Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun Mahdi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDIBYO SAKTI SAPUTROPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
2DonyPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
3SUMA INDRAYANIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
4RAHAYU FRI HARTONOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Tergugat
NoNama
1Mahdi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.663.992,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar 108.663.992 (seratus delapan juta enam ratus ribu enam puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar 89.932.801 (delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus satu), ditambah bunga sebesar Rp 18.731.191 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus Sembilan pulih satu)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM no. 08646 an. Mahdi dan SKT : 593/110/DPP/IV/2005 an. Mahdi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak