Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Pbu PURWANTI PUSPITA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURWANTI PUSPITA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TRIYANTO, S.H.,M.H.PURWANTI PUSPITA DEWI
2Yanpin Santoso,S.H.PURWANTI PUSPITA DEWI
3Fery candra, SH., MHPURWANTI PUSPITA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan pencatatan atas perubahan nama dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru yang telah disesuaikan;
  3. Menyatakan bahwa nama Ayah Kandung PEMOHON adalah ABDULLAH Bin MISKUN dan bukan ABDULLAH EFENDI Bin MISKUN;
  4. Memerintahkan kepada Instansi dan atau Lembaga manapun baik Pemerintah maupun Swasta untuk menyesuaikan data administrasi kependudukan dan dokumen lainnya yang memuat nama Ayah Kandung PEMOHON sesuai dengan perubahan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak