Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS : PDM-70/O.2.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. IQBAL RISWANDHA Alias OPEK Bin TAUFIK RAHMAN
|
NIK
|
:
|
6201022004010001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
24 Tahun / 02 Januari 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Topar Rt 01 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan swasta
SMP/SLTP (Tidak Lulus)
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
APRIANDI FERDI PRAHARARA Bin GUNTUR BATARA
|
NIK
|
:
|
6201020104010002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
23 Tahun / 01 April 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pakunegara 48 RT.13 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tidak Bekerja
SMP (Tidak Lulus)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 29 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025
- Perpanjangan Penangkapan : -
- Penahanan
|
:
|
Sejak Tanggal 30 Januari 2025 s/d 18 Februari 2025
|
|
:
|
Sejak Tanggal 19 Februari 2025 s/d 30 Maret 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 09 April 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Sejak tanggal 10 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
---- Bahwa ia Terdakwa I M. IQBAL RISWANDHA Alias OPEK Bin TAUFIK RAHMAN dan Terdakwa II APRIANDI FERDI PRAHARARA Bin GUNTUR BATARA , Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Ancis Rt. 21 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara, ,” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 18.30 Wib saat Saksi M. PUTRA ADAM LESMANA berada di rumah yang beralamat di Jalan Perwira Gang Kenanga RT.10 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I datang kerumah Saksi M. PUTRA ADAM LESMANA untuk meminjam sepeda motor kepadanya dengan perkataan yang disampaikan Terdakwa I “DAM, PINJAM SEPEDA MOTOR SEBENTAR SAJA” yang mana dari penyampaian tersebut membuat Saksi M. PUTRA ADAM LESMANA percaya dengan Terdakwa I dan menyetujuinya hingga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa dilengkapi nomor polisi milik Saksi LAILI FAZRIAH beserta dengan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraannya setelah berhasil meminjam sepeda motor tersebut Terdakwa I menemui Terdakwa II dirumah pamannya yang nama Ongah/Paman ADI (DPO) yang beralamat di jalan Pakunegara 48 Rt 13 Rw 00 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah karena rencana awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II hendak kerumah saudara MARCO dengan niat hendak meminjam uang namun karena saudara MARCO tidak dapat di hubungi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mempunyai niat jahat untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain kemudian setelah itu Terdakwa II meminta tolong kepada saudara Ongah ADI (DPO) untuk mencari tempat menggadaikan sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa II berangkat bersama dengan saudara Ongah ADI (DPO) dengan membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Saksi RIPQI SEPTIYANA sementara itu Terdakwa I hanya menunggu dirumah saudara Ongah ADI (DPO) setelah berhasil mengadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa II dan saudara Ongah ADI (DPO) kembali kerumah sekitar jam 21.00 Wib dengan membawa uang sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Maksud dan Tujuan Para Terdakwa menggadaikan Sepeda Motor Tersebut Untuk Mendapatkan Uang Rp. 2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan untuk :
- Menebus/mengambil sepeda motor Yamaha Mio milik kakak Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa gadaikan dengan orang lain sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Saudara ongah ADI (DPO) mendapatakan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
- TERDAKWA I M. IQBAL RISWANDHA Alias OPEK Bin TAUFIK RAHMAN dan TERDAKWA II M. APRIANDI FERDI PRAHARA Bin GUNTUR BATARA Alias RIYAN menggunakan uang sebesar Rp. 800.000,-( delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli rokok, membeli miniman alcohol jenis arak, membeli Narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa Terdakwa I M. IQBAL RISWANDHA Alias OPEK Bin TAUFIK RAHMAN dan Terdakwa II APRIANDI FERDI PRAHARARA Bin GUNTUR BATARA membawa serta mengadaikan 1 Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy tanpa Nomor Polisi warna merah dengan nomor rangka MH1JM0318RK579165, nomor mesin JM03E1578677 milik Saksi LAILI FAZRIAH tanpa meminta ijin terlebih dahulu oleh pemiliknya
- Bahwa perbuatan Terdakwa I M. IQBAL RISWANDHA Alias OPEK Bin TAUFIK RAHMAN dan Terdakwa II APRIANDI FERDI PRAHARARA Bin GUNTUR BATARA menimbulkan kerugian materil bagi Saksi LAILI FAZRIAH Binti ABDUL KARIM sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.-----------------------------------------------
-
|
Pangkalan Bun, 16 April 2025
PENUNTUT UMUM
-
-
-
-
-
-
-
-
- KURNIA SARI, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 199505022020122022
|
|