INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2025/PN Pbu | Hj. Ismah, S.Ag Binti Chotob Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.-- 2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa :--
Adalah data dari satu orang yang sama yaitu anak dari Pemohon, dan seterusnya dalam hal pengurusan memerlukan data administrasi kependudukan dari anak Pemohon, maka Pemohon akan menggunakan sebagaimana tercatat Nama MUHAMMAD DARUL FAHMI atau M. DARUL FAHMI Tempat Tanggal Lahir Malang, 12 Juli 1973 dengan Nomor Induk Kependudukan 3573021207730005.-- 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo.-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |