Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-246/O.2.14/Eoh.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMAT ROIS Bin MATHULI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotawaringin Barat
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
25 Tahun / 03 Januari 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Malijo Gg. LKMD I RT.13 RW.04 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 November 2024 s/d Tanggal 16 November 2024
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 16 November 2024 s/d tanggal 05 Desember 2024
Rutan Polres Kobar, tanggal 06 Desember 2024 s/d tanggal 14 Januari 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAT ROIS Bin MATHULI pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 sekira pukul 22:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17:00 WIB, Saksi MARTAPANI selaku driver/supir excavator PT. Villa Kecubung Lestari menyimpan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter sebagai bahan bakar excavator untuk digunakan keesokan harinya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22:00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa ke Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari menggunakan sarana 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam milik Terdakwa bertujuan untuk menemui Saksi ZAINAL, namun saat Terdakwa sampai di mess Saksi ZAINAL ternyata Saksi ZAINAL sudah tidur, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali pulang, saat Terdakwa berjalan menuju pagar keluar Terdakwa melihat 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter didekat sebuah excavator, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambilnya, setelah melihat -lihat keadaan sekitar yang sepi dan tidak ada orang yang melihat, Terdakwa mengambil 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter dengan tangan kosong dan membawa dengan kedua tangannya menuju sepeda motor yang Terdakwa parkirkan didepan pagar Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Simpang Pelingkau tepatnya di Madrasah Aliyah Negeri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Supir Truk yang sedang berhenti/istirahat, kemudian Terdakwa menawarkan dan menjual 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang telah Terdakwa ambil tanpa izin dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 saat Saksi MARTAPANI hendak mengisi bahan bakar excavator tersebut, Saksi MARTAPANI tidak bisa menemukan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang disimpannya pada hari sebelumnya, kemudian Saksi MARTAPANI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ILHAM WAHYUDI, selanjutnya Saksi ILHAM WAHYUDI selaku Pengawas Lapangan PT. Vila Kecubung Lestari segera memeriksa CCTV yang berada di Gedung sebelah Mess Karyawan PT. Vila Kecubung Lestari dan didalam CCTV tersebut terekam Terdakwa telah mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari, kemudian Saksi ILHAM WAHYUDI melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan menindaklanjuti untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari adalah untuk dijual kembali dan hasilnya Terdakwa gunakan untuk membeli tiket kapal Pelni KM. AWU tujuan Kumai-Surabaya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari berdasarkan Surat Pernyataan Kerugian Nomor: 009/VKL/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 PT. Vila Kecubung Lestari mengalami kehilangan solar senilai Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
== atau ==
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAT ROIS Bin MATHULI pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 sekira pukul 22:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di sebuah Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17:00 WIB, Saksi MARTAPANI selaku driver/supir excavator PT. Villa Kecubung Lestari menyimpan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter sebagai bahan bakar excavator untuk digunakan keesokan harinya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22:00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa ke Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari menggunakan sarana 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam milik Terdakwa bertujuan untuk menemui Saksi ZAINAL, namun saat Terdakwa sampai di mess Saksi ZAINAL ternyata Saksi ZAINAL sudah tidur, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali pulang, saat Terdakwa berjalan menuju pagar keluar Terdakwa melihat 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter didekat sebuah excavator, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambilnya, setelah melihat -lihat keadaan sekitar yang sepi dan tidak ada orang yang melihat, Terdakwa mengambil 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter dengan tangan kosong dan membawa dengan kedua tangannya menuju sepeda motor yang Terdakwa parkirkan didepan pagar Mess Karyawan PT. Villa Kecubung Lestari kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Simpang Pelingkau tepatnya di Madrasah Aliyah Negeri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Supir Truk yang sedang berhenti/istirahat, kemudian Terdakwa menawarkan dan menjual 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang telah Terdakwa ambil tanpa izin dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 saat Saksi MARTAPANI hendak mengisi bahan bakar excavator tersebut, Saksi MARTAPANI tidak bisa menemukan 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter yang disimpannya pada hari sebelumnya, kemudian Saksi MARTAPANI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ILHAM WAHYUDI, selanjutnya Saksi ILHAM WAHYUDI selaku Pengawas Lapangan PT. Vila Kecubung Lestari segera memeriksa CCTV yang berada di Gedung sebelah Mess Karyawan PT. Vila Kecubung Lestari dan didalam CCTV tersebut terekam Terdakwa telah mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari, kemudian Saksi ILHAM WAHYUDI melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan menindaklanjuti untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari adalah untuk dijual kembali dan hasilnya Terdakwa gunakan untuk membeli tiket kapal Pelni KM. AWU tujuan Kumai-Surabaya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil tanpa izin 2 (dua) gallon yang berisi solar sebanyak 40 (empat puluh) liter milik PT. Vila Kecubung Lestari berdasarkan Surat Pernyataan Kerugian Nomor: 009/VKL/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 PT. Vila Kecubung Lestari mengalami kehilangan solar senilai Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 30 Desember 2024
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|