Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 03.00 WIB di sebuah kedai kopi ”BIM” yang beralamat di Jln. Iskandar samping berkah mart Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kobar. Prop. Kalteng telah terjadi dugaan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan kronologis kejadian pada saat melaksanakan Patroli KRYD di wilkum Polres Kobar mendapatkan laporan warga bahwa telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol, setelah mendapat informasi tersebut personil Polres Kobar yang melaksanakan patroli mendatangi kedai kopi tersebut. Pada saat dilakukan pengecekan terhadap kedai kopi tersebut ditemukan terlapor memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Porles Kobar
Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) PERDA No. 12 Tahun 2006 Kab. Kotawaringin Barat |