Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-15/O.2.14/Enz.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ARIF SETIAWAN Bin SUGIANUR;
|
Nomor Identitas
|
:
|
Nomor SIM 23281710000354;
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
29 Tahun / 05 Maret 1996;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. P. Antasari Gang Sesepat Rt 15, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat;
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA/Sederajat (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
Perpanjangan
|
:
:
|
Tanggal 03 Januari 2025 s/d 06 Januari 2025
Tanggal 06 Januari 2025 s/d 09 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d tanggal 28 Januari 2025.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
:
|
Tanggal 29 Januari 2025 s/d Tanggal 09 Maret 2025.
Tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 08 April 2025
|
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Tanggal 09 April 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 23 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin SUGIANUR, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang Sesepat Jalan P. Antasari Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Lutfi untuk membeli narkotika jenis shabu yang dijawab Saksi Lutfi agar datang ke barakan mengambil narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju barakan saksi Lutfi di Gang Sesepat Jalan P. Antasari Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di barakan sdr Lutfi Terdakwa memberi uang senilai Rp.150.000,- secara tunai untuk membeli 1 (satu) paketan shabu. Selanjutnya Terdakwa Kembali ke rumah dan mengkonsumsi shabu tersebut dengan 3 (tiga) kali hisapan dan masih terdapat sisa shabu yang disimpan di 1 buah kotak alat pemanggang makanan merk Mayba Yakiniku dengan maksud agar digunakan Kembali nantinya;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr Lutfi dengan mengatakan “sudah ada belum?” dan dijawab saksi lutfi denga nada ambil kerumah saya lah. Mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menuju barakan saksi Lutfi dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah saksi lutfi sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi Lutfi dan ditanggapi saksi lutfi dengan memperlihatkan 1 paket klip ikiran kecil berisi shabu dan mengatakan bahwa beratnya 1 gram dengan harga Rp.1.150.000,-. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kpd sdr Lutfi bahwa Terdakwa bayar setengahnya dulu sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ketika ada uang terhadap sisanya. Kemudian saksi Lutfi pun memberikan shabu tersebut kepada terdakwa dilanjutkan dengan Terdakwa Kembali ke rumah dan menggunakan shabu yang dibeli di rumah terdakwa di Gang Sesepat RT. 15, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa didatangi oleh saudara Andre (DPO) mengatakan mau membeli shabu. Selanjutnya Terdakwa memberikan sisa shabu yang sudah digunakan Terdakwa sebelumnya kepada saudara Andre (DPO) dan mengatakan harga Rp.150.000,- dan ditawar saudara Andre (DPO) menjadi senilai Rp.100.000,-kemudian disepakati harga Rp.100.000,- diikuti dengan Terdakwa menyerahkan sisa shabu yang tidak diketahui beratnya karena Terdakwa tidak melakukan penimbangan dan hanya memberikannya kepada Sdr. Andre (DPO);
- Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika sebanyak 1 (satu) paket plastik klip dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram tidak memiliki izin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan tidak ada melakukan riset / penelitian ilmu pengembangan dan teknologi yang dapat dibuktikan dengan tidak dapat melampirkan izin dari lembaga yang berwenang;
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib didatangi Anggota kepolisian Resor Kotawaringin Barat di rumah Terdakwa Jalan P. antasari gang Sesepat Rt 15, Kelurahan Raja, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga yakni Saksi SANDI Bin BAHRUDIN (Alm). Adapun yang ditemukan pada saat itu berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram tanpa ijin yang sah dari pemerintah;
- Bahwa setelah Anggota kepolisian Resor Kotawaringin Barat yakni Saksi Rahdadi Ridarsil dan saksi Temy Mareta melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram di dalam kotak alat pemanggang makanan merek MAYBA YAKINIKU yang terletak di dalam laci lemari etalase kaca, selanjutnya menemukan di ruang kamar depan berupa 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas. Selanjutnya menemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi dengan nomor kartu 081545540772 dan Uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin SUGIANUR dan selanjutnya Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin SUGIANUR diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004/ 10852/ 2025 tanggal 04 Januari 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang di dalamnya diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0010, tanggal 08 Januari 2025 dan Nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0009.K, tanggal 07 Januari 2025 bahwa sampel kristal bening yang telah dikirimkan oleh RESOR KOTAWARINGIN BARAT sebanyak 1 (satu) bungkus berisikan kristal bening dengan berat bersih 0,2516 gram dengan kesimpulan methamphetamine (Positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin SUGIANUR, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan P. antasari gang Sesepat Rt 15, Kelurahan Raja, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Rahdadi Ridarsil dan saksi Temy Mareta melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat di Jalan P. antasari gang Sesepat Rt 15, Kelurahan Raja, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Saksi Rahdadi Ridarsil dan Saksi Temy Mareta selaku pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ARIF SETIAWAN dengan disaksikan oleh warga umum yaitu Saksi SANDI Bin BAHRUDIN (Alm) tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram tanpa ijin yang sah dari pemerintah;
- Bahwa setelah polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram di dalam kotak alat pemanggang makanan merek MAYBA YAKINIKU yang terletak di dalam laci lemari etalase kaca, selanjutnya menemukan di ruang kamar depan berupa 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas. Selanjutnya menemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi dengan nomor kartu 081545540772 dan Uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin SUGIANUR dan selanjutnya Terdakwa ARIF SETIAWAN Bin SUGIANUR diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 26 desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Lutfi untuk membeli narkotika jenis shabu yang dijawab Saksi Lutfi agar darang ke barakan mengambil narkotka jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju barakan saksi Lutfi, sesampainya di barakan sdr Lutfi di Gang Sesepat Jalan P. Antasari Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa memberi uang senilai Rp.150.000,- secara tunai untuk membeli 1 (satu) paketan shabu dari sdr. Lutfi. Selanjutnya Terdakwa Kembali ke rumah dan mengkonsumsi shabu tersebut dengan 3 (tiga) kali hisapan dan masih terdapat sisa shabu yang disimpan di 1 buah kotak alat pemanggang makanan merk Mayba Yakiniku dengan maksud agar digunakan Kembali nantinya;
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr Lutfi dengan mengatakan “sudah ada belum?” dan dijawab saksi lutfi denga nada ambil kerumah saya lah. Mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menuju barakan saksi Lutfi dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah saksi lutfi sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi Lutfi dan ditanggapi saksi lutfi dengan memperlihatkan 1 paket klip ikiran kecil berisi shabu dan mengatakan bahwa beratnya 1 gram dengan harga Rp.1.150.000,-. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kpd sdr Lutfi bahwa Terdakwa bayar setengahnya dulu dan akan dibayarkan Ketika ada uang terhadap sisanya. Kemudian sdr. Lutfi pun memberikan shabu tersebut kepada terdakwa dilanjutkan dengan Terdakwa Kembali ke rumah dan menggunakan shabu yang dibeli di rumah terdakwa di Gang Sesepat RT. 15, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa didatangi oleh saudara Andre (DPO) mengatakan mau membeli shabu. Selanjutnya Terdakwa memberikan sisa shabu yang sudah digunakan Terdakwa sebelumnya kepada Sdr. Andre (DPO) dan mengatakan harga Rp.150.000,- dan ditawar Sdr. Andre (DPO) menjadi senilai Rp.100.000,-kemudian disepakati harga Rp.100.000,- diikuti dengan Terdakwa menyerahkan sisa shabu yang tidak diketahui beratnya karena Terdakwa tidak melakukan penimbangan dan hanya memberikannya kepada saudara Andre (DPO)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 004/ 10852/ 2025 tanggal 04 Januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang di dalamnya diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0010, tanggal 08 Januari 2025 dan Nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0009.K, tanggal 07 Januari 2025 bahwa sampel kristal bening yang telah dikirimkan oleh RESOR KOTAWARINGIN BARAT sebanyak 1 (satu) bungkus berisikan kristal bening dengan berat bersih 0,2516 gram dengan kesimpulan methamphetamine (Positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------
Pangkalan Bun, 07 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP.199704182022031001
|
|
|