Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No Berkas Perkara. : PDM-53/O2.14/Eoh.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
RUDIANTO Alias ANTO Bin EDI SUGIANTO (Alm)
|
NIK
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumai
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
49 Tahun / 13 Januari 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Eji Junuh Rt 04 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau sesaui KTP : Jalan Gerilya Rt 010 Rw 003 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta (PHL Kecamatan Arut Utara)
SMA (Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa : RUTAN
Penangkapan
|
:
|
27 Desember 2024
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 28 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa RUDIANTO Alias ANTO Bin EDI SUGIANTO (Alm), Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di teras luar rumah yang beralamat di Jalan Eji Junuh Rt.004 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari di rumah atau pekarangan tertutup”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 wib saat Saksi ARBAIN Bin SAMSUNI (Alm) sedang duduk di ruang tengah menunggu selesainya Azan Magrib untuk memberikan sesajian tahunan di Sungai arut dengan keadaan pintu rumah tertutup separo, tiba tiba saksi ARBAIN mendengar Suara sepeda motor NMAX warna putih saksi ARBAIN hidup atau menyala, 1 (satu) satu unit sepeda motor NMAX warna putih tanpa dipasang nomor polisi bagian depan dan belakang tersebut sebelumnya saksi parkirkan di teras depan rumah saksi ARBAIN di Jalan Eji Junuh Rt.004 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, kemudian anak saksi ARBAIN yang bernama RAFFA (anak umur delapan tahun) keluar dan melihat seseorang yaitu terdakwa yang sudah berada di di atas sepeda motor dan langsung bergegas pergi dengan membawa sepeda motor tersebut melaju dengan kencang ke Arah bundaran Pangkut, kemudian saksi ARBAIN berupaya melakukan pengejaran dengan menggunakan satu unit sepeda motor beat dan sesampainya di bundaran Pangkut saksi ARBAIN berhenti untuk menanyakan kepada saksi IMAM SYAFI’I yang tempat tinggal dan usahanya tepat berada di pinggir jalan tersebut dan yang bersangkutan saat sedang duduk di kursi teras luar warung saksi IMAM SYAFI’I sempat melihat jika terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi ARBAIN melintas di depan warung saksi IMAM SYAFI’I dikarenakan pada saat melintas di depan warung saksi IMAM SYAFI’I topi yang terdakwa gunakan mau jatuh sehingga muka terdakwa terlihat jelas oleh saksi IMAM SYAFI’I, terdakwa melaju kearah jalan poros Aspek kemudian saksi ARBAIN melakukan pengejaran di sepanjang jalan aspek namun tidak membuahkan hasil kemudian pada saat terdakwa melintas di Jalan Kawitan I terdakwa di amankan oleh Pihak Kepolisian untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengambil dan membawa 1 (Satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha type NMAX warna putih tanpa di lengkapi nomor Polisi bagian depan dan belakang dengan Nomor rangka ; MH3SG3190JK323271, dan Nomor Mesin : G3E4E11154485 milik Saksi ARBAIN Bin SAMSUNI (Alm) tanpa meminta ijin terlebih dahulu dengan maksud dan tujuan untuk memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum dan untuk dipergunakan terdakwa untuk transport dari Pangkut ke Pangkalan Lima.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi Saksi ARBAIN Bin SAMSUNI (Alm) sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUH Pidana tentang Pencurian .----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa RUDIANTO Alias ANTO Bin EDI SUGIANTO (Alm), Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di teras luar rumah yang beralamat di Jalan Eji Junuh Rt.004 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 wib saat Saksi ARBAIN Bin SAMSUNI (Alm) sedang duduk di ruang tengah menunggu selesainya Azan Magrib untuk memberikan sesajian tahunan di Sungai arut dengan keadaan pintu rumah tertutup separo, tiba tiba saksi ARBAIN mendengar Suara sepeda motor NMAX warna putih saksi ARBAIN hidup atau menyala, 1 (satu) satu unit sepeda motor NMAX warna putih tanpa dipasang nomor polisi bagian depan dan belakang tersebut sebelumnya saksi parkirkan di teras depan rumah saksi ARBAIN di Jalan Eji Junuh Rt.004 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, kemudian anak saksi ARBAIN yang bernama RAFFA (anak umur delapan tahun) keluar dan melihat seseorang yaitu terdakwa yang sudah berada di di atas sepeda motor dan langsung bergegas pergi dengan membawa sepeda motor tersebut melaju dengan kencang ke Arah bundaran Pangkut, kemudian saksi ARBAIN berupaya melakukan pengejaran dengan menggunakan satu unit sepeda motor beat dan sesampainya di bundaran Pangkut saksi ARBAIN berhenti untuk menanyakan kepada saksi IMAM SYAFI’I yang tempat tinggal dan usahanya tepat berada di pinggir jalan tersebut dan yang bersangkutan saat sedang duduk di kursi teras luar warung saksi IMAM SYAFI’I sempat melihat jika terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi ARBAIN melintas di depan warung saksi IMAM SYAFI’I dikarenakan pada saat melintas di depan warung saksi IMAM SYAFI’I topi yang terdakwa gunakan mau jatuh sehingga muka terdakwa terlihat jelas oleh saksi IMAM SYAFI’I, terdakwa melaju kearah jalan poros Aspek kemudian saksi ARBAIN melakukan pengejaran di sepanjang jalan aspek namun tidak membuahkan hasil kemudian pada saat terdakwa melintas di Jalan Kawitan I terdakwa di amankan oleh Pihak Kepolisian untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengambil dan membawa 1 (Satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha type NMAX warna putih tanpa di lengkapi nomor Polisi bagian depan dan belakang dengan Nomor rangka ; MH3SG3190JK323271, dan Nomor Mesin : G3E4E11154485 milik Saksi ARBAIN Bin SAMSUNI (Alm) tanpa meminta ijin terlebih dahulu dengan maksud dan tujuan untuk memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum dan untuk dipergunakan terdakwa untuk transport dari Pangkut ke Pangkalan Lima.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi Saksi ARBAIN Bin SAMSUNI (Alm) sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian .---------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 04 Maret 2025
-
-
-
-
-
-
-
-
- JAKSA MADYA NIP.199505022020122022
|