Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Pbu NORIATI ALIAS NORYATI 1.AI DARMAWAN
2.BAGIYO
3.YANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORIATI ALIAS NORYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.NORIATI ALIAS NORYATI
2Tesha paramitta Nugrahaning Widhi, SHNORIATI ALIAS NORYATI
Tergugat
NoNama
1AI DARMAWAN
2BAGIYO
3YANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT Cq. PEMERINTAH KECAMATAN ARUT SELATAN Cq. PEMERINTAH DESA PASIR PANJANG.
2MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
3TOTO ISWANTO
4NUR ASIAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS CAHYONO, SHMENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II yang terletak di Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan Ukuran Tanah dan batas-batas serta titik Koordinat sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

Objek Sengketa I:--------------------------------------------------------

Berupa tanah dengan ukuran dan luasan sebagai berikut:-----------

  • Ukuran Tanah       :------------------------------------------------------
  •   Luas                : 188,42  Meter Persegi;-------------------------
  • Batas-Batas Tanah:------------------------------------------------------
  • Utara               : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu; ---------
  • Timur               : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);---
  • Selatan            : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);--
  • Barat               : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);--
  • Koordinat Objek Sengketa I:-------------------------------------------

    Yang terletak di Jalan Pasir Panjang - Kumpai Batu, Rukun Tetangga 030, Rukun Warga 000, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;-----------------------------------------------------

     

    Objek Sengketa II:-------------------------------------------------------

    Berupa tanah dengan ukuran dan luasan sebagai berikut:-----------

  • Ukuran Tanah       :------------------------------------------------------
  • Luas                 : 1714    Meter Persegi;--------------------------
  • Batas-Batas Tanah :------------------------------------------------------
  • Utara               : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu;----------
  • Timur               : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);--
  • Selatan            : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);--
  • Barat               : Dahulu Tanah Milik Asong saat ini Paniah;--
  • Koordinat Objek Sengketa II:------------------------------------------

3. Menyatakan Tergugat I, yang menguasai objek sengketa I dengan tanpa hak, yang ternyata merupakan kepemilikan sah Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 133 yang diterbitkan pada tanggal 17 November 1986 atas nama Noryati (Penggugat) serta telah menjadikan tempat usaha serta pengambilan manfaat diatas tanah tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (P.M.H);-------------------------------------

4. Menyatakan Tergugat II, yang menguasai Objek sengketa II dengan tanpa hak, yang ternyata merupakan kepemilikan sah Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 133 yang diterbitkan pada tanggal 17 November 1986 atas nama Noryati (Penggugat) serta telah menjadikan tempat usaha, Rumah Tempat Tinggal serta pengambilan manfaat diatas tanah tersebut, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (P.M.H);----------------

5. Menyatakan Tergugat III, yang melakukan penjualan dan klaim pada sebagian tanah milik Penggugat  (Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II) dengan tanpa hak telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (P.M.H);--------------------------------------------------

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Obyek Sengketa I Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);------------------------------------------

7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Obyek Sengketa II Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);------------------------------------------

8. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak apapun yang digunakan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menguasai objek sengketa I dan Objek Sengketa II;------

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), sebagaimana kerugian materiil yang diderita sebesar Rp.2.000.000.000,00 ( Dua Milyar Rupiah ) serta Mengganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);----------------------------------------------------------------------

10. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Terugugat II dan Tergugat III) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk masing-masing objek sengketa secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan cara-cara sebagai berikut:--

a. Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng wajib membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) khusus mengenai Objek Sengketa I;--------------------------------------------------------

b. Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng wajib membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) khusus mengenai Objek Sengketa II;------------------------------------------

11. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa I dan Objek sengketa II beserta Bangunan Tempat usaha dan bangunan tempat tinggal diatasnya, dengan Ukuran Tanah dan batas-batas masing-masing Objek sengketa sebagai berikut:---------------------------------------Objek Sengketa I:-------------------------

Berupa tanah yang di atasnya didirikan bangunan tempat usaha yang terdiri dari Ruko 2 pintu yang disewakan kepada Turut Tergugat III untuk dijadikan tempat usaha dengan nama Bengkel Motor Anak Pirang/BMAP dan Turut Tergugat IV untuk dijadikan tempat usaha dengan nama Kios Petani Anggun dan BRILINK Nur Asiah, dengan ukuran dan luasan sebagai berikut:--------------------

  • Ukuran Tanah yang gunakan untuk bangunan dan tempat usaha:
  • Luas                  : 188,42 Meter Persegi;-------------------------
  • Batas-Batas Tanah:------------------------------------------------------
  •  Utara                : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu;----------
  •  Timur                : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);--
  •  Selatan             : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);--
  •  Barat                : Tanah Milik Noriati Alias Noryati (Penggugat);---
  • Koordinat Objek Sengketa I:-------------------------------------------

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) Meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding Maupun Kasasi;-------------------------

13. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;---------------------------------------------------------------

14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak