| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 412/PID.B/2015/PN PBU | OT.Agus Dedy,SE.,SH.,MH. | ZAENAL ABIDIN Bin SUROSO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Des. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
| Nomor Perkara | 412/PID.B/2015/PN PBU | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin SUROSO bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan MUHAMAD SUHERMAN Alias EMEN (DPO), pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2015 sekitar jam 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2015, bertempat di lokasi tambang Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penambangan emas di Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2015 sekitar jam 16.45 Wib, Tim terpadu dari Polres Katawaringin Barat bersama saksi TEDUH DWI BASKORO, RAHMADI HUTAGALUNG dan APRIANNUR DAMAYANTO menuju lokasi tambang tersebut dan mengamankan terdakwa bersama saksi ARIYANTO sedangkan pemilik mesin yaitu MUHAMAD SUHERMAN Alias EMEN tidak berada di tempat. Ketika itu, terdakwa lagi mengawasi 4 pekerja yang sedang melakukan proses penambangan emas dengan drum gelondong. Berhasil diamankan juga berupa 1 (satu) buah Mesin Dompeng merk Shanghai Tianli 23 PK warna Biru, 1 (satu) set drum glondong yang tersbuat dari besi bersama pelurunya, 1 (satu) buah selang sepiral,1 (satu) buah selang plastik,1 buah fanbel, 2 karung yang berisi batu bahan galian yang diduga ada kadar emasnya,1 buah palu, 1 buah ember, 4 buah karung kosong bekas isi bahan galian setelah dituang di drum gelondongan, dan 1 helai kain pemeras. Kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polres Korawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa pemilik mesin dompeng merk Shanghai 23 PK warna biru untuk penggerak drum gelondong tersebut adalah MUHAMAD SUHERMAN Alias EMEN yang merupakan kakak ipar terdakwa, terdakwa bertugas mengawasi para pekerja dan merawat peralatan tambang tersebut dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus) setiap bulannya. - Bahwa dalam melakukan usaha pertambangan tersebut, terdakwa ataupun MUHAMAD SUHERMAN Alias EMEN tidak sebagai pemegang IUP, IPR ataupun IUPK. -------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ---------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
