Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Pbu Ignatius Soenarto H. Yohansyah Derek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ignatius Soenarto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Yohansyah Derek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jumriyah
2Wahyu Ibadah
3Sriyati
4Timah
5Sadriman
6Pudianto
7Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
8Notaris dan PPAT Eko Soemarno, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.

3. Menyatakan sah Jual-Beli antara Penggugat dengan Radin Almarhum atas tanah Sertifikat Hak Milik No.81/ Desa Batu Belaman, Gambar Situasi Nomor 757/1984, luas 7.923 M2, atas nama Radin diterbitkan tanggal 27 Maret 1984, beralamat di Desa Batu Balaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara             : berbatasan dengan tanah Samsul.

Sebelah Timur              : berbatasan dengan jalan.

Sebelah Selatan         : berbatasan dengan tanah Dehen.

Sebelah Barat              : berbatasan dengan tanah negara.

4. Menyatakan sah dan berharga kwitansi jual beli senilai Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 6 Juni 1995 yang dibayarkan Penggugat kepada Radin Almarhum untuk pembelian tanah Sertifikat Hak Milik No.81/ Desa Batu Belaman, Gambar Situasi Nomor 757/1984, luas 7.923 M2, atas nama Radin yang terletak di Desa Batu Balaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:--

Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Samsul.

Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan.

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dehen.

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah negara.

5. Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.81/ Desa Batu Belaman, Gambar Situasi Nomor 757/1984, luas 7.923 M2, atas nama Radin, yang terletak di Desa Batu Balaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat diterbitkan tanggal 27 Maret 1984, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Samsul.

Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan.

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dehen.

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah negara.

adalah sah milik Penggugat.

6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.81/ Desa Batu Belaman, Gambar Situasi Nomor 757/1984, luas 7.923 M2, atas nama Radin yang diterbitkan tanggal 27 Maret 1984 terletak di Desa Batu Balaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat milik Penggugat.

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 81/ Desa Batu Belaman, Surat Ukur Nomor 582, Tanggal 16 Juni 2007, Luas 7.923 M2, atas nama H. Yohansyah Derek (Tergugat) diterbitkan tanggal 27 Juli 2007 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 272/NES/KM/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009 terletak di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 272/NES/KM/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009 yang dibuat oleh Turut Tergugat V selaku PPAT untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat batal demi hukum.

9. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah Sertifikat Hak Milik No.81/ Desa Batu Belaman, Gambar Situasi Nomor 757/1984, luas 7.923 M2, atas nama Radin yang diterbitkan tanggal 27 Maret 1984 terletak di Desa Batu Balaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, milik Penggugat dari segala bentuk bangunan maupun kegiatan sehingga kembali dalam keadaan semula.

10. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas kerugian materil yang diderita oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

11. Memberikan ijin kepada Penggugat sebagai yang berhak untuk melakukan proses balik nama pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat/Turut Tergugat VII atas Sertifikat Hak Milik No.81/ Desa Batu Belaman, Gambar Situasi Nomor 757/1984, luas 7.923 M2, atas nama Radin terletak di Desa Batu Balaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII,  dan Turut Tergugat VIII agar tunduk, patuh, dan menaati putusan ini.-

13. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak