Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2025/PN Pbu 1.YAYASAN KOTAWARINGIN
2.REKTORAT UNIVERSITAS ANTAKUSUMA
AILY CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN KOTAWARINGIN
2REKTORAT UNIVERSITAS ANTAKUSUMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.YAYASAN KOTAWARINGIN
2Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.REKTORAT UNIVERSITAS ANTAKUSUMA
Tergugat
NoNama
1AILY CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.AILY CHANDRA
2WINDA AYU PERMATA SARIAILY CHANDRA
3Muhammad Hasani. SHAILY CHANDRA
4ABDUL SYUKUR, SH.AILY CHANDRA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan bantahan yang diajukan PARA PEMBANTAH terhadap penetapan permohonan eksekusi dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu untuk seluruhnya; -----------------
  2. Menyatakan PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II  adalah PEMBANTAH yang baik dan benar serta patut mendapatkan perlindungan hukum; -----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Pelaksanaan Putusan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu Tidak dapat dilaksanakan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik TERBANTAH; --------------------------------------------------
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Pbu Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 1/PDT/2021/PT PLK Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2733 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 507 PK/PDT/2023 Adalah putusan yang tidak dapat di eksekusi (Non Executabel); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghentikan sementara seluruh proses eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu yang sedang berjalan sampai dengan adanya Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht); --------------------------------
  6. Menghukum TERBANTAH dan PARA TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul didalam bantahan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak