Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
22/Pdt.Bth/2025/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN KOTAWARINGIN | 2 | REKTORAT UNIVERSITAS ANTAKUSUMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H. | YAYASAN KOTAWARINGIN | 2 | Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H. | REKTORAT UNIVERSITAS ANTAKUSUMA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | AILY CHANDRA | 2 | WINDA AYU PERMATA SARI | AILY CHANDRA | 3 | Muhammad Hasani. SH | AILY CHANDRA | 4 | ABDUL SYUKUR, SH. | AILY CHANDRA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan bantahan yang diajukan PARA PEMBANTAH terhadap penetapan permohonan eksekusi dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu untuk seluruhnya; -----------------
- Menyatakan PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II adalah PEMBANTAH yang baik dan benar serta patut mendapatkan perlindungan hukum; -----------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelaksanaan Putusan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu Tidak dapat dilaksanakan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik TERBANTAH; --------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Pbu Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 1/PDT/2021/PT PLK Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2733 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 507 PK/PDT/2023 Adalah putusan yang tidak dapat di eksekusi (Non Executabel); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghentikan sementara seluruh proses eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu yang sedang berjalan sampai dengan adanya Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht); --------------------------------
- Menghukum TERBANTAH dan PARA TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul didalam bantahan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |