Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
ANGGA REKSA Bin M. BASORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 382 /O.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA REKSA Bin M. BASORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-82/O.2.14/Eoh.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

ANGGA REKSA Bin M. BASORI;

Nomor Identitas

:

3507062504950002;

Tempat lahir

:

Malang (Prov. Jatim);

Umur/Tgl.Lahir

:

29 Tahun / 25 April 1995;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Tambak Asri Bunga Rampai 2/58, Rt. 13, Rw 06, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (KTP) Atau Desa Sukamaju Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 19 Februari 2025.

2.

Penahanan

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d tanggal 11 Maret 2025;

 

3.

Perpanjangan Penunut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 20 April 2025    ;

4.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025

5.

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1.  
  2. DAKWAAN:

Pertama

--------Bahwa Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI bersama-sama dengan Saudara LOMBOK (DPO)  pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 01.00 Wib atau pada tahun 2025 bertempat di di teras sebuah rumah barakan nomor 1 dan nomor 3 yang beralamat di Jalan Kawitan I Gang Unta RT.23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 00.45 Wib Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO)  yang tinggal di rumah barakan yang berada di seberang rumah barakan yang dihuni oleh Saksi NEZZA SULISTIYAWATI Binti SUYANTO yang pada saat itu, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI sedang tidur, dibangunkan oleh Saudara LOMBOK (DPO)  mengajak Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah yang berada di teras rumah barakan nomor 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, yang berada di teras rumah barakan nomor 3 tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
  • Kemudian sekitar jam 01.00 Wib, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI keluar rumah barakan dan melihat keberadaan dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah sudah berada di lahan kosong yang berada dekat dengan rumah barakan nomor 1 yang mana terhadap sepeda motor tersebut sudah diambil terlebih dahulu tanpa ijin oleh Saudara LOMBOK (DPO)  yang mana saat itu Saudara LOMBOK (DPO)  meminta kepada Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI untuk mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah yang berada di lahan kosong sambil mengawasi situasi sekitar dan Saudara LOMBOK (DPO)  mendekati teras barakan nomor 3 dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, tanpa meminta ijin dari pemiliknya dengan cara mendorong dari teras rumah barakan nomor 3 dibawa dan didorong ke lahan kosong mendekati posisi dari Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI.
  • Setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor tanpa ijin kemudian Saudara LOMBOK (DPO)  mengeluarkan anak kunci palsu (Kunci Letter T) yang selalu disimpan disaku untuk merusak masing-masing stop kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam agar dapat dihidupkan. Kemudian Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan terhadap Saudara LOMBOK (DPO)  mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam yang mana keduanya dengan masing-masing kendaraan yang telah diambil tanpa ijin membawa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut ke Daerah Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI memiliki inisiatif untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kepada Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO yang disampaikan kepada Saudara LOMBOK (DPO)  dan perbuatan tersebut disetujui oleh Saudara LOMBOK (DPO) untuk mendapatkan uang, kemudian sekitar jam 07.00 Wib, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI menghubungi Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah untuk digadaikan dan akan ditebus kembali setelah Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) mendapatkan uang dari pekerjaan yang akan dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur, mendengar hal tersebut membuat Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO percaya dan sepakat untuk menerima gadai dari sepeda motor yang ditawarkan dengan harga gadai yang disepakati sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan lokasi pertemuan di Desa Malata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Setelah itu, sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI meminta biaya untuk melakukan perjalanan menuju Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah kepada Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO yang akan dipotong dari harga gadai yang disepakati sebelumnya dan disetujui oleh Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO dengan mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun dana milik Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI.
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 10.30 Wib, saat itu Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) sudah sampai di Desa Malata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO yang mana saat itu Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO menyerahkan uang sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara LOMBOK (DPO) hingga akhirnya Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) berboncengan dengan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam ke Daerah Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menebus Handphone milik Saudara LOMBOK (DPO) .
  • Bahwa masing-masing peran yang dilakukan oleh Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Terdakwaa LOMBOK (DPO)  saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah di teras rumah barakan nomor 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam di teras rumah barakan nomor 3 yaitu :
      1. Peran dari Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI adalah ikut serta dalam mengambil sepeda motor setelah memiliki permufakatan jahat dengan Saudara LOMBOK (DPO)  dengan membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam setelah dipindahkan oleh Saudara LOMBOK (DPO) dari teras rumah kontrakan nomor 1 (satu) ke sebuah lahan kosong yang berada di samping rumah kontrakan nomor 1 (satu) selain itu Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI yang memiliki inisiatif untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kepada Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam .
      2. Peran dari Saudara LOMBOK (DPO)  adalah sebagai orang yang mempunyai ide untuk melakukan pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam dan memiliki rencana dengan Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI, memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam dari teras rumah kontrakan nomor 1 (satu) ke sebuah lahan kosong yang berada di samping rumah kontrakan nomor 1 (satu), mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam yang terparkir di teras rumah kontrakan nomor 3 (tiga), merusak kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam dengan menggunakan kunci T agar 2 (dua) unit sepeda motor tersebut bisa dihidupkan / dinyalakan dan telah membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam
  • Bahwa saat Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO)  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan Nomor Polisi KB 5070 IG tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Rangka MH1JFZ132KK229619 Nomor Mesin JFZ1E3228636 An. MAINI HASNIWATI di teras rumah barakan nomor 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, Type T4G02T31LO M/T, Jenis Sepeda Motor, Nomor Rangka : MH1KD111XMK252353, Nomor Mesin : KD11E1251662, Nomor Polisi KB 6461 I An. MAULUDIN di teras rumah barakan nomor 3 dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya dan tidak ada mendapatkan ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa sisa uang dari hasil gadai sepeda motor sebesar Rp. 2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis dipergunakan untuk membeli makan Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO)  sehari hari
  • Atas kejadian tersebut, mengakibatkan Saudari MAINI HASNIWATI Binti MUTAWALI ibu dari Saksi NEZZA SULISTIYAWATI Binti SUYANTO selaku pemilik yang berhak dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan Nomor Polisi KB 5070 IG tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Rangka MH1JFZ132KK229619 Nomor Mesin JFZ1E3228636 mengalami kerugian materiil sebesar Rp.18.505.000,- (delapan belas juta lima ratus lima ribu rupiah) dan Saksi WINSISLAUS DIMAS Anak Dari LUKAS KUNTI selaku pemilik yang berhak dari 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, Type T4G02T31LO M/T, Jenis Sepeda Motor, Nomor Rangka : MH1KD111XMK252353, Nomor Mesin : KD11E1251662, Nomor Polisi KB 6461 I An MAULUDIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI  pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 01.00 Wib atau pada tahun 2025 bertempat di di teras sebuah rumah barakan nomor 1 dan nomor 3 yang beralamat di Jalan Kawitan I Gang Unta RT.23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, , Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 00.45 Wib Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO)  yang tinggal di rumah barakan yang berada di seberang rumah barakan yang dihuni oleh Saksi NEZZA SULISTIYAWATI Binti SUYANTO yang pada saat itu, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI sedang tidur, dibangunkan oleh Saudara LOMBOK (DPO) mengajak Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah yang berada di teras rumah barakan nomor 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, yang berada di teras rumah barakan nomor 3 tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
  • Kemudian sekitar jam 01.00 Wib, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI keluar rumah barakan dan melihat keberadaan dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah sudah berada di lahan kosong yang berada dekat dengan rumah barakan nomor 1 yang mana terhadap sepeda motor tersebut sudah diambil terlebih dahulu tanpa ijin oleh Saudara LOMBOK (DPO) yang mana saat itu Saudara LOMBOK (DPO) meminta kepada Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI untuk mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah yang berada di lahan kosong sambil mengawasi situasi sekitar dan Saudara LOMBOK (DPO) mendekati teras barakan nomor 3 dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, tanpa meminta ijin dari pemiliknya dengan cara mendorong dari teras rumah barakan nomor 3 dibawa dan didorong ke lahan kosong mendekati posisi dari Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI.
  • Setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor tanpa ijin kemudian Saudara LOMBOK (DPO)  mengeluarkan anak kunci palsu (Kunci Letter T) yang selalu disimpan disaku untuk merusak masing-masing stop kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam agar dapat dihidupkan. Kemudian Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan terhadap Saudara LOMBOK (DPO)  mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam yang mana keduanya dengan masing-masing kendaraan yang telah diambil tanpa ijin membawa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut ke Daerah Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI memiliki inisiatif untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kepada Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO yang disampaikan kepada Saudara LOMBOK (DPO) dan perbuatan tersebut disetujui oleh Saudara LOMBOK (DPO) untuk mendapatkan uang, kemudian sekitar jam 07.00 Wib, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI menghubungi Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah untuk digadaikan dan akan ditebus kembali setelah Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) mendapatkan uang dari pekerjaan yang akan dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur, mendengar hal tersebut membuat Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO percaya dan sepakat untuk menerima gadai dari sepeda motor yang ditawarkan dengan harga gadai yang disepakati sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan lokasi pertemuan di Desa Malata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Setelah itu, sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI meminta biaya untuk melakukan perjalanan menuju Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah kepada Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO yang akan dipotong dari harga gadai yang disepakati sebelumnya dan disetujui oleh Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO dengan mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun dana milik Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI.
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 10.30 Wib, saat itu Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) sudah sampai di Desa Malata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO yang mana saat itu Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO menyerahkan uang sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara LOMBOK (DPO) hingga akhirnya Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) berboncengan dengan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam ke Daerah Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menebus Handphone milik Saudara LOMBOK (DPO) .
  • Bahwa masing-masing peran yang dilakukan oleh Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah di teras rumah barakan nomor 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam di teras rumah barakan nomor 3 yaitu :
  1. Peran dari Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI adalah ikut serta dalam mengambil sepeda motor setelah memiliki permufakatan jahat dengan Saudara LOMBOK (DPO) dengan membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam setelah dipindahkan oleh Saudara LOMBOK (DPO) dari teras rumah kontrakan nomor 1 (satu) ke sebuah lahan kosong yang berada di samping rumah kontrakan nomor 1 (satu) selain itu Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI yang memiliki inisiatif untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kepada Saksi ARIS KUNDOYO Anak Dari DULADI KUNDOYO dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
  2. Peran dari Saudara LOMBOK (DPO)  adalah sebagai orang yang mempunyai ide untuk melakukan pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam dan memiliki rencana dengan Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI, memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam dari teras rumah kontrakan nomor 1 (satu) ke sebuah lahan kosong yang berada di samping rumah kontrakan nomor 1 (satu), mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam yang terparkir di teras rumah kontrakan nomor 3 (tiga), merusak kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Beat Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam dengan menggunakan kunci T agar 2 (dua) unit sepeda motor tersebut bisa dihidupkan / dinyalakan dan telah membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam.
  • Bahwa saat Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan Nomor Polisi KB 5070 IG tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Rangka MH1JFZ132KK229619 Nomor Mesin JFZ1E3228636 An. MAINI HASNIWATI di teras rumah barakan nomor 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, Type T4G02T31LO M/T, Jenis Sepeda Motor, Nomor Rangka : MH1KD111XMK252353, Nomor Mesin : KD11E1251662, Nomor Polisi KB 6461 I An. MAULUDIN di teras rumah barakan nomor 3 dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya dan tidak ada mendapatkan ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa sisa uang dari hasil gadai sepeda motor sebesar Rp. 2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis dipergunakan untuk membeli makan Terdakwa ANGGA REKSA Bin M. BASORI dan Saudara LOMBOK (DPO) sehari hari
  • Atas kejadian tersebut, mengakibatkan Saudari MAINI HASNIWATI Binti MUTAWALI ibu dari Saksi NEZZA SULISTIYAWATI Binti SUYANTO selaku pemilik yang berhak dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan Nomor Polisi KB 5070 IG tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Rangka MH1JFZ132KK229619 Nomor Mesin JFZ1E3228636 mengalami kerugian materiil sebesar Rp.18.505.000,- (delapan belas juta lima ratus lima ribu rupiah) dan Saksi WINSISLAUS DIMAS Anak Dari LUKAS KUNTI selaku pemilik yang berhak dari 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda CRF Warna Merah Hitam, Type T4G02T31LO M/T, Jenis Sepeda Motor, Nomor Rangka : MH1KD111XMK252353, Nomor Mesin : KD11E1251662, Nomor Polisi KB 6461 I An MAULUDIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 06 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya