| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
| |
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara : PDM-206/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
- TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUSEN Anak dari GANDENG HADIR
|
|
NIK
|
:
|
6201040203880001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkut
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
37 Tahun / 02 Maret 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Theapilus rt 05 Kel. Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK / Sederajat (Tamat)
|
- TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN
|
|
NIK
|
:
|
3304202905010003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarnegara
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
25 Tahun / 29 Mei 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau sesuai KK Kalipetung RT. 002 RW. 009, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 September 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 21 September 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 22 September 2025
s/d tanggal 31 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR bersama-sama dengan Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 17:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 07 Afdeling OC PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi Nomor 38 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 29 Juli 2004 15.06.08.01.2..00038 menyatakan bahwa Blok 07 Afdeling OC PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/280/Ek, tanggal 24 September 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi menyatakan bahwa memberikan izin Perkebunan kepada Perusahaan perkebunan atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi;
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13:00 WIB, Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR mendatangi Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR dengan maksud untuk membantu panen buah kelapa sawit dan disetujui oleh Terdakwa II EGI PRAYUGO, kemudian Terdakwa I dan II membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah cangkul dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Gran Max warna silver tanpa terpasang nomor polisi menuju lahan kelapa sawit di Blok 7 Afdeling OC milik PT. SINP. Setelah sampai, Para Terdakwa langsung memutuskan untuk memungut dan memuat buah kelapa sawit tanpa izin tersebut dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
- Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek;
- Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR menaikkan buah sawit yang sudah terjatuh ke atas bak mobil dengan menggunakan tojok.
Bahwa Para Terdakwa melakukan pemanenan dan/atau pemungutan hasil perkebunan tersebut sampai mobil terisi penuh dengan buah sawit kemudian sekira pukul 17:00 WIB Para Terdakwa meninggalkan lokasi kebun sampai akhirnya tertangkap oleh Tim patroli keamanan Perushaan PT. Surya Indah Nusantara Pagi;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) sebagai pemilik yang sah. Maksud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal memanen dan/atau memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit yaitu untuk dijual supaya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR dan Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit tanpa izin, berdasarkan 1 (satu) Lembar Nota Penimbangan Buah Kelapa Sawit tanggal 01 September 2025 Nomor : 2025911434 Sebanyak 128 Janjang atau Seberat Sekitar 2.010 Kg, PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengalami kerugian Rp. 6.231.000,- (Enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR bersama-sama dengan Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-------------------------------------
==Atau==
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR bersama-sama dengan Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 17:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 07 Afdeling OC PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi Nomor 38 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 29 Juli 2004 15.06.08.01.2..00038 menyatakan bahwa Blok 07 Afdeling OC PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/280/Ek, tanggal 24 September 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi menyatakan bahwa memberikan izin Perkebunan kepada Perusahaan perkebunan atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi;
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13:00 WIB, Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR mendatangi Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR dengan maksud untuk membantu panen buah kelapa sawit dan disetujui oleh Terdakwa II EGI PRAYUGO, kemudian Terdakwa I dan II membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah cangkul dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Gran Max warna silver tanpa terpasang nomor polisi menuju lahan kelapa sawit di Blok 7 Afdeling OC milik PT. SINP. Setelah sampai, Para Terdakwa langsung memutuskan untuk memungut dan memuat buah kelapa sawit tanpa izin tersebut dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
- Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek;
- Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR menaikkan buah sawit yang sudah terjatuh ke atas bak mobil dengan menggunakan tojok.
Bahwa Para Terdakwa melakukan pemanenan dan/atau pemungutan hasil perkebunan tersebut sampai mobil terisi penuh dengan buah sawit kemudian sekira pukul 17:00 WIB Para Terdakwa meninggalkan lokasi kebun sampai akhirnya tertangkap oleh Tim patroli keamanan Perushaan PT. Surya Indah Nusantara Pagi;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) sebagai pemilik yang sah. Maksud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal memanen dan/atau memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit yaitu untuk dijual supaya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR dan Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit tanpa izin, berdasarkan 1 (satu) Lembar Nota Penimbangan Buah Kelapa Sawit tanggal 01 September 2025 Nomor : 2025911434 Sebanyak 128 Janjang atau Seberat Sekitar 2.010 Kg, PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) mengalami kerugian Rp. 6.231.000,- (Enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa I SUSEN Anak dari GANDENG HADIR bersama-sama dengan Terdakwa II EGI PRAYUGO Bin SUTARMAN HADIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------
|
|
Pangkalan Bun, 31 Oktober 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|