Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
3.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-54/O.2.14/ Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
3PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara : PDM-05/O.2.14/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm)

No Identitas Lahir

:

6201012909020001

Tempat Lahir

:

Kumai

Umur / Tgl Lahir

:

23 Tahun / 29 September 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasir Putih, Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
  1. Penangkapan

:

Tanggal 23 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 26 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2025

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025

  • Penahanan JPU

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 27 Desember 2025

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 28 Desember 2025 s/d tanggal 26 Januari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm), pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pasir Putih, Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh seseorang yang bernama Sdr. JUMADIN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan bilang “ambil shabunya di samping rumah yang tua didekat tumpukan batako” kemudian Terdakwa bilang “oke aku kesana”, kemudian Terdakwa berangkat sendirian menuju Lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. JUMADIN yaitu di Jalan Pasir Putih, Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan ketika sampai di Lokasi tersebut Terdakwa melihat disebelah batako terdapat plastik warna hitam dan Terdakwa mengambil plastik tersebut dan Terdakwa bawa kembali ke pondok. Setelah sampai di pondok, kemudian Terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan dialamnya terdapat shabu yang sudah siap jual dan Terdakwa ada menghitung Jumlah paket shabunya sekitar 300 paket plastik klip berisi shabu dan beratnya masing masing paket bervariasi dan sudah ada angka harga jualnya. Setelah itu shabu tersebut Terdakwa sembunyikan di samping pondok, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, datang Sdr. JAPAR (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) ke pondok Terdakwa dan bilang mau ikut jual shabu, tetapi pada waktu itu Terdakwa belum memberikan shabu kepada Sdr. JAPAR dan pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025, skj 11.30 WIB, Sdr. JAPAR datang lagi ke pondok Terdakwa dan Terdakwa memberikan paketan shabu sekitar 69 paketan shabu kepada Sdr. JAPAR untuk dijualkan kembali dan akan Terdakwa berikan upah sekitar 5?ri hasil penjualan dan berniat akan membelikan Handphone Baru kepada Sdr. JAPAR karena Hpnya eror. Setelah itu Sdr. JAPAR pergi meninggal Terdakwa dan membawa paketan shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dari Sdr. JUMADIN sekitar 300 paket plastik klip shabu yang telah di bungkus dan siap dijual dengan harga yang bervariasi dan Terdakwa tidak ada membeli shabu tersebut akan tetapi Terdakwa di suruh jual oleh Sdr. JUMADIN dan akan mendapatkan upah 5?ri hasil penjualan dan Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran kepada Sdr. JUMADIN dan Terdakwa ada melakukan penimbangan terhadap shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa ada memberikan shabu sebanyak 69 paket kepada Sdr. JAPAR untuk dijualkan kembali, dan Terdakwa ada menjual shabu kepada orang-orang yang tinggal di daerah Pantai Kubu dan sudah terjual sekitar 50 an paket shabu dengan harga yang bervariasi. Untuk Jumlah pastinya Terdakwa lupa.
  • Bahwa kondisi / karateristik / ciri – ciri narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa dapat dari Sdr. JUMADIN yaitu berbentuk serbuk kristal putih yang telah dibungkus dalam plastik klip dan sudah di paket-paketkan dan terdapat tulisan yang merupakan harga penjualan. Paketan- paketan shabu tersebut bervariasi harganya dan berjumlah sekitar 300 an tetapi Terdakwa lupa angka pastinya yang di bungkus dalam kantong plastik kresek warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. JUMADIN sekitar kurang lebih 10 kali.
  • Bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya pengembangan dengan mencari Sdr. JUMADIN, tetapi belum berhasil mengamankan Sdr. JUMADIN.
  • Ciri-ciri dari Sdr. JUMADIN adalah Usia Sekitar 40 Tahunan, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Tinggal Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Tinggi badan 165 Cm, Berat Badan 75 Kg, Rambut botak, Bentuk Tubuh pendek gemuk, Warna Kulit Hitam.
  • Bahwa di dalam Handphone Terdakwa ada terdapat riwayat panggilan dengan Sdr. JUMADIN.
  • Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika Pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 15.30 Wib Di sebuah Pondok Jalan Pasir Putih, Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga umum tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu sebanyak 171 (Seratus Tujuh Puluh Satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 160,95 (Seratus Enam Puluh Koma Sembilan Puluh Lima) gram atau berat bersih 126,75 (Seratus Dua Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima) gram tanpa ijin yang sah dari pemerintah.
  • Bahwa pihak kepolisian setelah mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan menemukan di tumpukan baju yang berada di pondok berupa 1 (Satu) buah dompet yang di dalamnya terdapat 124 (Seratus Dua Puluh Empat) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kemasan tabung permen “HAPPYDENT” yang di dalamnya terdapat 15 (Lima Belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kotak bening yang di dalamnya terdapat 32 (Tiga Puluh Dua) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 2 (Dua) pak plastik klip kosong, 1 (Satu) buah isolasi, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) buah sendok dari sedotan serta menemukan 1 (Satu) buah Handphone OPPO dengan nomor 0858-4941-6811 di sebelah Terdakwa.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0580, tanggal 28 Oktober 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm), sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 65/10852/VII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 171 (Seratus Tujuh Puluh Satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 160,95 (Seratus Enam Puluh Koma Sembilan Puluh Lima) gram atau berat bersih 126,75 (Seratus Dua Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm).

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 610 ayat (2) Huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------–

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm), pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok Jalan Pasir Putih, Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kronologis awalnya bermula pada Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 15.30 Wib ketika Terdakwa berada di sebuah Pondok Jalan Pasir Putih, Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba-tiba ada orang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi Terdakwa dan mengenalkan diri mereka dari pihak kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga warga umum dan menemukan di tumpukan baju yang berada di pondok berupa 1 (Satu) buah dompet yang di dalamnya terdapat 124 (Seratus Dua Puluh Empat) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kemasan tabung permen “HAPPYDENT” yang di dalamnya terdapat 15 (Lima Belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kotak bening yang di dalamnya terdapat 32 (Tiga Puluh Dua) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 2 (Dua) pak plastik klip kosong, 1 (Satu) buah isolasi, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) buah sendok dari sedotan serta menemukan 1 (Satu) buah Handphone OPPO dengan nomor 0858-4941-6811 di sebelah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor satresnarkoba dan dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pihak kepolisian setelah mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan menemukan di tumpukan baju yang berada di pondok berupa 1 (Satu) buah dompet yang di dalamnya terdapat 124 (Seratus Dua Puluh Empat) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kemasan tabung permen “HAPPYDENT” yang di dalamnya terdapat 15 (Lima Belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah kotak bening yang di dalamnya terdapat 32 (Tiga Puluh Dua) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 2 (Dua) pak plastik klip kosong, 1 (Satu) buah isolasi, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) buah sendok dari sedotan serta menemukan 1 (Satu) buah Handphone OPPO dengan nomor 0858-4941-6811 di sebelah Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh seseorang yang bernama Sdr. JUMADIN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan bilang “ambil shabunya di samping rumah yang tua didekat tumpukan batako” kemudian Terdakwa bilang “oke aku kesana”, kemudian Terdakwa berangkat sendirian menuju Lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. JUMADIN yaitu di Jalan Pasir Putih, Rt. 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan ketika sampai di Lokasi tersebut Terdakwa melihat disebelah batako terdapat plastik warna hitam dan Terdakwa mengambil plastik tersebut dan Terdakwa bawa kembali ke pondok. Setelah sampai di pondok, kemudian Terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan dialamnya terdapat shabu yang sudah siap jual dan Terdakwa ada menghitung Jumlah paket shabunya sekitar 300 paket plastik klip berisi shabu dan beratnya masing masing paket bervariasi dan sudah ada angka harga jualnya. Setelah itu shabu tersebut Terdakwa sembunyikan di samping pondok, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, datang Sdr. JAPAR (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) ke pondok Terdakwa dan bilang mau ikut jual shabu, tetapi pada waktu itu Terdakwa belum memberikan shabu kepada Sdr. JAPAR dan pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025, skj 11.30 WIB, Sdr. JAPAR datang lagi ke pondok Terdakwa dan Terdakwa memberikan paketan shabu sekitar 69 paketan shabu kepada Sdr. JAPAR untuk dijualkan kembali dan akan Terdakwa berikan upah sekitar 5?ri hasil penjualan dan berniat akan membelikan Handphone Baru kepada Sdr. JAPAR karena Hpnya eror. Setelah itu Sdr. JAPAR pergi meninggal Terdakwa dan membawa paketan shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dari Sdr. JUMADIN sekitar 300 paket plastik klip shabu yang telah di bungkus dan siap dijual dengan harga yang bervariasi dan Terdakwa tidak ada membeli shabu tersebut akan tetapi Terdakwa di suruh jual oleh Sdr. JUMADIN dan akan mendapatkan upah 5?ri hasil penjualan dan Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran kepada Sdr. JUMADIN dan Terdakwa ada melakukan penimbangan terhadap shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa ada memberikan shabu sebanyak 69 paket kepada Sdr. JAPAR untuk dijualkan kembali, dan Terdakwa ada menjual shabu kepada orang-orang yang tinggal di daerah Pantai Kubu dan sudah terjual sekitar 50 an paket shabu dengan harga yang bervariasi. Untuk Jumlah pastinya Terdakwa lupa.
  • Bahwa kondisi / karateristik / ciri – ciri narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa dapat dari Sdr. JUMADIN yaitu berbentuk serbuk kristal putih yang telah dibungkus dalam plastik klip dan sudah di paket-paketkan dan terdapat tulisan yang merupakan harga penjualan. Paketan- paketan shabu tersebut bervariasi harganya dan berjumlah sekitar 300 an tetapi Terdakwa lupa angka pastinya yang di bungkus dalam kantong plastik kresek warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. JUMADIN sekitar kurang lebih 10 kali.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0580, tanggal 28 Oktober 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm), sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 65/10852/VII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 171 (Seratus Tujuh Puluh Satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 160,95 (Seratus Enam Puluh Koma Sembilan Puluh Lima) gram atau berat bersih 126,75 (Seratus Dua Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Lima) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin M. YANI (Alm)

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

 

Pangkalan Bun, 26 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

BUDI MURWANTO, SH

JAKSA PRATAMA/ 19840918 200912 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya