dan saksi HARTO langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dimana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk sendirian dan baru saja selesai mengkonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi WAHYUDI NOOR dan saksi HARTO yang juga disaksikan oleh saksi FENTA MAINDRA Bin EFENDI;
- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam saku sebelah kiri depan saku baju barang berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu – sabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram), setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan rumah dimana ditemukan di lantai yang terletak di ruang tengah barang berupa 1 (satu) buah alat isap (bong) terbuat dari plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dengan nomor sim card 085787626826;
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membeli 2 (dua) paket jenis sabu – sabu tersebut karna untuk dijual Kembali olehnya;
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum, terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) tersebut tidak ada memberitahukan kepada pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 06 September 2023 Nomor: 139/10852/IX/2024, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga gram). Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi :
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi shabu disisihkan ke Forensik BPOM Palangka Raya dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima gram), berat bungkus plastic 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas gram);
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi shabu disisihkan untuk persidangan dengan berat kotor 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram), berat bungkus plastic 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas gram).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0485 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,6264 gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N/01 dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang diduga jenis sabu – sabu berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa SATRIANSYAH ALIAS KONG-KONG BIN PUSAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar RT 19, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berupa 2 (dua) buah plastik klip yang berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih secara keseluruhan 0,33 gram, dimana 2 (dua) buah plastik tersebut dibagi menjadi masing – masing 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih secara keseluruhan 0,15 gram (nol koma lima belas gram) dan 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih secara keseluruhan berisi 0,18 gram (nol koma delapan belas gram), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa membeli sabu ke sdr. IDRIS sebanyak 2 (dua) kali yang pertama yaitu pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk di konsumsi terdakwa sebagai doping kerja kayu, setelah itu yang kedua kali nya terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) paket senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) yang belum dikonsumsi oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa membeli narkotika yang diduga jenis sabu – sabu tersebut dari sdr. IDRIS, berawal ketika terdakwa pulang dari PT. Hutanindo di atas (Kab. Lamandau) dan pulang ke lamandau dengan menumpang truk sampai ke Pangkalan Bun, terdakwa menelepon sdr. IDRIS saat di perjalanan pulang menuju ke Pangkalan Bun. Sesampainya terdakwa di Pangkalan Bun, kemudian terdakwa mendatangi sdr. IDRIS ke rumahnya dengan jalan kaki, setelah terdakwa sampai di rumah sdr. IDRIS, kemudian terdakwa mengambil narkotika yang diduga jenis sabu – sabu sebanyak 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu – sabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. IDRIS dan langsung dibayar cash oleh terdakwa;
- Bahwa berawal hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat saksi WAHYUDI NOOR dan saksi HARTO dari satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar Provinsi Kalimantan Tengah yang diketahui bahwa rumah tersebut merupakan milik sdr. IDRIS, sesampainya di rumah tersebut saksi WAHYUDI NOOR dan saksi HARTO langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dimana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk sendirian dan baru saja selesai mengkonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi WAHYUDI NOOR dan saksi HARTO yang juga disaksikan oleh saksi FENTA MAINDRA Bin EFENDI;
- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam saku sebelah kiri depan saku baju barang berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu – sabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram), setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan rumah dimana ditemukan di lantai yang terletak di ruang tengah barang berupa 1 (satu) buah alat isap (bong) terbuat dari plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dengan nomor sim card 085787626826;
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum, terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) tersebut tidak ada memberitahukan kepada pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 06 September 2023 Nomor: 139/10852/IX/2024, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga gram). Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi :
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi shabu disisihkan ke Forensik BPOM Palangka Raya dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima gram), berat bungkus plastic 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas gram);
- 1 (satu) buah paket yang di dalamnya diduga berisi shabu disisihkan untuk persidangan dengan berat kotor 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram), berat bungkus plastic 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas gram).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0485 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,6264 gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N/01 dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu - sabu) berupa 2 (dua) paket senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
Pangkalan Bun, 11 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|