Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Pbu ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H. SUDARSONO Bin H.ASMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276/O.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSONO Bin H.ASMAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTRASI PERKARA : PDM-34/O.2.14/Eoh.2/02/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SUDARSONO Bin H.ASMAWI

Nomor Identitas

:

6201021812850003

Tempat Lahir   

:

Runtu.

Umur / Tgl Lahir

:

40 Tahun / 18 Desember 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan G.M Arsyad Gg. Babaga V Rt. 18 Rw. 006 Kel. Baru Kecamatan. Kumai Kabupaten. Kotawaringin Barat Provinsi. Kalimantan Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

  1. PENAHANAN :  

Penangkapan

:

Sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d 28 Januari 2026

Penahanan

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 27 Januari 2025 s/d tanggal 15 Februari 2025;

Penahanan JPU (T-4)

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d tanggal 27 Maret 2026;

Penuntut Umum (T-7)

:

Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026

Perpanjangan PU (T-6)

:

Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 28 April 2026

 

  1. DAKWAAN

Pertama

------ Bahwa ia Terdakwa SUDARSONO Bin H.ASMAWI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung / kios minyak yang beralamat di Jalan Dr. H. Ujang Iskandar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Yang Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat ”, yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa sedang tidur didalam kamar yang berada didalam warung / kios yang beralamatkan di Jalan Dr. H. Ujang Iskandar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa terkejut mendengar suara keras dari halaman warung / kios dan Terdakwa melihat jika papan siring tanah telah roboh / rusak karena tidak sengaja terinjak oleh Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya. Melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa meminta agar Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya memperbaiki papan siring tanah yang telah rusak dan Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya menjawab jika nanti akan diperbaiki. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa merasa kesal dan masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) buah parang dan setelah mendapatkan 1 (satu) buah parang tersebut, kemudian Terdakwa memegang 1 (satu) buah parang tersebut menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah tangan kanan Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya dan setelah itu Terdakwa Kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah dahi Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUDARSONO Bin H.ASMAWI membuat Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 001/445/RSUD PNJ tanggal 27 Januari 2026 dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang ditandatangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for) SPFM dokter pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kesimpulan pemeriksaan:
  1. Dijumpai luka robek pada dahi kepala sebelah kiri dengan ukuraan Panjang 6cm, lebar 0,5cm dan dalam 1cm
  2. Dijumpai luka terbuka pada telapak tangan sebelah kanan dengan ukuran Panjang 4cm, lebar 0,5cm dan dalam 1cm

Dengan demikian dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka terbuka pada dahi kepala dan telapak tangan akibat luka bacok benda tajam dan luka yang dialami korban perlu mendapat perawatan untuk sementara waktu.

  • Bahwa akibat tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa, membuat Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya mendapatkan perawatan dan tidak mampu bekerja selama 10 hari. Selain itu, Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya sering merasa pusing dibagian kepala dan meraakan nyeri dibagian telapak tangan.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.---------------------------------------------------

 

                                                                   Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa SUDARSONO Bin H.ASMAWI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung / kios minyak yang beralamat di Jalan Dr. H. Ujang Iskandar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Yang Melakukan penganiayaan ”, yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa sedang tidur didalam kamar yang berada didalam warung / kios yang beralamatkan di Jalan Dr. H. Ujang Iskandar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa terkejut mendengar suara keras dari halaman warung / kios dan Terdakwa melihat jika papan siring tanah telah roboh / rusak karena tidak sengaja terinjak oleh Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya. Melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa meminta agar Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya memperbaiki papan siring tanah yang telah rusak dan Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya menjawab jika nanti akan diperbaiki. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa merasa kesal dan masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) buah parang dan mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah tangan kanan Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya dan setelah itu Terdakwa Kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah dahi Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUDARSONO Bin H.ASMAWI membuat Saksi Korban Miswandi Misran Bin Surya mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 001/445/RSUD PNJ tanggal 27 Januari 2026 dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang ditandatangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for) SPFM dokter pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kesimpulan pemeriksaan:
  1. Dijumpai luka robek pada dahi kepala sebelah kiri dengan ukuraan Panjang 6cm, lebar 0,5cm dan dalam 1cm
  2. Dijumpai luka terbuka pada telapak tangan sebelah kanan dengan ukuran Panjang 4cm, lebar 0,5cm dan dalam 1cm

Dengan demikian dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka terbuka pada dahi kepala dan telapak tangan akibat luka bacok benda tajam dan luka yang dialami korban perlu mendapat perawatan untuk sementara waktu.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.---------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 01 April 2026

    PENUNTUT UMUM,

 

                                                                                                                       

 

 Antonius Willy Wicaksono, SH.

     AJUN JAKSA MADYA / NIP.  19804292022031004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya