Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dyah Kusumaningsih, SH., | Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat | 2 | Tengku Ali SYahbana, Drs.,M.Si | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | 3 | BAMBANG WAHYUSUF, SH | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | 4 | UUN KURNIASIH | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | 5 | Risa Rismianti, SH | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara | 6 | Ika Safitri Rahmah, SH., | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara | 7 | Miftakhul Armansyah, S.Si | Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat | 8 | FATMAH,SH | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | 9 | DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H. | Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat | 10 | YOFI YUDHISTIRA, S.PT | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara | 11 | DEWA PUTU OKA,S.H | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara | 12 | TETUKO RADIET PRAMUDITA, S.H. | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara | 13 | NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H. | Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat | 14 | DAVINA EKA MARETSARI, S.H. | Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat | 15 | Misdiansyah, SH | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | 16 | Saripah Fitri Hadijah, SH | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Setempat (descente) di lahan milik PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Negara, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menyatakan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT-1 secara sukarela mengosongkan lahan milik PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Negara, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menyatakan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 28-HGU-BPN RI-2007 Tanggal 7 Juni 2007 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 43 Tanggal 02 Agustus 2007 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT-1 DENGAN SENDIRINYA MENJADI BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam persidangan perkara a quo.
- Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 3.709.375.000,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng, penuh, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT di muka Persidangan a quo, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil : Rp 4.250.000,-/Ha x 37,5 Ha x 17 (tujuhbelas) Tahun=
Rp 4.250.000,- x 37,5 Hektar = Rp 159.375.000,-
Rp 159.375.000,- x 17 Tahun = Rp 2.709.375.000,-
Kerugian Immateriil : Rp 500.000.000,-
TOTAL KERUGIAN : Rp 2.709.375.000,- + Rp 500.000.000,- =
3.209.375.000,- (tiga miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu).
8. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Aset milik TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan diajukan PENGGUGAT di kemudian hari.
9. Menyatakan Putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) walaupun terdapat Upaya Hukum Perlawanan (verzet) maupun Upaya Hukum Banding.
10. Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
11. Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk membayar biaya perkara a quo. |