Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun Feri Purwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Feri Purwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.037.488,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga terhadap Formulir Aplikasi Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat beserta hasil telekonfirmasi demi hukum berlaku sebagai perjanjian kredit;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tagihan hutangnya kepada Penggugat secara lunas dan seketika, yang jumlahnya pertanggal
    16 Juni 2025 adalah sebesar Rp.76.037.487,87 (Tujuh puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh Rupiah koma delapan puluh tujuh sen);
  5. Menyatakan jumlah tunggakan hutang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai tagihan kredit serbaguna mandiri;
  6. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat, baik yang ada maupun yang akan ada sebagai sumber pembayaran seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak